Pengertian Negara – Dewasa ini, Pengertian negara secara umum yaitu suatu daerah tertentu,yang ditempati oleh sekumpulan orang. Dikelola orang seorang pemimpin yang diakui oleh bawahannya sebagai pemilik kedaulatan.
Negara juga dalam suatu wilayah akan memiliki sistem ataupun aturan yang diberlakukan kepada orang yang berada dibawah naungannya.
Menurut kamus besar bahasa indonesia pengertian negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Kemudian pengertian negara dengan kata lain yaitu kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasikan dibawah lingkungan lembaga politik dan pemerintahan yang efektif.
Terdapat beberapa informasi tentang pengertian negara secara merata sebagai perihal untuk menambah wawasan secara detail terhadap negara.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Ada beberapa pendapat yang mengemukakan pengertian negara secara umum. Prof . Mr. Soekarno mengatakan bahwa negara adalah suatu organisasi masyarakat yang berada pada daerah atau wilayah tertentu, dengan kekuasaan terhadap negara yang berlaku dalam kedaulatannya.
Menurut Prof. Miriam Budiharjo mengatakan bahwa negara itu mempunyai arti sebagai bentuk organisasi dalam suatu wilayah, dengan kekuasaan dapat menimbulkan kesejahteraan untuk kehidupan bersama.
Baca Juga: Pengertian Organisasi
Pengertian Negara Berdasarkan Susunannya
Pengertian negara sangat tergantung indikator ataupun susunan yang berada didalamnya, sebagai pendukung secara spesifik dalam berlangsungnya kehidupan bernegara. Ada beberapa susunan yang mendukung pengertian negara, yaitu:
1. Rakyat
Rakyat sebagai sebutan terhadap orang yang berada dibawah naungan suatu wilayah, yang memiliki kewenangan dalam berinteraksi. Selain itu rakyat salah satu faktor pendukung tersusunnya sebuah negara, yang menjadi titik fokus dalam bernegara sosial.
2. Wilayah
Wilayah dengan sebutan lain terhadap suatu tempat yang ditempati orang banyak dengan jangka waktu yang lama. Kemudian menjadi salah satu unsur pendukung dalam bernegara dan terwujudnya kedaulatan negara. Wilayah kedaulatan negara mencakup beberapa bagian, yaitu darat, udara dan air.
3. Pemerintah
Pemerintah adalah sekumpulan orang yang membentuk atau mengelola sebuah organisasi baik dalam negara wilayah tertentu. Dimana sifat pemerintah memberikan kewajiban terhadap rakyat, untuk mengikuti segala aturan yang ditentukan. Namun menjadi hak rakyat dalam memilih serta menentukan pemimpin mereka dalam pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kata kedaulatan disini sebagai kekuasaan tertinggi sebagai patokan ataupun ajuan dikatakan adanya negara, apabila sudah diakui kedaulatan negaranya. Ini adalah salah satu faktor penyusun terbentuknya suatu negara, dengan pengakuan penuh terhadap negara lainnya.
Pengertian Negara Berdasarkan Bentuknya
Pengertian negara berdasarkan bentuknya terbagi menjadi dua, dimana pengertian negara memiliki artian yang lebih spesifik.
1. Negara Kesatuan ( Unitaris )
Pengertian negara kesatuan yaitu bentuk negara yang memiliki kekuasaan tingkat tertinggi terhadap pusat pemerintahan. Akan tetapi secara tidak baku pengertian negara kesatuan sebagai negara tunggal yang didalamnya tidak terdapat negara lain.
Untuk negara kesatuan dibagi menjadi dua yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Sentralisasi yaitu peraturannya yang diatur oleh pemerintah pusat, kemudian desentralisasi yaitu peraturan yang diberikan kewenangan atau kebebasan terhadap daerahnya sendiri akan tetapi tetap mengikuti aturan dari pemerintah pusat.
Ciri-ciri negara kesatuan yaitu hanya terdiri dari satu ataupun tunggal terhadap Undang-Undang Dasar, Kepala negara, dewan menteri dan dewan perwakilan rakyat.
Kedaulatan negara yang mencakup terhadap negara luar diresmikan oleh pemerintah bagian pusat. Kemudian memiliki dua sistem yaitu sentralisasi dan desentralisasi.
Baca Juga: Pengertian Kebudayaan
2. Negara serikat ( federasi )
Berdasarkan bentuknya negara serikat adalah negara yang berbentuk terdapat berbagai negara bagian, dengan kata lain didalam negara terdapat beberapa bagian negara lain didalamnya. Hal tersebut merupakan hasil dari gabungan serta pemekaran wilayah pada daerah masing-masing.
Didalam negara ini juga memiliki dua bagian pemerintahan yaitu pemerintahan federal dan pemerintahan negara lain. Pemerintahan federal yaitu pemerintahan dengan bentuk negara, yang biasanya mengatur serta mengelola wilayah dan urusan setiap rakyatnya.
Ciri-ciri negara federasi yaitu kepala negara ataupun pemimpinnya dipilih langsung oleh rakyatnya dan bertanggung jawab terhadap rakyatnya. Dengan kepala negara sebagai pemegang kekuasaan yang diajukan oleh parlemen.
Setiap bagian negara didalamnya memiliki kebijakan terhadap wilayahnya namun tidak memiliki kedaulatan negara. Dengan hal itu setiap negara bagian memiliki kewenangan terhadap undang-undang sendiri. Sebaliknya pemerintah pusat memiliki kedaulatan terhadap negara bagian lainnya.
Pengertian Negara Terhadap Kedaulatannya
Disini kata pengertian negara sering dipakai sebagai bahan rujukan terhadap kedaulatan suatu negara. Apabila dilihat dari bentuk kedaulatannya, maka jumlah negara di dunia pastinya belum diketahui karena pada dasarnya masih banyak lagi negara yang belum diketahui bentuk negara kedaulatannya.
Dengan jumlah 206 negara, dari 193 negara dengan anggota persatuan bangsa-bangsa yang sudah diketahui serta diakui kedaulatannya dan sisanya masih belum diketahui bentuk kedaulatan negaranya.
Pengertian Negara Berdasarkan Fungsinya
Beberapa pengertian negara yang dilihat berdasarkan fungsinya, yaitu :
1. Fungsi Pertahanan Dan Keamanan
Ketika dijelaskan secara terang-terangan tentang dibentuknya sebuah negara, maka pengertian negara sebagai wadah pertahanan dan keamanan, sangat dibutuhkan dengan hal ini bertujuan menjaga kedaulatan bangsa baik dari penduduk serta sumber daya alam yang bergantung didalamnya.
2. Fungsi Keadilan
Didalam negara harus terlaksana tatanan proses kehidupan yang adil. Hal ini untuk mencegah pemutusan sebuah masalah yang berkepanjangan ataupun keputusan sebelah pihak, serta hal yang berpihak pada suatu yang bersifat kepribadian. Sebagai tugas pokok yang diberikan keadilan atas warga negara yang dibebani aturan yang sudah berlaku.
3. Fungsi Pengaturan
Dalam hal ini pengertian negara tidak lepas dari mengelola dan menata serta mengatur warga negaranya, dengan tujuan terciptanya kesejahteraan dalam kehidupan yang dinamis, serta ketentraman dalam mengatur yang bersandarkan pada bentuk keadilan. Kemudian fungsi negara inilah yang menjadikan serta dapat mewujudkan tujuan dari negara itu sendiri.
4. Fungsi Kesejahteraan Dan Kemakmuran
Negara terhadap fungsinya juga perlu melakukan proses atau cara dalam memberi perlindungan terhadap warga negara, sebagai titik kedamaian dan terciptanya kemakmuran dalam berbangsa. Berlandaskan peraturan dalam perundang-undangan yang mengatur tata cara memakmurkan warga negara secara adil dan merata.
Pengertian Negara Berdasarkan Sifatnya
Negara berdasarkan sifatnya disini menjelaskan bahwa kaitan pengertian negara, sangat erat terhadap sifatnya. Dimana berdasarkan sifatnyalah ditemukan dan dijabarkan pengertiannya. Beberapa sifat negara yang sudah tidak bisa dibantah dalam kedaulatan bernegara, yaitu:
Baca Juga: Pengertian Teks Prosedur
1. Sifat Memaksa
Dalam hal ini secara tidak langsung bahwa negara memberikan kewajiban, terhadap warga negara untuk menaati segala peraturan yang ada didalam negara tersebut. Bertujuan agar terciptanya suasana serta keadaan negara yang terkendali, melalui tata cara peraturan yang diberikan pemerintah.
2. Sifat Monopoli
Kata monopoli sudah tidak asing lagi dalam bernegara, dimana dengan tujuan terwujudnya keberlangsungan dalam bernegara. Setiap negara yang sudah diakui kedaulatan negaranya pasti memiliki sifat monopoli dalam menerapkan pelaksanaan terhadap warga negaranya.
3. Sifat Totalitas
Sifat totalitas yang dimaksud dalam bernegara yaitu terciptanya segala cakupan menyeluruh, dari setiap kebijakan yang diberikan oleh pemerintah. Namun hal ini sangat diprioritaskan untuk warga negara yang sebagai subjek tujuan dalam mengaktulisasikan kehidupan bernegara.