Makalah Otonomi Daerah – Otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah dalam mengatur dan mengurus sistem dan perundang-undangan untuk kepentingan daerah tersebut. Untuk membuat makalah otonomi daerah maka pengertian diatas dapat dijadikan dasar pembahasan yang unik.
Makalah otonomi daerah akan dibahas tentang berkaitan hak-hak dan keutuhan kebijakan pemerintah suatu daerah dalam mengurus dan mengembangkan daerah tersebut itu sendiri. Secara umum otonomi daerah dapat menguntungkan daerah tertentu.
Contoh Makalah Otonomi Daerah
Untuk dapat menguraikan istilah otonomi daerah maka contoh makalah otonomi daerah dibawah ini akan sangat cocok untuk dibahas dan dipertimbangkan. Selain menambah wawasan tentang otonomi daerah makalah ini juga akan memberikan pengetahuan tentang membuat makalah.
Baca Juga: Contoh Susunan Makalah
Latar Belakang Masalah
Sebagaimana yang diatur dalam sistematika penulisan karya ilmiah makalah akan didahului dengan latar belakang masalah. Masalah otonomi daerah dapat dijabarkan secara fakta dengan jelas dan singkat. Adapun cara menguraikan singkat latar belakang masalah pada makalah otonomi daerah adalah lihat contoh berikut ini
Secara hukum setiap daerah memiliki hak dan diperbolehkan melakukan otonomi daerah. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan perkembangan dan kemajuan suatu daerah dan juga untuk meminimalisir kekuatan pemerintah untuk mengurus semua daerah yang terdapat di Indonesia ini.
Hal ini juga diatur secara hukum nomor 32 tahun 2004 yang berbunyi antara lain bahwa disebabkan kesibukkan pemerintah dalam mengatur pemerintah maka tiap-tiap daerah dapat mengatur urusan ke pemerintahan daerah nya sendiri atau kata lain yang mengatur otonomi daerah.
Selain alasan itu secara fakta daerah yang dapat mengatur sistem pengurusan daerahnya akan lebih baik. Karena lebih tepat guna dan sasaran. Aparatur daerah tertentu lebih memahami wilayah dan kebutuhan wilayahnya sehingga lebih hemat dan sesuai kebutuhan anggaran daerah tertentu.
Namun yang menjadi permasalahan kurangnya tenaga pemerintahan yang belum mampu mengelola daerah tertentu. Masih berharap adanya peran serta pejabat pusat yang harus menangani permasalahan daerah tersebut. Hal ini seharusnya menjadi perhatian para pemerintah agar menempatkan aparatur sipil negara dengan merata dan sesuai dengan kebutuhan daerah tertentu.
Ada banyak permasalahan dan potensi yang bisa dikembangkan. Pembangunan yang merata di daerah tertentu harus dapat dirasakan oleh semua rakyatnya. Namun kendala pembangunan yang tidak merata membuat sebagian masyarakat belum dapat merasakan pembangunan.
Rumusan Masalah
Makalah otonomi daerah ini akan dibahas berdasarkan masalah yang dirumuskan menjadi permasalahan tertentu. Rumusan ini yang akan nantinya dibahas dalam bagain-bagain tertentu di makalah ini. Dan adapun rumusan masalah untuk makalah ini adalah:
1.Apakah yang dimaksud dengan undang-undang dan peraturan otonomi daerah?
- Bagaimana Pengelolaan dan pengurusan potensi aset dan pemerataan pembangunan suatu daerah tertentu?
-
Bagaimana proses pembangunan ekonomi regional dalam daerah?
Tujuan Makalah Otonomi Daerah
Jika rumusan masalah telah dirangkum dan diklasifikasikan maka fokus tujuan makalah akan diarahkan kepada untuk memahami masalah yang di bahas. Oleh sebab itu maka tujuan makalah ini adalah
1.Untuk mengetahui tentang ketetapan undang-undang dan peraturan tentang otonomi daerah?
- Dengan makalah ini maka dapat memberikan pengetahuan tentang pengelolaan dan pengurusan potensi aset dan pemerataan pembangunan suatu daerah tertentu
-
Serta dapat mengetahui tentang proses pembangunan ekonomi regional dalam daerah
Landasan Teoritis
Teori yang akan dibahas dalam landasan teoritis ini adalah tentang undang-undang yang mengatur tentang otonomi daerah. Selain itu juga teori lain juga dijabarkan untuk dapat menjawab permasalahan tentang otonomi daerah.
1. Pengertian Otonomi Daerah
Sebagaimana yang diketahui secara etimologi otonomi daerah memiliki pengertian sebagai kewajiban, hak dan wewenang daerah otonom tertentu untuk membuat dan mengatur sistem pengurusan daerah yang menyangkut kepentingan masyarakat setempat.
Namun secara harfiah otonomi daerah memiliki pengertian kewenangan untuk mengurus dan mengatur sendiri untuk membuat dan menerapkan aturan dalam mengurus rumah tangga daerah sendiri.
Pengertian tersebut diambil dari bahasa yunani yang menyatakan otonomi dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri sedangkan namos artinya aturan atau undang-undang peraturan.
Dalam membahas otonomi daerah setidaknya diketahui ada dua nilai yang berpotensi dikembangkan dalam otonom daerah tertentu yaitu nilai unitaris, dan nilai dasar desentralisasi teritorial.
Nilai unitaris yang dimaksud adalah nilai ini adalah bahwa pemerintah daerah harus dapat mewujudkan pandangan bangsa tentang kesatuan bangsa Indonesia menjadi kesatuan. Sehingga tidak saja pemerintah dalam pemerintahan.
Dan yang dimaksud dengan nilai dasar desentralisasi teritorial adalah penjabaran dan makna bahwa pemerintahan wajib melaksanakan sistem pemerintahan dan politik desentralisasi dan dekonsentrasi dalam ketatanegaraan.
Istilah otonomi daerah memang sudah sangat sering didengar. Dan perlahan pembangunannya juga dapat dirasakan oleh masyarakat. Biasanya pemerintah daerah tertentu yang sukses dalam mengelola aset daerahnya akan terlihat lebih maju dan berkembang.Tentunya keadaan ini akan dapat mensejahterakan masyarakat pada umumnya.
Baca Juga: Makalah Demokrasi
2. Pembangunan Daerah berdasarkan Pemasukan Daerah Otonomi
Secara umum memang tidaklah mudah menjalankan sistem otonomi daerah tertentu. Hal ini karena berkaitan dengan penganggaran APBD atau SKPD tertentu. Apalagi tentunya perbedaan APBD harus dapat disertai dengan alasan yang berbeda dan alasan yang tepat.
Selain itu sistem otonomi daerah juga akan menunjukkan adanya daerah yang unggul dan daerah yang tertinggal. Fenomena ini pasti akan terlihat karena potensi tiap daerah itu berbeda. Begitu juga dengan kebutuhan anggaran belanja nya juga berbeda.
Pembangunan daerah otonom tertentunya tidaklah mudah karena berkaitan dengan sistem politik di Indonesia yang masih menganut sistem desentralisasi. Namun tetap ada peraturan yang membolehkan adanya otonomi daerah.
Adapun landasan hukum yang mengatur sistem otonomi daerah adalah sebagai berikut: Undang undang dasar Negara RI tahun 1945 terdapat pada pasal 18 A dan 18 B, kemudian ketetapan MPR RI, UU tentang Pemerintah daerah no 32 tahun 2004 dan tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sebagaimana yang diketahui tentang desentralisasi adalah sebuah kebijakan dan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah pusat untuk mengurus urusan dan pemerintahnya sendiri.
Sedangkan untuk dekonstrasi adalah sebuah pelimpahan wewenang pusat kepada pemerintah daerah atau divisi-divisi tertentu untuk mengurusi urusan tertentu.
Oleh sebab itu ditegaskan dalam makalah ini bahwa otonomi daerah harus dapat disikapi dan dilaksanakan sebaik mungkin agar pembangunan ekonomi di suatu daerah dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Sedangkan kita sebagai masyarakat harus dapat menjadi bagian yang turut mensukseskan program dan kebijakan ini salah satunya menjaga aset daerah, membayar pajak dan retribusi yang telah ditentukan.
3. Sumber Pendapatan Atau Potensi Income Daerah
Dalam undang-undang sumber pendapatan daerah tertentu hal ini sesuai dengan pasal 157 undang-undang nomor 32 tahun 2004 yang mengandung bulir yaitu tentang hasil pajak daerah, hasil retribusi, pengelolaan hasil kekayaan yang dipisahkan, dan sumber lain yang berstatus sah menjadi hasil asli daerah tertentu.
- Untuk hasil pajak daerah biasanya yang masuk dalam daftar pembayaran pajak resmi yang berhasil dipungut dari daerah swatantra, apakah itu proinsi, kotpraja, maupun kabupaten.
- Dan unutk retribusi sebagaimana diketahui akan didapatkan melalui jasa pekerjaan, usaha milik daerah seluruh jasa yang dimanfaatkan dari layanan yang disediakan oleh daerah.
- Dan untuk pengelolaan hasil kekayaan ynag dipisahkan seperti hasil laba ynag dihasilkan oleh sebuah perusahaan dalam daerah otonom tertentu.
- Dan yang terakhir hasil asli pendapatan daerah berupa jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih mata uang asing terhadap mata uang indonesia juga menjadi pemasukan daerah
4. Pembangunan Regional
Dalam makalah ini juga kita akan membahas tentang pembangunan regional. Tidak semua dapat diselesaikan dengan sistem otonomi daerah.
Oleh sebab itu mengetahui pembangunan regional sangat penting. Selain menjalankan sistem otonomi daerah pemerintah daerah setempat juga harus menjalankan sistem pembangunan regional.
Pembangunan regional ini sendiri adalah upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan lingkungan untuk kepentingan bangsa dan dengan jangkauan yang luas. Pembangunan regional juga merupakan strategi dan upaya pemerintah nasional untuk mengembang tiap tiap daerah.
Pembangunan otonomi daerah dan regional seharusnya dapat sejalan dan saling menguntungkan. Bisa saja program otonomi daerah untuk mencapai pembangunan regional. Dengan demikian maka pemerintah tidak perlu sulit lagi dalam membangun ekonomi regional.
Dalam makalah otonomi daerah ini akan dibahas juga tentang pembangunan regional yang juga merupakan pengembangan dari otonomi daerah tersebut. Tidak dapat dipungkiri bahwa otonomi daerah dapat menguntungkan dan merugikan daerah tertentu.
Menguntungkan jika pendapatan daerahnya besar dan cukup untuk digunakan kepada anggaran daerah. Sebaliknya akan menjadi rugi jika pendapatan rendah namun kebutuhan pengembanganya banyak.
Baca Juga: Makalah Globalisasi
Kesimpulan Pada Penutup Makalah Otonomi Daerah
Bagian akhir atau penutup pada makalah ini akan menjelaskan dan merangkum kesimpulan dan membuat saran-saran yang dirasakan perlu disampaikan dalam makalah. Adapun penutup yang dapat dijadikan kesimpulan pada makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Kesimpulan
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam undang-undang diatas dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah itu adalah kewenangan dan kewajiban otonom untuk membuat sistem pengaturan dan harus dapat mengurus pemerintahan dan permasalahan kepentingan masyarakatnya sendiri sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Untuk dapat membangun dan mengurus daerah otonom maka APBD akan disesuaikan dengan pendapatan pemerintah setempat. Pembangunan daerah otonom akan lebih cepat perkembangannya.
Hal ini karena dalam setiap kebijakan tertentu dapat mengunakan kebijakan pemerintah daerah otonom setempat tanpa menunggu kebijakan pusat yang sangat membutuhkan waktu yang lama.
Pembangunan regional juga dipastikan akan berjalan seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah. Hal ini juga karena disebabkan adanya kebutuhan akan campur tangan pemerintah dalam menentukan arah pembangunan dalam suatu daerah tertentu.
Jadi otonomi daerah saat ini belum sampai kepada target maksimal hal ini karena sistem politik di Indonesia memang belum mengatur dengan baik tentang ketentuan-ketentuan yang sifatnya permanen. Terkadang hukum disesuaikan degan kontekstual yang terjadi dalam waktu tertentu.
2. Saran-saran
Adapun saran yang dapat di sampaikan dalam makalah ini bahwa:
Diharapkan pemerintah daerah dapat menjalankan sistem otonomi daerah dengan jujur dan merata serta transparan tentunya. Hal ini dalam rangka mencegah adanya penyelewengan yang kerap dilakukan pejabat pemerintah.
Kekayaan daerah tertentu akan lebih baik jika digunakan kembali untuk pengembangan daerah tertentu. Namun sayangnya minimnya SDM di daerah membuat pembangunan terasa masih berjalan ditempat.
Download Makalah Otonomi Daerah File Doc
Copy Link Makalah Otonomi Daerah di Bawah:
https://drive.google.com/open?id=15_fEwmcB_o-SJsU0Zf50M80GgQpw2uNR
Buka Tab Baru dan Paste Link pada Jendela Browser.
Itulah penjelasan tentang makalah otonomi daerah. Penjelasan tentang otonomi daerah dijadikan sebuah makalah dan karya ilmiah yang menyampaikan informasi penting berkaitan degan otonomi daerah.