Contoh Surat Mou – Mou atau yang sering disebut dengan memorendum of understanding adalah sebuah surat kerjasama antara dua lembaga atau instansi tertentu. Hal- hal yang berkaitan dengan kerjasama tertuang dalam surat tersebut. Bentuk uraian kerjasama tersebut dapat dilihat dari beberapa contoh surat mou yang akan dibahas dalam artikel ini.
Setelah membaca contoh surat mou dibawah ini akan terlihat unsur penting yang terdapat dalam surat mou tersebut. Mou atau surat pernyataan kerjasama memiliki tujuan dan kepentingan tertentu misalnya untuk pengembangan akses dan promosi.
Selain itu untuk kepentingan peningkatan layanan lembaga serta eksistensi suatu lembaga atau perusahaan . Kesepakatan untuk melakukan kerjasama diatur untuk disepakati antara kedua belah pihak yang melakukan kontrak kerjasama dalam segala bidang.
contoh surat mou ini juga memberikan informasi bahwa lembaga dan perusahaan yang melakukan kerjasama dalam perjanjian mou selalu bertujuan untuk saling mendukung tujuan dan capaian kedua belah pihak tersebut. Misalkan Telkomsel melakukan mou dengan sekolah jurusan sistem informasi kedua belah pihak saling keterkaitan.
Beberapa Contoh dan Model Surat Mou
Untuk bisa memahami tentang surat mou tidak cukup hanya dengan mengetahui pengertiannya saja. Biasanya seorang manajemen dalam sebuah perusahaan atau lembaga tertentu memiliki tugas untuk membuat surat mou sebagai kebutuhan perusahaan maupun lembaga tersebut.
1. Perjanjian Kerjasama MoU
Demi kepentingan pengembangan perusahaan swasta, negeri bahkan lembaga pendidikan melakukan kerjasama dan mou kepada instansi lain yang memiliki keterkaitan dan memberikan dampak positif bagi kemajuan perusahaan tersebut
[su_box title=”Perjanjian Kerjasama MoU”]
STM Budi Dharma Swasta Perdagangan
Kecamatan Tanah Merah dengan
Telkom Pematang Siantar Simalungun
Nomor : 76/VI/STM/ 2019
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Soeharto Rasyid M.pd.
Jabatan : Kepala Sekolah STM Budi Dharma Perdagangan
Berkaitan dengan hal ini sebagaimana yang diatas namakan STM Budhi Dharma Perdagangan yang selanjutnya sebagai pihak pertama
Nama : Deden Purwanto ST
Jabatan : Kepala Telkom Siantar Simalungun
Unit Kerja : PT. Telkom Simalungun
Sebagai pihak kedua
Sebagaimana yang telah diketahui tentang ketentuan kesepakatan atau kerjasama antara kedua belah pihak diatas dengan poin kesepakatan sebagaimana yang tertera dibawah ini:
Maksud dan Tujuan Perjanjian
- Kami selaku dari pihak pertama dengan ini menyatakan bersedia menerima bentuk sosialisasi perkembangan Telkom dari pihak kedua.
- Kami sebagai pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia dan sepakat akan memberikan informasi tentang pelayanan telkomsel kepada pihak pertama.
Prosedur Pelaksanaan
- Umum : Sebagaimana informasi pelayanan telkomsel dan hal-hal yang berkembang akan di sosialisasikan kepada pihak kedua yaitu seluruh siswa/i yang bersekolah di STM Budhi Dharma Simalungun dengan ketentuan yaitu:
- Telah disepakati dan ditandantanganinya perjanjian kerjasama antara pihak pertama dan pihak kedua berkaitan tentang kerjasama sosialisasi pelayanan dan perkembangan telkomsel dalam perkembangan telekomunikasi.
- Adapun persyaratan dan kriteria siswa/i yang berhak mendapatkan pelayanan sosialisasi adalah siswa yang dengan resmi terdaftar di sekolah tersebut.
- Pelayanan Magang : Kesempatan untuk melakukan magang oleh pihak kedua yaitu:
- Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh siswa STM Budhi Darma untuk dapat melakukan magang kerja untuk jurusan telekomunikasi dan jaringan internet
- Memberikan sosialisasi dan penyuluhan tentang ilmu telekomunikasi dan jaringan internet dalam setiap tiga bulan sekali.
- Kewajiban Pihak Pertama yaitu:
- Mempersiapkan seluruh siswa/i untuk mendengarkan sosialisasi dan penyuluhan tentang ilmu Telekomunikasi dan jaringan internet yang dilakukan oleh pihak kedua.
- Mengikut sertakan tenaga pendidik sebagai pendamping peserta didik sewaktu proses penyuluhan maupun pada saat magang.
- Memberikan waktu dan tempat untuk melaksanakan kerja lapangan dalam rangka memahami pengetahuan sistem internet dan telekomunikasi yang dilakukan oleh pihak kedua.
Tempat Pelaksanaan:
Sosialisasi serta penyuluhan dilakukan di komplek atau aula sekolah yang telah dipersiapkan sebagai sarana dan prasarana kegiatan sosialisasi.
Waktu Pelaksanaan
Untuk waktu pelaksanaan dapat disesuaikan dengan jadwal yang telah disepakati dan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan kedua belah pihak.
Biaya
Untuk semua biaya yang timbulkan akibat aktifitas kerjasama ini akan dibebankan kepada pihak pertama sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Perda yang telah berlaku saat ini.
Masa Berlaku
Dan untuk kesepakatan dan kerjasama ini berlaku sepanjang waktu tiga tahun (3 tahun) terhitung sejak di tandatanganinya kesepakatan kerjasama ini. Selama proses kerjasama berlangsung maka kedua belah pihak wajib mematuhi syarat ketentuan yang telah disepakati bersama. Apabila diantara kedua belah pihak ingin melakukan perpanjangan kerjasama maka akan kembali melakukan perpanjangan selama tidak ada yang menyatakan keberatan atas hal tersebut.
Penyelesaian dan Perselisihan
Jika dalam waktu terjadi kesepakatan dan telah terjadi kesalahpahaman antara kedua belah pihak tersebut diatas maka kedua belah pihak setuju dan sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah dan mufakat bersama.
Aturan Peralihan
Adapun aturan peralihan akan ditinjau kembali sebelum waktu yang ditentukan telah habis. Jika ada ditemukannya perubahan dan revisi maka akan diperbaiki sebagaimana ketentuan yang berlaku antara kedua belah pihak.
Aturan Penutup
- Setiap benttuk perubahan atas perjanjian dalam ketentuan dalam surat ini maka harus dilakukan diatas ketetapan persetujuan antara kedua belah pihak yang berkaitan diatas.
- Jika muncul hal-hal yang dianggap perlu yang terjadi pada saat pelaksanaan kerjasama maka akan diatur kembali surat ini diatas persetujuan antara kedua belak pihak tersebut.
Aturan Penutup
- Segala sesuatu perubahan yang terjadi pada saat pelaksanaan ketetapan perjanjian kerjasama tersebut maka harus dilakukan atas persetujuan antara kedu abelah pihak diatas.
- Untuk segala sesuatu yang terjadi ketika pelaksanaan akan dimulai maka akan diatur kembali kerjasama tersebut degan persetujuan kedua belah pihak tersebut.
Dibuat dan ditandatangani
Di Perdagangan Simalungun, 5 November 2019
Pihak Pertama
Kepala Sekolah STM Budhi Darma Perdagangan
Soeharto Rasyid M.pd
Pihak Kedua
Kepala Telkomsel Simalungun
Deden Purwanto ST.[/su_box]
Baca Juga: Contoh Surat Dispensasi
2. Contoh Surat Mou Antara Perusahaan
Berikut akan diberikan contoh surat perjanjian mou yang dilakukan antara perusahaan yang satu dengan yang lainnya. Walaupun masih dalam tekstual yang sama namun setiap surat mou memiliki kontekstual yang berbeda. Hal ini berkaitan perbedaan kerjasama atau kesepakatan yang disetujui antara pihak itu berbeda-beda karena didasari tujuan yang berbeda pula.
[su_box title=”Surat Mou Antara Perusahaan”]
Memorandum Of Understanding
Nota Kesepahaman
Antara PT. Jaya Prima dengan Bang Mandiri, Tbk
Pada hari senin tanggal 5 September 2019 telah ditandatangani nota kesepahaman (MoU) antara pihak.
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Indra Pramono Alung SE
Jabatan : Direktur PT Jaya Prima
Untuk selanjutnya sebagai pihak pertama
Nama : Dega Satria MM
Jabatan : Pimpinan KCP Rembong Bank Mandiri.
Pihak Kedua
Dengan segala hormat,
Berkaitan dengan kehadiran surat ini berkaitan menjelaskan hal-hal yang berkaitan yaitu:
Pihak Pertama adalah sebuah perusahaan pengelolaan aluminium berbentuk perseroan terbatas
Pihak kedua adalah Perusahaan Lembaga keuangan swasta yang menawarkan produk jasa kredit, deposito maupun tabungan.
Dari keterangan diatas maka akan dilakukannya kesepakatan atau kesepahaman kerjasama antara pihak pertama dan pihak kedua sebagaimana yang disebutkan diatas dengan peraturan dan ketentuan MoU sebagaimana berikut ini:
Pasal Pertama
Pendahuluan
- Antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah bersepakat untuk melakukan perjanjian kerjasama dalam bentuk layanan kredit serta tabungan berbunga rendah yang akan digunakan para karyawan.
- Adapun kerjasama ini memiliki tujuan atas dasar untuk meningkatkan kesejahteraan para karyawan PT. Jaya Prima, serta keuntungan juga akan diperoleh oleh pihak bank selaku pihak yang memberikan jasa tersebut.
Pasal 2
Hak Dan Kewajiban
Adapun yang menjadi hak dan kewajiban antara pihak pertama dan pihak kedua adalah sebagai berikut:
Kewajiban Pihak I yaitu:
- Menyarankan serta melakukan himbauan kepada karyawan untuk melakukan tabungan pada counter pihak kedua yang telah disediakan oleh pihak pertama yang berada di dalam area perusahaan tersebut.
- Memberikan fasilitas dan menyediakan stan maupun counter di dalam area perusahaan tersebut.
Kewajiban Pihak II yaitu:
- Memberikan pelayanan dan mempersiapkan petugas yang akan menangani aktifitas kredit, deposito, maupun tabungan.
- Petugas bank akan melakukan pencatatan dan pembukuan berkaitan setoran dan pembukaan tabungan serta pengajuan kredit.
- Berkewajiban Menyiapkan formulir serta buku tabungan dan deposito maupun aplikasi lainnya yang dibutuhkan.
Pasal 3
Waktu
Adapun waktu untuk kontrak kerjasama ini berlaku sejak tanggal 4 November 2019 hingga 4 november 2010 dan dapat diperpanjang sewaktu-waktu sesuai kesepakatan diantara kedua belah pihak dalam mou yang yang baru.
Pasal 4
Tambahan
Segala sesuatu yang belum diatur atau tidak terdapat di dalam surat perjanjian ini maka akan dibuat addendum yang dilampirkan dalam surat mou ini
Pihak Pertama
Indra Pramono Alung SE
Pihak Kedua
Dega Satria MM[/su_box]
Baca Juga: Contoh Surat Tanda Terima
3. Contoh Surat Mou Sponshorship
[su_box title=”Surat Mou Sponshorship”]
Memorandum Of Understanding
Pada hari senin tanggal 15 September 2019 telah ditandatangani nota kesepahaman (MoU) antara pihak.
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Innayatullah
Jabatan : Kepala Divisi
Instansi : PT. Sinyal Abadi
Alamat : Jln STM Budi Luhur Nomor 56 Kisaran
Untuk selanjutnya sebagai pihak pertama
Nama : Diandra Mahesa
Jabatan : Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Pemda Kota Kisaran
Instansi : Pemda Kisaran
Alamat : Jln. Meranti Kota Kisaran.
Pihak Kedua
Dalam rangka akan dilaksanakan Hut Kota Kisaran yang 54 tahun maka dengan ini sebagai pihak pertama menyatakan akan melakukan kerjasama dan kesepahaman kepada pihak pertama selaku pemerintah kabupaten Kota Kisaran.
Adapun ketentuan yang diatur antara kedua belah pihak yang melakukan kesepahaman dan kerjasama ini adalah sebagaimana yang diatur dalam peraturan yaitu:
- Keikutsertaan pihak pertama dalam hal sponshorship dalam acara yang dilaksanakan oleh pihak kedua.
- Sebagai pihak kedua dalam hal ini Pemkab Kota Kisaran memberikan biaya promosi sebesar Rp 1.000.000(satu juta rupiah) kepada pihak kedua sebagai biaya promosi dalam rangka hut kota Kisaran.
- Pihak kedua menyediakan fasilitas yang menjadi kebutuhan pihak pertama dalam rangka promosi pada acara hut Kota Kisaran.
- Pihak pertama akan melakukan promosi produk dengan kualitas yang layak. Dan segala bentuk kerugian yang terjadi tidak menjadi tanggung jawab oleh pihak kedua.
- Pihak kedua memiliki kesempatan dan diperbolehkan memasang iklan, baliho serta spanduk sebagai bentuk promosi.
Demikian diatas surat perjanjian MoU segala sesuatu yang belum diatur dalam kesepakatan dan kerjasama ini akan diatur dalam bentuk addemdum dalam berkas surat berikut ini.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Innayatullah Diandra Mahes
Sinyal Abadi Pemkab Kota Kisaran[/su_box]
Baca Juga: Contoh Surat Keterangan Penghasilan
Contoh-contoh surat mou diatas merupakan bentuk kesepahaman dan kerjasama antara dua belah pihak yang terdiri dari perusahaan, lembaga pendidikan maupun instansi pemerintahan. Surat mou tersebut masing-masing menunjukkan peraturan serta ketentuan yang diatur untuk di ikuti oleh kedua pihak yang melakukan kerjasama tersebut.