Pengertian HAM – Setiap manusia yang ada di dunia ini memiliki hak dan kewajiban yang harus di jalankan. Pada zaman semakin berkembang maka muncullah istilah hak asasi manusia. Pengertian HAM dapat dibagi menjadi hak, asasi dan manusia. Hak adalah kepunyaan atau kepemilikan. Untuk asasi sendiri memiliki arti hal mendasar.
Jadi hak asasi manusia adalah hal yang mendasar dan utama dan harus dimiliki oleh manusia. Berikut ulasan tentang pengertian HAM lebih lanjut beserta berbagai pemahaman lainnya seperti berbagai macam HAM, undang-undang yang menaungi, contoh kasus HAM dan organisasi HAM.
Pengertian HAM Menurut Para Ahli
Hak asasi manusia sudah memiliki cabang ilmu sendiri untuk mempelajarinya. Untuk itu ada beberapa pengertian HAM atau definisi dari para ahli yang mengemukakan cabang ilmu tentang hak asasi manusia. Berikut ulasannya :
Baca Juga: Pengertian Olahraga
1. HAM Menurut Jhon Locke
Hak asasi manusia adalah hak yang langsung di berikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh sebab itu tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa mencabutnya. HAM memiliki sifat yang mendasar dan suci.
2. HAM Menurut Jan Materson
Jan Materson adalah anggota komisi HAM di PBB. Menurutnya HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil hidup sebagai manusia.
3. HAM Menurut Miriam Budiarjo
HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir di dunia. Hak itu sifatnya universal, karena hak dimiliki tanpa adanya perbedaan. Baik itu ras, kelamin, budaya, suku, dan agama.
4. HAM Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto
HAM adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang dimiliki manusia sesuai dengan kodratnya yang pada dasarnya tidak bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.
5. HAM Menurut Undang-Undang Nomer 39 Tahun 1999
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di lindungi dan di hargai oleh setiap manusia.
Kesimpulan dari berbagai pengertian HAM diatas adalah suatu kebutuhan mendasar yang harus dimiliki oleh manusia sejak dirinya ada dalam kandungan.
Macam-Macam Hak Asasi Manusia
Setelah mempelajari berbagai pengertian HAM, untuk selanjutnya mengetahui macam-macam hak asasi manusia. Berikut ulasannya :
1. Hak Asasi Pribadi ( Personal Human Rights )
Hak ini merupakan hak yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap orang. Contoh dari personal human rights ini adalah kebebasan untuk menyampaikan pendapat; kebebasan untuk bepergian, bergerak, berpindah ke berbagai tempat; dan lain sebagainya.
2. Hak Asasi Politik ( Politic Rights )
Ini merupakan hak asasi dalam kehidupan politik seseorang. Contohnya adalah hak untuk dipilih dan memilih; hak dalam keikutsertaan kegiatan pemerintahan; hak dalam membuat petisi dan lain sebagainya.
3. Hak Asasi Ekonomi ( Property Rights )
Hak ini menyangkut hak individu dalam hal perekonomian. Contoh dari hak property rights adalah kebebasan dalam hal jual-beli, perjanjian kontrak; penyelenggaraan sewa-menyewa; memiliki sesuatu; dan memiliki pekerjaan yang pantas.
4. Hak Asasi Peradilan ( Procedural Rights )
Hak dalam memperoleh perlakuan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya adalah hak untuk mendapatkan pembelaan hukum; hak untuk mendapatkan perlakuan pemeriksaan, penyidikan, penangkapan, penggeledahan, da penyelidikan di muka umum.
5. Hak Asasi Sosial Budaya
Hak terkait dalam kehidupan masyarakat . Beberapa contohnya adalah hak untuk menentukan, memilih, dan melakukan pendidikan; hak untuk mendapatkan pengajaran; untuk mendapatkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
6. Hak Asasi Hukum ( Legal Equality Rights )
Hak untuk mendapatkan kependudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Contohnya adalah mendapatkan perlakuan yang sama dalam bidang hukum dan pemerintahan, menjadi pegawai sipil, perlindungan dan pelayanan hukum.
Baca Juga: Pengertian Kuitansi
Kasus Pelanggaran HAM Di Indonesia
Meskipun pengertian HAM sudah dijabarkan sedemikian rupa, namun pelaksanaannya masih banyak pelanggaran. Begitu pula dengan di Indonesia sendiri memiliki berbagai kasus pelanggaran HAM. Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia adalah peristiwa pembantaian Rawagede tahun 1945, tragedi pembantaian masal PKI tahun 1965-1966, peristiwa tanjung priok tahun 1984, peristiwa santa cruz pada tahun 1991 dan masih banyak lagi.
Undang-Undang Tentang HAM
Di Indonesia juga memiliki undang-undang untuk mengatur tentang hak asasi manusia. Berikut penjelasannya ;
1. Pasal 28 A Mengatur Tentang Hak Hidup
Pasal ini mengatur tentang setiap orang berhak untuk mempertahankan untuk hidup dan kehidupannya.
2. Pasal 28 B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga
Pasal 28 A ayat 1 setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan lewat perkawinan yang sah. Sedangkan pasal 28 A ayat 2 setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pemberian berasal dari kekerasan dan diskriminasi.
3. Pasal 28 C Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan
Pasal 28 C ayat 1 berisi tentang mengembangkan diri lewat pemenuhan keperluan dasar, berhak mendapat pendidikan, dan mendapatkan fungsi berasal dari ilmu-ilmu dan teknologi, seni dan budaya, demi menambah mutu hidup dan kesejahteraan.
Untuk pasal 28 C ayat 2 berisi tentang memajukan diri individu untuk memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara.
4. Pasal 28 D Mengatur Tentang Kebebasan Beragama
Pasal 28 D ayat 1 berisi tentang setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, yang adil di hadapan hukum. Sedangkan pasal 28 D ayat 2 berhak atas kebebasan bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam jalinan kerja.
Pasal 28 D ayat 3 berisi setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang serupa dalam pemerintahan. Untuk ayat 4 berisi tentang setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
5. Pasal 28 E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama
Pasal 28 E ayat 1 setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agama , memilih pendidikan dan pengajaran, pekerjaan, tempat tinggal, dan pergi dari negaranya lalu kembali.
6. Pasal 28 F Mengatur Tentang Komunikasi Dan Informasi
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosial. Begitu pula dengan mencari, mengolah, menyimpan, memiliki, dan memberikan informasi dengan memanfaatkan segala teknologi yang tersedia.
7. Pasal 28 G Mengatur Tentang Kesejahteraan Dan Jaminan Sosial
Pada pasal 28 G yang mengatur tentang kesejahteraan dan jaminan sosial ini terbagi menjadi beberapa pasal:
- Ayat 1. Untuk Ayat 1 mengatur tentang setiap individu berhak hidup sejahtera, memiliki tempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan yang baik serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
- Ayat 2. Untuk Ayat 2 mengatur tentang mendapatkan kemudahan dan perlakuan tertentu untuk mendapatkan kesempatan da fungsi yang sama dan adil.
- Ayat 3. Untuk Ayat 3 mengatur tentang berhak atas jaminan sosial untuk dapat mengembangkan diri sebagai manusia yang bermartabat.
- Ayat 4. Untuk Ayat 4 mengatur tentang hak milik privat dan hak milik selanjutnya tidak boleh diambil alih secara wewenang oleh siapapun.
Sebenarnya masih banyak lagi pasal yang mengatur tentang hak asasi manusia. Untuk mengetahui lebih lengkap bisa mendapatkan informasi dari berbagai referensi seperti buku atau media elektronik. Untuk menegakkan pengertian HAM sendiri membutuhkan berbagai pihak untuk melakukannya.
Baca Juga: Pengertian Globalisasi
Organisasi Hak Asasi Manusia Dari Berbagai Penjuru Dunia
Dari sekian banyak masalah tentang pelanggaran HAM maka muncullah organisasi yang fungsinya sebagai wadah untuk masyarakat dalam menyelesaikan masalah HAM dan memperjuangkan setiap hak manusia di muka bumi. Karena sebagai wadah organisasi adalah ujung tombak dari setiap permasalahan yang ada.
Contoh organisasi yang ada di berbagai penjuru dunia diantaranya yaitu The Insitute For Migrant Rights, Amnesty Internasional, ARTICLE 19, Justice For The world, Olimpic Watch : Hak Asasi Manusia Di Tiongkok Dan Bejing 2008, dan lain sebagainya.