Pengertian Pajak – Hampir semua kalangan masyarakat dikenai pajak. Pajak menjadi sumber pendapatan yang pengaruhnya sangat signifikan bagi negara. Dari 70% penerimaan negara Indonesia berasal dari pungutan pajak.
Pajak diterima dari pendapatan pusat hingga daerah. Sudah banyak hukum dan perundang-undangan yang diberlakukan dalam penerapan pajak. Untuk memahaminya dapat dilihat dari pengertian pajak.
Pajak hukumnya kewajiban yang harus dibayar oleh masyarakat yang bersangkutan. Walaupun manfaat dari pajak tidak dapat dirasakan secara langsung, pajak tetap harus menjadi kewajiban.
Hal ini dikarenakan menyangkut kepentingan untuk seluruh masyarakat Indonesia. Dengan adanya pajak, pemerintah dapat melakukan pembangunan agar dapat membawa masa depan Indonesia yang lebih sejahtera. Untuk lebih dalamnya, kenali pengertian pajak serta dasar-dasarnya.
Pengertian Pajak Secara Umum
Pajak memiliki pengertian iuran masyarakat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang sifatnya memaksa dan manfaatnya tidak dirasakan secara langsung. Pembayaran pajak akan dikelola lagi oleh pemerintah dengan menerapkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga ketika masyarakat wajib pajak menolak dan menghindari pembayaran pajak berarti mereka telah melanggar aturan negara. Sebagai sarana pemerataan pendapatan, pajak akan dinikmati dalam jangka panjang untuk ke depannya.
Pajak akan digunakan dan dikelola untuk pembangunan negara yang berkelanjutan. Hal ini sudah dapat dirasakan pada pembangunan dan perbaikan jalan raya.
Baca Juga: Pengertian Manajemen
Pajak Menurut Para Ahli
Pajak memiliki pengertian yang luas. Beberapa ahli juga memiliki pandangan sendiri terhadap pajak. Berikut akan dikemukakan oleh beberapa ahli tentang pengertian pajak.
1. Rifhi Sidiq
Pengertian Pajak merupakan iuran yang dipaksakan pemerintah. Pembayaran dilakukan pada periode tertentu oleh wajib pajak. Pajak yang dibayarkan diberikan kepada negara dalam bentuk balas jasanya tidak langsung.
2. Leroy Beaulieu
Pengertian Pajak adalah bantuan secara langsung maupun tidak dipaksakan oleh kekuasaan publik untuk menutupi anggaran belanja pemerintah.
3. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, SH
Iuran rakyat kepada kas negara yang dapat dipaksakan berdasar undang-undang. Dengan tiada mendapatkan jasa timbal balik secara langsung yang ditunjukkan dan digunakan untuk pembayaran umum disebut dengan pajak.
4. Prof. Dr. Adriani
Pengertian Pajak yaitu iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang wajib pajak dan tidak dapat imbalan secara langsung.
Karakteristik Pajak
Pajak juga memiliki beberapa karakteristik yang dapat diketahui. Dalam pemungutan pajak harus dilakukan berdasarkan undang-undang. Hasil dari pemungutan pajak yang berupa kas akan masuk sebagai kas negara.
Biasanya, pajak tidak dapat menunjukkan timbal balik secara langsung. Manfaat dari pajak akan dirasakan dalam beberapa periode karena diperlukan proses identifikasi pembagian dari pajak dalam bidang yang diperlukan. Penggunaan pajak untuk melakukan pembiayaan umum demi kesejahteraan rakyat.
Fungsi Pajak
Peran pajak dalam pembangunan dan penyejahteraan masyarakat sangatlah penting. Karena pajak digunakan untuk membiayai seluruh pengeluaran negara dalam melaksanakan kegiatan pembangunan negara yang berkelanjutan. Maka dari itu perlu diketahui fungsi-fungsi pajak sebagai berikut.
1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Fungsi anggaran memiliki keterkaitan langsung pada sektor publik. Pajak didapatkan dengan mengumpulkan seluruh pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan. Sebagai pendapatan terbesar negara, pajak cukup memiliki andil.
Pengeluaran negara dapat dikeluarkan dengan jumlah yang sangat besar sehingga dapat mempengaruhi penyimpanan negara. Maka dari itu, dalam fungsi anggaran memiliki tujuan menyeimbangkan antara pendapatan negara dengan pengeluaran negara.
2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Fungsi mengatur membuat pajak menjadi alat pemerintah dalam mencapai tujuan negara. Baik digunakan dalam bidang sosial, politik, ekonomi, moneter, budaya hingga keamanan dan pertahanan negara. Selain itu, pajak membantu untuk mengatur kebijakan negara dalam bidang sosial dan ekonomi. Hal ini dapat dilihat dari peran pajak dalam menghambat inflasi.
Pajak juga dapat menjadi pendorong kegiatan ekspor barang. Untuk dalam negeri, pemberian perlindungan dalam negara juga dapat diterapkan dengan pungutan pajak. Contohnya adalah pajak pertambahan nilai.
3. Fungsi pemerataan (Fungsi Distribusi)
Pembayaran pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk membiayai seluruh kepentingan umum. Kepentingan umum dapat ditunjukkan dalam pembangunan negara yang berkelanjutan. Dengan adanya pembangunan, maka jumlah lapangan pekerjaan juga dapat meningkat dan pendapatan masyarakat akan merata.
4. Fungsi Stabilisasi
Pemerintah akan memiliki dana dengan adanya pemungutan pajak yang dilakukan. Pemungutan pajak membuat kebijakan negara akan berjalan dengan stabilitas harga.
Sehingga inflasi yang sewaktu-waktu terjadi dapat dikendalikan dengan bantuan pajak. Inflasi akan membuat peredaran uang di masyarakat dapat lebih teratur dengan pemungutan dan penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
Asas Pemungutan Pajak
Dalam melakukan pungutan pajak, pastinya memerlukan dasar yang tepat agar tidak terjadi kesalahan. Terdapat beberapa asas pemungutan pajak yang dikemukakan oleh para ahli antara lain sebagai berikut.
1. Adam Smith
Dalam buku Adam Smith yang berjudul Wealth of Nations terkenal dengan ajaran “Four Maxims” juga membahas pajak. Terdapat 4 asas yang dikemukakan Adam Sminth yaitu asas keseimbangan, asas kepastian hukum, asas pemungutan pajak, dan asas efisiensi.
2. W. J. Langen
Asas pemungutan pajak juga dikemukakan oleh W. J. Langen. Ada 4 asas yang dikemukakannya. Menurut W. J Langen, asas pajak antara lain asas daya pikul, asas manfaat, asas kesejahteraan pajak, dan asas kesamaan asas beban sekecil-kecilnya.
3. Adolf Wagner
Salah satu ahli yang mengemukakan asas pajak adalah Adolf Wanger. 5 asas pajak yang dikemukakan oleh Adolf Wagner. Menurut Adolf Wagner asas pajak terdiri dari, asas politik finansial, asas ekonomi, asas keadilan, asas administrasi dan asas yuridis.
Baca Juga: Pengertian Puisi
Jenis-Jenis Pajak
Pajak dapat digolongkan menjadi 2 berdasarkan pemungutannya yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Perbedaan dari kedua jenis tersebut adalah pajak pusat merupakan pajak yang akan dikelola oleh pemerintah pusat khususnya Kementrian Keuangan. Sedangkan untuk pajak daerah akan dikelola oleh pemerintah daerah baik tingkat Provinsi maupun KabupatEn/Kota.
1. Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat mengatur pajak yang menyangkut pajak nasional. Artinya pajak berlaku sama di setiap daerah Indonesia. Dengan menyesuaikan keadaan daerah, pemerintah mengelola beberapa pajak.
Pajak yang dikelola antara lain pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), bea materai dan pajak bumi dan bangunan (PBB).
2. Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah juga memiliki peran dalam mengelola pajak. Untuk jenis pajak yang akan diatur oleh pemerintah daerah terbagi menjadi 2 yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Pajak provinsi yang diatur oleh pemerintah daerah adalah pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar, pajak air permukaan dan pajak rokok.
Selain pajak provinsi yang dapat dikelola pemerintah ada juga pajak kabupaten/kota yang perlu diperhatikan pemerintah daerah. Pajak kabupaten/kota yang diatur antara lain pajak hotel pajak restoran, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan pedesaan atau perkotaan.
Sistem Pemungutan Pajak
Dalam pemungutan pajak, pemerintah harus menyesuaikan dengan prosedur-prosedur yang ditetapkan. Terdapat beberapa sistem yang dapat diberlakukan saat melakukan pungutan pajak. Sistem tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Official Assessment System
Pemerintah memiliki wewenang dalam menentukan besaran pajak terutang berdasarkan undang-undang perpajakan. Peran wajib pajak bersifat pasif. Utang yang timbul karena pungutan pajak terjadi setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak. Contohnya adalah PBB dan pajak kendaraan bermotor.
2. Self Assessment System
Besarnya pajak yang akan dibayarkan akan ditentukan sendiri oleh wajib pajak. Wajib pajak akan menghitung, melaporkan dan membayar sendiri pajak yang terhutang. Contohnya adalah PPN dan PPh.
3. With Holding System
Wewenang pemungutan pajak akan dilakukan oleh pihak ketiga untuk besarnya yang dibayarkan oleh wajib pajak. Orang ketiga tersebut bukan bagian pemerintah. Misalnya PPh pasal 21 disetorkan oleh pemberi kerja.
Tarif Pajak
Untuk memungut pajak, pemerintah memerlukan penerapan tarif untuk setiap golongan masyarakat. Tarif pajak merupakan presentase atau angka yang berguna untuk menghitung jumlah pajak yang terhutang. Ada beberapa jenis tarif pajak yang dapat dikelompokkan.
1. Tarif tetap
Yang pertama adalah tarif tetap. Tarif tetap adalah angka tetap atau jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak. Kemungkinan besar pajak yang akan dipungut jumlahnya akan tetap. Contohnya pada bea materai pada cek dan bilyet giro.
2. Tarif sebanding
Kemudian ada tarif sebanding atau proposional. Tarif sebanding yaitu tarif yang memiliki presentase tetap. Sehingga pajak yang akan dibayarkan berubah mengikuti proposional pendapatan. Contohnya PPN 5% saat pembelian barang.
3. Tarif progresif
Selanjutnya ada tarif progresif. Presentase yang dimiliki oleh tarif progresif akan kunjung meningkat. Namun hal ini akan berlaku jika jumlah yang menjadi pengenaan pajak meningkat. Contohnya pada penghasilan pribadi dalam negeri.
4. Tarif degresif
Yang terakhir ada tarif degresif atau menurun. Tarif degresif merupakan tarif yang presentase nya mengalami penurunan. Hal ini dapat berlaku jika jumlah yang menjadi pengenaan pajak meningkat.
Baca Juga: Pengertian Eksposisi
Hukum Dan Perundang-Undangan Tentang Pajak
Pajak diperlukan dan diatur oleh suatu negara yang bersangkutan. Ketika negara memungut pajak dari rakyatnya, harus memiliki ketentuan yang mendasar dalam penarikan pajak tanpa merugikan pihak pemerintah dan rakyatnya. Maka dari itu, aturan yang berlaku seperti perundang-undangan sangat penting dalam pemungutan pajak.
Beberapa perundang-undangan yang telah ditetapkan dalam pemungutan pajak. Pajak telah dimuat dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 23 ayat 2. Kemudian pajak juga dibahas dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.
Sudah paham dengan pengertian pajak dan yang mendasarinya? Sebagai warga negara, hendaknya membayar pajak yang telah ditetapkan. Agar tingkat kesejahteraan di Indonesia semakin meningkat.
Rakyat yang makmur akan membuat negara lebih makmur. Mari tingkatkan terus kemauan membayar pajak. Dengan pajak, pembangunan Indonesia sejahtera dapat membangun masa depan yang cerah pula.