Contoh Surat Perjanjian Konsinyasi – Konsinyasi merupakan salah satu bentuk kerja sama antara produsen dengan toko. Sebagai bentuk sebuah kerja sama tentu kedua belah pihak berharap untuk mendapatkan keuntungan. Oleh sebab itu, dalam setiap konsinyasi perlu dibuatkan perjanjian tertulis yang berisikan kesepakatan-kesepakatan.
Di dalam artikel ini nantinya akan dibahas mengenai contoh surat perjanjian konsinyasi. Konsinyasi dipandang sebagai sebuah langkah yang efektif untuk memperluas pasar dan mendapatkan profit yang tinggi. Sistem ini juga dipandang lebih hemat biaya promosi bagi pemilik barang.
Sementara bagi penjual atau toko, sistem ini dapat membantu toko untuk meraih profit dengan modal yang kecil. Sistem ini dapat ditemukan dengan mudah karena pengusaha sendiri sudah tidak asing lagi dan banyak yang memanfaatkan sistem ini. Namun, di antara kedua belah pihak harus ada hak dan kewajiban yang wajib dipenuhi agar kerjasamanya dapat berlangsung dengan baik.
Keuntungan Menggunakan Sistem Konsinyasi
Sistem konsinyasi merupakan sistem penjualan yang sudah tidak asing lagi bagi para pengusaha. Adanya sistem ini akan memudahkan pengusaha pemilik produk atau barang yang tidak memiliki toko untuk dapat menjual produk atau barangnya. Caranya adalah dengan menitipkan produk atau barangnya tersebut kepada pengusaha pemilik toko. Cara inilah yang disebut sebagai sistem konsinyasi.
Sistem ini dipandang lebih memberikan keuntungan dan manfaat bagi kedua belah pihak, baik itu pemilik produk maupun pemilik toko. Bagi pemilik produk, sistem ini tentu membuatnya dapat menjual produk tanpa harus memiliki toko.
Sementara pemilik toko tetap mendapatkan keuntungan dari penjualan barang dari pemilik produknya. Nantinya, kedua belah pihak dapat menyepakati tentang pembagian hasil penjualan produk tersebut sehingga keduanya mendapatkan profit yang sama-sama menguntungkan.
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Antar Instansi Pemerintah
Beberapa Contoh Surat Perjanjian Konsinyasi
Sistem ini menuntut para pengusaha yang terlibat untuk membuat sebuah perjanjian agar kerjasamanya saling menguntungkan. Oleh sebab itu, kedua pihak dapat menggunakan surat perjanjian konsinyasi yang berisikan berbagai ketentuan, hak, dan kewajiban yang harus dijalankan oleh keduanya. Berikut ini adalah contoh surat perjanjian konsinyasi.
Surat Perjanjian Konsinyasi Prakarya atau Barang Kerajinan
Barang kerajinan atau prakarya merupakan salah satu produk yang dapat dijual dengan menggunakan sistem konsinyasi. Penjualan prakarya menggunakan sistem ini dapat ditemui pada daerah-daerah wisata. Berikut ini adalah contoh surat perjanjian konsinyasi prakarya atau barang kerajinan.
[su_box title=”Surat Perjanjian Konsinyasi Prakarya atau Barang Kerajinan”]
SURAT PERJANJIAN KONSINYASI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Muhammad Rizki
Jabatan : Pemilik Toko
Alamat : Jalan Pangeran Antasari no. 80, kota Denpasar, Bali
No. Telepon : 0821-1111-1111
Selanjutnya dalam perjanjian konsinyasi ini akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Rizky Ridho
Jabatan : Sales Manager CV KERAJINAN BAMBU CANTIK
Alamat : Jalan Soekarno Hatta no. 01, kota Denpasar, Bali
No. Telepon : 0821-1111-2222
Selanjutnya dalam perjanjian konsinyasi ini akan disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Pada tanggal Dua Belas, bulan Sepuluh, tahun Dua Ribu Dua Puluh (12/10/2020), bersama-sama telah melakukan kesepakatan perjanjian konsinyasi dengan isi sebagai berikut:
PASAL 1
1.1. PIHAK KEDUA adalah pemilik barang kerajinan bambu yang penjualannya dititipkan kepada PIHAK PERTAMA.
1.2. PIHAK PERTAMA bersedia untuk meniti jualkan barang dari PIHAK KEDUA.
PASAL 2
Jumlah total barang yang dititip jualkan adalah sebanyak 100 (Seratus) unit dengan harga jual dasar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
PASAL 3
PIHAK PERTAMA berhak menjual barang dari PIHAK KEDUA dengan harga jual tidak lebih dari 20% (Dua Puluh Persen) dari harga jual dasar.
PASAL 4
4.1. PIHAK KEDUA setuju untuk membagi hasil keuntungan dari penjualan barang tersebut sebesar 20% (Dua Puluh Persen) dari harga jual barang
4.2. PIHAK KEDUA berhak untuk menarik kembali barang miliknya apabila diperlukan dengan pemberitahuan 1 (satu) minggu sebelumnya.
4.3. PIHAK KEDUA berhak untuk mengambil atau menagih penjualan barangnya setiap tanggal 25 (Dua Puluh Lima) pada setiap bulannya.
Surat perjanjian ini berlaku mulai tanggal Dua Belas, bulan Sepuluh, tahun Dua Ribu Dua Puluh dengan masa perjanjian selama 2 (dua) tahun. Jika terdapat kesepakatan yang baru, kedua belah pihak sepakat untuk membuat surat perjanjian konsinyasi yang baru.
Denpasar, 12 Oktober 2020
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
MUHAMMAD RIZKI RIZKI RIDHO[/su_box]
Surat Perjanjian Konsinyasi Makanan
Begitu pula dengan makanan, produk makanan merupakan salah satu produk yang bisa diperjualbelikan dengan menggunakan sistem konsinyasi. Menitip Jualkan produk makanan ini sering dijumpai pada beberapa warung atau rumah makan. Berikut ini adalah contoh surat perjanjian konsinyasi makanan
[su_box title=”Surat Perjanjian Konsinyasi Makanan”]
SURAT PERJANJIAN KONSINYASI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Muhammad Rizki
Jabatan : Pemilik Toko
Alamat : Jalan Pangeran Antasari no. 80, kota Denpasar, Bali
No. Telepon : 0821-1111-1111
Selanjutnya dalam perjanjian konsinyasi ini akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Kadek Ari
Jabatan : Sales Manager PT KERIPIK PISANG ENAK
Alamat : Jalan Pattimura no. 51, kota Denpasar, Bali
No. Telepon : 0821-2222-2222
Selanjutnya dalam perjanjian konsinyasi ini akan disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Pada tanggal Tujuh, bulan Enam, tahun Dua Ribu Sembilan Belas (07/06/2019), bersama-sama telah melakukan kesepakatan perjanjian konsinyasi dengan isi sebagai berikut:
PASAL 1
1.1. PIHAK KEDUA adalah pemilik barang kerajinan bambu yang penjualannya dititipkan kepada PIHAK PERTAMA.
1.2. PIHAK PERTAMA bersedia untuk menitip jualkan barang dari PIHAK KEDUA.
PASAL 2
Jumlah total barang yang dititip jualkan adalah sebanyak 100 (Seratus) bungkus keripik pisang siap makan dengan harga jual dasar Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
PASAL 3
PIHAK KEDUA setuju untuk membagi hasil keuntungan dari penjualan barang tersebut sebesar 20% (Dua Puluh Persen) dari harga jual barang
PASAL 4
4.1. PIHAK KEDUA berhak untuk menarik kembali barang miliknya apabila diperlukan dengan pemberitahuan 1 (satu) minggu sebelumnya.
4.2. Apabila barang PIHAK KEDUA sudah habis sebelum waktu penarikan, PIHAK PERTAMA dapat meminta suplai barang kepada PIHAK KEDUA.
4.3. Apabila barang PIHAK KEDUA belum habis dan sudah melewati masa kedaluwarsa, PIHAK PERTAMA wajib memberitahu PIHAK KEDUA sehingga dapat segera diganti oleh barang yang baru.
PASAL 5
PIHAK KEDUA berhak untuk mengambil atau menagih penjualan barangnya setiap tanggal 28 (Dua Puluh Delapan) pada setiap bulannya.
Surat perjanjian ini berlaku mulai tanggal Tujuh, bulan Enam, tahun Dua Ribu Sembilan Belas dengan masa perjanjian selama 3 (Tiga) tahun. Jika terdapat kesepakatan yang baru, kedua belah pihak sepakat untuk membuat surat perjanjian konsinyasi yang baru.
Denpasar, 07 Juni 2019
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
MUHAMMAD RIZKI KADEK ARI[/su_box]
Surat Perjanjian Konsinyasi Telur Unggas
Selain produk makanan jadi, ada juga produk telur unggas baik itu telur ayam maupun telur bebek yang dititip jualkan atau konsinyasi. Beberapa peternak memilih menitip jualkan telur unggasnya ke beberapa tempat dibandingkan menjualnya sendiri. Berikut ini adalah contoh surat perjanjian konsinyasi telur unggas.
[su_box title=”Surat Perjanjian Konsinyasi Telur Unggas”]
SURAT PERJANJIAN KONSINYASI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Kenny Harya
Jabatan : Pemilik Toko
Alamat : Jalan Pattimura no. 80, kota Semarang, Jawa Tengah
No. Telepon : 0821-1111-1111
Selanjutnya dalam perjanjian konsinyasi ini akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Aji Wijayanto
Jabatan : Peternak
Alamat : Jalan Muria no. 51, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah
No. Telepon : 0821-3333-1111
Selanjutnya dalam perjanjian konsinyasi ini akan disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Pada tanggal Lima Belas, bulan Dua, tahun Dua Ribu Sembilan Belas (15/02/2019), bersama-sama telah melakukan kesepakatan perjanjian konsinyasi dengan isi sebagai berikut:
PASAL 1
1.1. PIHAK KEDUA adalah pemilik telur ayam yang penjualannya dititipkan kepada PIHAK PERTAMA.
1.2. PIHAK PERTAMA bersedia untuk menitip jualkan barang dari PIHAK KEDUA.
PASAL 2
Jumlah total barang yang dititip jualkan adalah sebanyak 50 (Lima Puluh) kilogram telur ayam berkualitas baik dengan harga jual dasar Rp 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah).
PASAL 3
PIHAK KEDUA setuju untuk membagi hasil keuntungan dari penjualan barang tersebut sebesar 20% (Dua Puluh Persen) dari harga jual barang
PASAL 4
4.1. PIHAK KEDUA berhak untuk menarik kembali barang miliknya apabila diperlukan dengan pemberitahuan 1 (satu) minggu sebelumnya.
4.2. Apabila barang PIHAK KEDUA sudah habis sebelum waktu penarikan, PIHAK PERTAMA dapat meminta suplai barang kepada PIHAK KEDUA.
4.3. Apabila barang PIHAK KEDUA belum habis dan sudah melewati masa kedaluwarsa, PIHAK PERTAMA wajib memberitahu PIHAK KEDUA sehingga dapat segera diganti oleh barang yang baru.
PASAL 5
PIHAK KEDUA akan mengirimkan telur setiap hari dan mengambil atau menagih penjualan barangnya setiap akhir pekan.
Surat perjanjian ini berlaku mulai tanggal Lima Belas, bulan Dua, tahun Dua Ribu Sembilan Belas dengan masa perjanjian selama 3 (Tiga) tahun. Jika terdapat kesepakatan yang baru, kedua belah pihak sepakat untuk membuat surat perjanjian konsinyasi yang baru.
Semarang, 15 Februari 2019
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
KENNY HARYA AJI WIJAYANTO[/su_box]
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Suami Istri
Surat Perjanjian Konsinyasi Baju Konveksi
Produk baju konveksi juga banyak yang dijual dengan menggunakan sistem konsinyasi. Sistem konsinyasi tentu sangat menguntungkan bagi para pengusaha baju konveksi yang umumnya tidak terlalu besar. Berikut ini adalah salah satu contoh surat perjanjian konsinyasi baju konveksi.
[su_box title=”Surat Perjanjian Konsinyasi Baju Konveksi”]
SURAT PERJANJIAN KONSINYASI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Indah Nada Oktavia
Jabatan : Pemilik Toko
Alamat : Jalan Karangsari no. 65, kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
No. Telepon : 0821-4444-1111
Selanjutnya dalam perjanjian konsinyasi ini akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Andre Juliansyah
Jabatan : Produsen Produksi Baju Konveksi
Alamat : Jalan HOS Cokroaminoto no. 22, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta
No. Telepon : 0821-4444-2222
Selanjutnya dalam perjanjian konsinyasi ini akan disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Pada tanggal Dua Puluh Tiga, bulan Dua, tahun Dua Ribu Sembilan Belas (23/02/2019), bersama-sama telah melakukan kesepakatan perjanjian konsinyasi dengan isi sebagai berikut:
PASAL 1
1.1. PIHAK KEDUA merupakan produsen baju konveksi yang penjualannya dititipkan kepada PIHAK PERTAMA.
1.2. PIHAK PERTAMA bersedia untuk menitip jualkan barang dari PIHAK KEDUA.
PASAL 2
Jumlah total barang yang dititip jualkan adalah sebanyak 100 (Seratus) unit baju berkualitas baik dengan harga jual dasar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
PASAL 3
PIHAK KEDUA setuju untuk membagi hasil keuntungan dari penjualan barang tersebut sebesar 15 % (Lima Belas Persen) dari harga jual barang
PASAL 4
4.1. PIHAK KEDUA berhak untuk menarik kembali barang miliknya apabila diperlukan dengan pemberitahuan 1 (satu) minggu sebelumnya.
4.2. Apabila barang PIHAK KEDUA sudah habis sebelum waktu penarikan, PIHAK PERTAMA dapat meminta suplai barang kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 5
PIHAK KEDUA akan melakukan penagihan pada tanggal 28 (Dua Puluh Delapan) setiap bulannya.
Surat perjanjian ini berlaku mulai tanggal Lima Belas, bulan Dua, tahun Dua Ribu Sembilan Belas dengan masa perjanjian selama 3 (Tiga) tahun. Jika terdapat kesepakatan yang baru, kedua belah pihak sepakat untuk membuat surat perjanjian konsinyasi yang baru.
Yogyakarta, 28 Februari 2019
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
INDAH NADA OKTAVIA ANDRE JULIANSYAH[/su_box]
Surat Perjanjian Konsinyasi Kerajinan Gerabah
Para produsen gerabah biasanya sudah memiliki toko sekaligus area workshop sendiri. Namun, ada juga beberapa produsen gerabah yang menitipkan produknya ke beberapa toko dengan tujuan untuk memperluas pasar. Berikut ini adalah salah satu contoh surat perjanjian konsinyasi kerajinan gerabah.
[su_box title=”Surat Perjanjian Konsinyasi Kerajinan Gerabah”]
SURAT PERJANJIAN KONSINYASI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Muhammad Rizki
Jabatan : Pemilik Toko
Alamat : Jalan Pangeran Antasari no. 80, kota Denpasar, Bali
No. Telepon : 0821-1111-1111
Selanjutnya dalam perjanjian konsinyasi ini akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Ajeng Kusumarini
Jabatan : Sales Manager CV Gerabah Cantik Indonesia
Alamat : Jalan Majapahit no. 01, kota Denpasar, Bali
No. Telepon : 0821-5555-2222
Selanjutnya dalam perjanjian konsinyasi ini akan disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Pada tanggal Dua Belas, bulan Sembilan, tahun Dua Ribu Dua Puluh (12/09/2020), bersama-sama telah melakukan kesepakatan perjanjian konsinyasi dengan isi sebagai berikut:
PASAL 1
1.1. PIHAK KEDUA adalah pemilik barang kerajinan gerabah yang penjualannya dititipkan kepada PIHAK PERTAMA.
1.2. PIHAK PERTAMA bersedia untuk menitip jualkan barang dari PIHAK KEDUA.
PASAL 2
Jumlah total barang yang dititip jualkan adalah sebanyak 100 (Seratus) unit dengan harga jual dasar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
PASAL 3
PIHAK PERTAMA berhak menjual barang dari PIHAK KEDUA dengan harga jual tidak lebih dari 10% (Sepuluh Persen) dari harga jual dasar.
PASAL 4
4.1. PIHAK KEDUA setuju untuk membagi hasil keuntungan dari penjualan barang tersebut sebesar 10% (Sepuluh Persen) dari harga jual barang
4.2. PIHAK KEDUA berhak untuk menarik kembali barang miliknya apabila diperlukan dengan pemberitahuan 1 (satu) minggu sebelumnya.
4.3. PIHAK KEDUA akan melakukan penagihan hasil penjualan pada tanggal Lima Belas (15) setiap bulannya.
Surat perjanjian ini berlaku mulai tanggal Dua Belas, bulan Sembilan, tahun Dua Ribu Dua Puluh dengan masa perjanjian selama 2 (dua) tahun. Jika terdapat kesepakatan yang baru, kedua belah pihak sepakat untuk membuat surat perjanjian konsinyasi yang baru.
Denpasar, 12 September 2020
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
MUHAMMAD RIZKI AJENG KUSUMARINI[/su_box]
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Hutang
Surat Perjanjian Konsinyasi Makanan Oleh-Oleh
Toko oleh-oleh biasanya tidak hanya memasarkan produk miliknya, tetapi juga mendapatkan kiriman makanan oleh-oleh dari pihak lain. Hal ini bisa menguntungkan bagi kedua belah pihak. Berikut ini adalah contoh surat perjanjian konsinyasi makanan oleh-oleh.
[su_box title=”Surat Perjanjian Konsinyasi Makanan Oleh-Oleh”]
SURAT PERJANJIAN KONSINYASI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Muhammad Rizki
Jabatan : Pemilik Toko
Alamat : Jalan Pangeran Antasari no. 80, kota Denpasar, Bali
No. Telepon : 0821-1111-1111
Selanjutnya dalam perjanjian konsinyasi ini akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Ketut Wiraguna
Jabatan : Sales Manager CV Kacang Bali Enak
Alamat : Jalan Nusantara no. 31, kota Denpasar, Bali
No. Telepon : 0821-6666-2222
Selanjutnya dalam perjanjian konsinyasi ini akan disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Pada tanggal Tiga Puluh, bulan Sembilan, tahun Dua Ribu Dua Puluh (30/09/2020), bersama-sama telah melakukan kesepakatan perjanjian konsinyasi dengan isi sebagai berikut:
PASAL 1
1.1. PIHAK KEDUA adalah pemilik barang kacang bali yang penjualannya dititipkan kepada PIHAK PERTAMA.
1.2. PIHAK PERTAMA bersedia untuk menitip jualkan barang dari PIHAK KEDUA.
PASAL 2
Jumlah total barang yang dititip jualkan adalah sebanyak 100 (Seratus) unit dengan harga jual dasar Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
PASAL 3
PIHAK PERTAMA berhak menjual barang dari PIHAK KEDUA dengan harga jual tidak lebih dari 20% (Dua Puluh Persen) dari harga jual dasar.
PASAL 4
4.1. PIHAK KEDUA setuju untuk membagi hasil keuntungan dari penjualan barang tersebut sebesar 10% (Sepuluh Persen) dari harga jual barang
4.2. PIHAK KEDUA berhak untuk menarik kembali barang miliknya apabila diperlukan dengan pemberitahuan 1 (satu) minggu sebelumnya.
4.3. PIHAK KEDUA akan melakukan penagihan hasil penjualan pada tanggal Lima Belas (15) setiap bulannya.
Surat perjanjian ini berlaku mulai tanggal Dua Belas, bulan Sembilan, tahun Dua Ribu Dua Puluh dengan masa perjanjian selama 2 (dua) tahun. Jika terdapat kesepakatan yang baru, kedua belah pihak sepakat untuk membuat surat perjanjian konsinyasi yang baru.
Denpasar, 30 September 2020
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
MUHAMMAD RIZKI KETUT WIRAGUNA[/su_box]
Surat Perjanjian Konsinyasi Kerajinan Patung
Kerajinan patung dari para pengrajin biasanya juga dijual dengan cara dititipkan pada beberapa toko oleh-oleh yang sudah terkenal. Dengan cara seperti itu, pengrajin tidak perlu membuka toko sendiri dan bisa mendapatkan keuntungan dari penjualannya. Berikut ini adalah contoh surat perjanjian konsinyasi kerajinan patung.
[su_box title=”Surat Perjanjian Konsinyasi Kerajinan Patung”]
SURAT PERJANJIAN KONSINYASI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Muhammad Rizki
Jabatan : Pemilik Toko
Alamat : Jalan Pangeran Antasari no. 80, kota Denpasar, Bali
No. Telepon : 0821-1111-1111
Selanjutnya dalam perjanjian konsinyasi ini akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Firda Mawar
Jabatan : Sales Manager CV Patung Craft
Alamat : Jalan By Pass kota Denpasar no. 19, kota Denpasar, Bali
No. Telepon : 0821-7777-2222
Selanjutnya dalam perjanjian konsinyasi ini akan disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Pada tanggal Sepuluh, bulan Tiga, tahun Dua Ribu Dua Puluh (10/03/2020), bersama-sama telah melakukan kesepakatan perjanjian konsinyasi dengan isi sebagai berikut:
PASAL 1
1.1. PIHAK KEDUA adalah pemilik hak atas barang berupa Kerajinan Patung yang penjualannya dititipkan kepada PIHAK PERTAMA.
1.2. PIHAK PERTAMA bersedia untuk menitip jualkan barang dari PIHAK KEDUA.
PASAL 2
Jumlah total barang yang dititip jualkan adalah sebanyak 100 (Seratus) unit dengan harga jual dasar Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah).
PASAL 3
PIHAK PERTAMA berhak menjual barang dari PIHAK KEDUA dengan harga jual tidak lebih dari 20% (Dua Puluh Persen) dari harga jual dasar.
PASAL 4
4.1. PIHAK KEDUA setuju untuk membagi hasil keuntungan dari penjualan barang tersebut sebesar 10% (Sepuluh Persen) dari harga jual barang
4.2. PIHAK KEDUA berhak untuk menarik kembali barang miliknya apabila diperlukan dengan pemberitahuan 1 (satu) minggu sebelumnya.
4.3. PIHAK KEDUA akan melakukan penagihan hasil penjualan pada tanggal Dua Puluh Lima (25) setiap bulannya.
Surat perjanjian ini berlaku mulai tanggal Dua Belas, bulan Sembilan, tahun Dua Ribu Dua Puluh dengan masa perjanjian selama 2 (dua) tahun. Jika terdapat kesepakatan yang baru, kedua belah pihak sepakat untuk membuat surat perjanjian konsinyasi yang baru.
Denpasar, 10 Maret 2020
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
MUHAMMAD RIZKI FIRDA MAWAR[/su_box]
Sistem konsinyasi biasanya dipilih oleh para pengusaha karena dianggap memiliki manfaat yang cukup besar. Adanya sistem ini membuat pengusaha tidak perlu membuka toko sendiri dan bisa melakukan promosi dengan biaya yang murah.
Sistem konsinyasi ini juga menguntungkan bagi pemilik toko karena ada sistem bagi hasil keuntungan. Oleh sebab itu, umumnya baik para pemilik toko maupun pengusaha melakukan sebuah perjanjian kerja sama yang berisikan berbagai kesepakatan dalam bentuk tertulis. Contoh surat perjanjian konsinyasi di atas merupakan bentuk kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pemilik toko.
terima kasih sangat bermanfaat, menambah wawasann sangat membantu