Contoh Surat Perjanjian – Dalam kehidupan sehari-hari orang sering melakukan kesepakatan atau mengikatkan diri dalam perjanjian. Beberapa perjanjian memerlukan sebuah surat yang legal agar perjanjian itu berkekuatan hukum. Itulah mengapa masyarakat membutuhkan surat perjanjian.
Ada beberapa contoh surat perjanjian yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, surat perjanjian dibuat agar pihak-pihak yang terlibat dalam sebuah perjanjian terjamin keamanannya. Namun begitu, masih banyak orang yang mengabaikan isi dari sebuah surat perjanjian.
Maka tidak heran jika banyak juga masalah yang timbul dari surat perjanjian. Apalagi jika perjanjian dibuat oleh orang-orang yang tidak paham isi dan mengapa surat perjanjian itu dibuat.
Ada banyak jenis atau contoh surat perjanjian dan masing-masing memiliki kegunaannya sendiri. Jadi, kapan seseorang memerlukan surat perjanjian? Atau kegiatan apa saja yang sebaiknya diikat dengan surat perjanjian? Artikel kali ini akan membahasnya.
Pengertian Surat Perjanjian
Untuk sebagian orang, banyak yang bertanya-tanya tentang pengertian surat perjanjian. Bahkan sampai saat ini ada sebagian orang yang belum pernah melihat tampilan dari surat perjanjian. Jangan khawatir, karena dalam penjelasan kali ini akan disajikan beberapa contoh surat perjanjian.
Surat perjanjian adalah sebuah surat yang berisikan tentang perjanjian ataupun kesepakatan antara dua belah pihak mengenai kewajiban dan hak dari masing-masing pihak yang bersifat mengikat diri untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Perlu diketahui bahwa secara umum, surat perjanjian ini terbagi menjadi 2 yaitu
- Surat perjanjian autentik adalah surat perjanjian yang dalam proses pembuatannya dihadiri atau diketahui oleh pejabat pemerintahan yang ditunjuk sebagai saksi.
- Surat perjanjian di bawah tangan adalah surat perjanjian yang dalam proses pembuatannya tidak menggunakan saksi dari pejabat pemerintahan.
Perlu diketahui bahwa penggolongan surat perjanjian diatas tidak berkaitan dengan keabsahan surat perjanjian yang telah dibuat. Misalnya saja, sebuah surat perjanjian yang dibuat tanpa notaris, surat tersebut dapat dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat sahnya sebuah surat perjanjian.
Apa Itu Surat Perjanjian, Jenis, Syarat Sah, dan Kegunaannya
Surat perjanjian merupakan sebuah surat yang isinya adalah tentang kesepakatan antara pihak-pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian akan suatu hal. Bisa dibilang surat ini berisi perjanjian tertulis dimana para pihak memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Hak dan kewajiban ini harus dipenuhi oleh para pihak yang melakukan perjanjian.
Ada dua macam surat perjanjian. Pertama adalah surat perjanjian autentik dimana pembuatan surat perjanjian ini diketahui oleh pejabat pemerintah yang bertindak sebagai saksi. Sedangkan yang kedua adalah surat perjanjian bawah tangan dimana pada pembuatannya tidak melibatkan pejabat pemerintah sebagai saksi.
Agar surat perjanjian bisa memiliki nilai hukum dan mengikat ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Mayoritas orang berpikir bahwa surat perjanjian hanya akan sah jika dibuat di notaris. Padahal, tanpa dibuat di notaris pun surat perjanjian tetap sah asalkan syarat-syaratnya terpenuhi.
Syarat sah dari surat perjanjian antara lain adalah dibuat di atas kertas biasa yang dibubuhi materai atau di atas kertas segel. Kemudian, para pihak yang membuat perjanjian harus ikhlas dan tanpa paksaan apapun juga dalam keadaan waras dan sadar. Selain itu, para pihak juga harus mengerti dan setuju dengan isi dari surat perjanjian. Isi dari surat perjanjian harus tunduk pada norma susila dan undang-undang.
Fungsi dari surat perjanjian yang paling utama adalah sebagai bukti otentik untuk perjanjian yang telah dibuat. Pihak-pihak yang membuat perjanjian akan merasa aman dan terjamin karena apa yang mereka perjanjikan bisa dibuktikan. Selain itu, fungsi lainnya adalah untuk membuat batas yang tegas tentang hak dan kewajiban para pihak.
Dengan membuat surat perjanjian, jika terjadi pelanggaran atas apa-apa yang diperjanjikan, maka pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan. Dalam perselisihan, surat perjanjian juga digunakan sebagai dasar penyelesaian masalah. Surat perjanjian juga bisa digunakan untuk memaksa pihak yang melakukan perjanjian untuk patuh pada isi perjanjian.
Manfaat Surat Perjanjian
Surat perjanjian pada umumnya berisi kesepakatan mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak. Tentunya, setiap surat yang dibuat pasti memiliki manfaat atau fungsinya masing-masing. Begitu pula dengan surat perjanjian. Ada banyak sekali manfaat surat perjanjian tergantung dengan tujuan dan maksud penulisannya.
Terlepas dari tujuan dan alasan pembuatannya masing-masing, berikut ini adalah beberapa manfaat surat perjanjian secara umum :
- Membuat kedua belah pihak mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing. Hal ini dikarenakan di dalam surat perjanjian, ada tertulis mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak secara rinci dan lengkap.
- Memberikan peringatan dan memaparkan konsekuensinya apabila ada salah satu pihak yang melanggar atau bertindak tidak sesuai dengan isi perjanjian yang telah dibuat.
- Dapat digunakan sebagai bukti hukum yang sah bila suatu permasalahan tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
- Membuat kedua pihak merasa tenang karena sudah ada kepastian yang diatur dalam perjanjian tersebut.
- Membangun kepercayaan antara kedua belah pihak
- Menghindari perselisihan atau sengketa yang mungkin timbul di kemudian hari antara kedua belah pihak.
Syarat dalam Pembuatan Surat Perjanjian
Surat perjanjian tidak dapat dibuat sembarangan atau seenaknya saja. Sebelum membuat surat perjanjian, kedua pihak akan merundingkan jalan yang terbaik agar salah satunya tidak merasa keberatan atau dirugikan. Maka biasanya, sebelum surat perjanjian tersebut dibuat dan ditandatangani akan ada perundingan atau pembuatan kesepakatan secara lisan terlebih dahulu.
Kedua pihak juga boleh melihat-lihat atau mencari contoh surat perjanjian singkat maupun panjang dari berbagai media. Contoh-contoh tersebut akan digunakan sebagai referensi dalam pembuatannya nanti. Berikut ini adalah beberapa persyaratan dalam pembuatan surat perjanjian :
- Surat perjanjian wajib dibuat diatas kertas bersegel atau kertas biasa yang dibubuhi materai. Biasanya, materai yang dibubuhkan adalah materai 6000.
- Kedua belah pihak harus menandatangani surat perjanjian dalam keadaan ikhlas dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
- Semua pihak yang terlibat harus memahami isi surat perjanjian dengan baik, oleh karena itu jangan menggunakan kalimat yang sulit, berbelit-belit, dan tidak efektif.
- Orang-orang yang terlibat dalam surat perjanjian harus sudah dewasa, sadar, waras, serta sehat jasmani dan rohaninya.
- Surat perjanjian sebaiknya dibuat secara jelas dan terperinci untuk mempermudah pemahaman isinya.
Baca Juga: Contoh Surat Pernyataan Perjanjian
Contoh Surat Perjanjian Singkat dalam Berbagai Hal
Perjanjian yang melibatkan barang bernilai mahal atau hal-hal yang penting, sudah sepantasnya menggunakan surat perjanjian sebagai landasannya. Surat perjanjian ini dapat digunakan dalam berbagai keperluan, seperti hutang, kesepakatan kerja, sewa atau pembelian barang, dan lain sebagainya. Berikut ini adalah beberapa contoh surat perjanjian singkat :
Contoh Surat Perjanjian Singkat tentang Jual Beli
Surat perjanjian jual beli adalah sebuah surat yang berisikan tentang ketentuan dalam hal jual beli. Objek perjanjian jual beli ini dapat berupa sebuah barang yang bergerak atau dapat dipindah tempatkan, maupun objek yang tidak bergerak. Surat perjanjian jual beli ini bertujuan untuk menjamin kepastian penyerahan suatu barang maupun pembayaran sejumlah uang.
==========================
[su_box title=”Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah”]
Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Valerie Agatha
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Keadilan No.2, Jakarta Barat
Yang akan berperan sebagai pemilik rumah dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Bintang Rahardjo
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Panca No.7, Jakarta Timur
Yang akan berperan sebagai pembeli dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Bersamaan dengan adanya surat ini, PIHAK PERTAMA akan menjual rumah seluas 650 m² dan beralamat di Jl. Sejahtera No. 11, Jakarta Barat kepada PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak telah sepakat adanya beberapa ketentuan dalam perjanjian ini, yaitu :
PASAL 1
Dalam perjanjian ini, rumah tersebut akan dijual dengan harga Rp4.000.000.000 (empat milyar rupiah).
PIHAK KEDUA berjanji akan menanggung sepenuhnya segala pajak yang timbul akibat pembelian rumah ini, baik itu PPN, PPh, PBB, dan berbagai pajak lain yang sudah ditetapkan pemerintah.
PASAL 2
PIHAK KEDUA berjanji akan membayar secara tunai dan lunas selambat-lambatnya satu bulan setelah perjanjian ini ditandatangani.
PASAL 3
Apabila sewaktu-waktu terjadi perselisihan atau permasalahan berkaitan dengan perjanjian ini, kedua pihak telah sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Demikianlah surat perjanjian ini kami buat secara sadar tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Jakarta, 21 Oktober 2020
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Valerie Agatha. Bintang Rahardjo[/su_box]
Contoh Surat Perjanjian Singkat tentang Hutang
Hutang adalah salah satu beban atau kewajiban yang harus dibayarkan di kemudian hari. Setiap orang yang berhutang pasti memiliki maksud dan tujuannya sendiri. Bila hutang memiliki nilai atau jumlah yang besar, maka wajib dibuat surat perjanjian hutang agar kepastian pelunasan hutang tersebut lebih terjamin.
=======================
[su_box title=”Contoh Surat Perjanjian Hutang”]
Surat Perjanjian Hutang
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Andi
Umur : 33 tahun
Pekerjaan (jabatan) : Direktur PT Kemakmuran
Alamat : Jalan Mawar No. 77, Jakarta Barat
Untuk selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : Niko
Umur : 40 tahun
Pekerjaan (jabatan) : Direktur PT Tunas Muda
Alamat : Jalan Melati No. 172, Jakarta Selatan
Untuk selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK KEDUA
Melalui surat perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak ini, ketentuan-ketentuan mengenai hutang piutang adalah sebagaimana tercantum di bawah ini :
- PIHAK PERTAMA telah menerima 250 unit mesin pencetak label seharga Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah) dari PIHAK KEDUA
- PIHAK PERTAMA memberikan jaminan berupa sertifikat rumah yang nilainya dianggap sama dengan barang yang dibeli dari PIHAK KEDUA.
- Setiap bulan, PIHAK PERTAMA akan mengangsur sebesar Rp100.000.000/bulan atau membayar secara tunai dan lunas selambat-lambatnya 21 Maret 2021.
- Jika di kemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak mampu membayar hutang tersebut sesuai tenggat waktu, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas sertifikat rumah yang dijadikan sebagai jaminan.
Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani secara sadar tanpa paksaan dari pihak manapun.
Demikian Surat Perjanjian Hutang ini kami buat untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi kedua belah pihak jika nantinya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Jakarta, 21 Oktober 2020
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Andi. Niko.[/su_box]
Contoh Surat Perjanjian Singkat Pertanggungjawaban
Setiap manusia tentunya harus memikul dan menjalankan tanggung jawabnya masing-masing. Namun, ada kalanya manusia memerlukan bantuan orang lain untuk memenuhi tanggung jawab tersebut. Contohnya, jika Anda seorang karyawan, pada saat mengambil cuti Anda harus menyerahkan tanggung jawab pekerjaan kepada rekan kerja yang dipercaya.
========================
[su_box title=”Contoh Surat Perjanjian Pertanggungjawaban”]
Surat Perjanjian Pertanggungjawaban
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama lengkap : Budi Mulyadi
Jabatan : Staff Pemasaran
Nomor KTP : 36262728288
Alamat lengkap : Jalan Pasir Putih No. 11, Jakarta Barat
Nomor Telp : 082177429200
Dengan ini memberikan tanggung jawab pekerjaan saya kepada :
Nama lengkap : Dona Pratiwi
Jabatan : Staff Pemasaran
Nomor KTP : 36282818199
Alamat lengkap : Jalan Budidaya No. 741, Jakarta Barat
Nomor Telp : 081273812268
Saya, Budi Mulyadi akan melimpahkan tanggung jawab pekerjaan saya kepada Ibu Dona Pratiwi terhitung mulai dari tanggal 21 Oktober 2020 hingga 1 November 2020. Alasan saya melimpahkan pekerjaan saya tersebut adalah karena saya akan mengambil cuti tahunan selama 12 hari.
Apabila nantinya rekan kerja saya melanggar ketentuan, maka saya yang akan bertanggung jawab penuh atas kesalahan tersebut. Saya juga siap menerima sanksi bila yang dilimpahkan tugas menyeleweng dari pekerjaan yang seharusnya, baik itu sanksi administratif maupun sanksi pidana.
Demikianlah Surat Perjanjian Pertanggungjawaban ini saya buat secara sadar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Jakarta, 21 Oktober 2020
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
Budi Mulyadi. Dona Pratiwi.[/su_box]
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Contoh Surat Perjanjian Singkat Sewa-menyewa
Tak jauh berbeda dengan jual beli, kegiatan sewa-menyewa juga membutuhkan surat perjanjian tertulis. Hal itu dikarenakan barang atau objek yang disewakan seringkali memiliki nominal atau nilai yang cukup besar. Apalagi, jika objek yang disewakan adalah tanah, rumah, hingga bangunan gedung.
=======================
[su_box title=”Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah”]
Surat Perjanjian Sewa Tanah
Pada hari Rabu, 21 Oktober 2020 telah dibuat suatu surat perjanjian sewa tanah antara :
Nama : Ani Nurlaila
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat : Jl. Selamat No. 118, Jakarta Barat
Selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA atau pemilik tanah.
Nama : Antoro Wahyuda
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Batu Bata No. 92, Jakarta Selatan
Selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK KEDUA atau pihak yang menyewa tanah.
Bersamaan dengan adanya surat ini, PIHAK PERTAMA akan menyewakan tanah milik keluarganya seluas 900 m² yang terletak di Jl. Keadilan Sosial No. 10, Jakarta Selatan kepada PIHAK KEDUA dalam jangka waktu 1 tahun (satu tahun) terhitung mulai dari tanggal 21 Oktober 2020 sampai dengan 21 Oktober 2021.
Dengan harga Rp100.000.000/tahun (seratus juta rupiah per tahun) yang akan dibayar PIHAK KEDUA secara tunai dan lunas selambat-lambatnya dua minggu setelah surat perjanjian ini ditandatangani. Nantinya tanah tersebut akan digunakan PIHAK KEDUA untuk pembangunan restoran.
Apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yang tidak sesuai atau di luar kesepakatan ini, kedua pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun, jika cara kekeluargaan tidak dapat menyelesaikan permasalahan, salah satu pihak berhak menggugat secara hukum.
Demikian surat perjanjian sewa ini kami buat secara sadar tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Jakarta, 21 Oktober 2020
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Ani Nurlaila. Antoro Wahyuda.[/su_box]
Contoh Surat Perjanjian Singkat tentang Kesepakatan Kerja
Surat perjanjian kesepakatan kerja ini mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak saat akan bekerja di suatu tempat. Biasanya, surat ini dikenal dengan sebutan kontrak kerja. Berikut ini adalah contohnya.
========================
[su_box title=”CONTOH SURAT PERJANJIAN KESEPAKATAN KERJA”]
SURAT PERJANJIAN KESEPAKATAN KERJA
Pada hari Rabu, 21 Oktober 2020 telah dibuat dan disepakati perjanjian kerja oleh kedua belah pihak antara :
Nama : Samsul Suryadi
Nama perusahaan : PT Sinar Bulan
Alamat : Jalan Melati Putih Blok A26 No. 79, Jakarta Pusat
Dalam hal ini akan mewakili PT Sinar Bulan dan kemudian akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Tiara Malawi
No. KTP : 33627282890
Tempat, Tanggal Lahir : Bali, 7 Desember 1992
Alamat : Jalan Harapan Kita Nomor 7, Jakarta Pusat
Jabatan : Sekretaris Manajer
Pendidikan terakhir : S2 Manajemen
Dalam hal ini akan disebut dengan PIHAK KEDUA.
Surat ini menyatakan bahwa kedua pihak sepakat untuk melakukan kontrak kerja dengan beberapa ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
PIHAK PERTAMA mempunyai kuasa penuh mengenai penetapan kebijakan dan peraturan yang ada di dalam perusahaan. PIHAK PERTAMA juga memiliki hak untuk memutuskan atau melanjutkan kontrak kerja dengan PIHAK KEDUA.
Dengan ini, PIHAK PERTAMA telah menerima PIHAK kedua sebagai karyawan PT Sinar Bulan dengan kontrak selama 5 tahun.
PIHAK KEDUA menyatakan bersedia menjadi karyawan tetap dalam waktu penuh kepada PIHAK PERTAMA dengan posisi jabatan sekretaris manajer.
PASAL 2
Surat perjanjian kontrak kerja ini berlaku mulai tanggal 21 Oktober 2020 dan hal itu menandakan bahwa PIHAK KEDUA akan menjadi pegawai di PT Sinar Bulan sampai tanggal 21 Oktober 2025.
Demikian surat perjanjian ini kami buat dengan penuh kesadaran tanpa paksaan dari pihak manapun.
Jakarta, 21 Oktober 2020
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
Samsul Suryadi. Tiara Malawi.[/su_box]
Contoh Surat Perjanjian
Ada banyak sekali contoh surat perjanjian dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa sudah sangat familiar di masyarakat namun beberapa yang lain mungkin jarang diketahui. Berikut ini adalah daftar dari contoh-contoh surat perjanjian:
Surat Perjanjian Jual Beli
Ini merupakan contoh surat perjanjian yang paling banyak ditemui di masyarakat. Surat perjanjian ini berisi kesepakatan dari penjual dan pembeli. Penjual wajib memberikan barang kepada pihak pembeli. Sedangkan pembeli wajib menyerahkan uang yang sesuai dengan harga barang atau sesuatu yang dibeli.
Surat perjanjian jual beli juga mengatur tempo pembayaran jika pembayaran tidak dilakukan secara tunai. Jual beli adalah transaksi yang akan lebih aman dilakukan dengan surat perjanjian. Tujuannya adalah untuk menghindari penipuan dan dapat mengajukan gugatan jika salah satu pihak ingkar janji.
Contoh Surat Perjanjian Berdasarkan Jenisnya
Berdasarkan pengertian surat perjanjian yang sudah dijelaskan diatas, terdapat beberapa surat perjanjian yang biasanya digunakan. Surat perjanjian yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari memiliki beberapa jenis. Berikut adalah beberapa jenis dari surat perjanjian:
1. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli
Merupakan sebuah surat yang berisikan tentang pihak penjual yang wajib menyerahkan sebuah barang kepada pihak pembeli. Nantinya pihak pembeli juga wajib menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga barang) kepada pihak penjual. Obyek perjanjian jual beli dapat berupa sebuah barang yang dapat dipindahtempatkan maupun barang yang dapat bergerak.
Selain itu obyek juga dapat berupa sebuah barang yang tidak dapat dipindahtempatkan maupun barang yang tidak dapat bergerak contohnya tanah dan rumah. Surat perjanjian jual beli ini memiliki tujuan tersendiri yakni untuk menjamin kepastian pembayaran sejumlah uang dan penyerahan sebuah barang. Berikut merupakan beberapa contoh surat perjanjian jual beli.
a. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
[su_box title=”Surat Perjanjian Jual Beli Tanah”]
Saya Yang Bertanda Tangan Di Bawah Ini
Nama : Supriyadi, SH
Tempat, Tanggal : Temanggung, 21 Mei 1960
Alamat : Jampirejo Timur No. 375 Temanggung
Pekerjaan : Swasta
Yang nantinya dalam surat perjanjian jual beli tanah ini disebut sebagai penjual
Nama : Bambang
Tempat, Tanggal Lahir : Temanggung, 14 Januari 1974
Alamat : Jampiroso Selatan No. 422 Temanggung
Pekerjaan : Swasta
Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak pembeli
Dari kedua belah pihak tersebut telah melakukan kesepakatan untuk melakukan jual beli sebidang tanah dengan luas 540 m2 atas nama Supriyadi, SH. Adapun batas-batas tanah yaitu sebagai berikut:
1. Sebelah barat dan utara berbatasan dengan tanah milik Ibu Sri Rejeki.
2. Sebelah selatan dan timur berbatasan dengan tanah milik Bapak Gunawan.
3. Perjanjian ini dapat dilakukan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
Pihak Penjual menjaminkan bahwa sebidang tanah tersebut merupakan milik dari pihak penjual dan tidak sedang disewakan kepada pihak manapun.
Pasal 2
Dari kedua belah pihak melakukan jual beli sebidang tanah dengan harga Rp 360.000.000,- , untuk pembayaran akan dilakukan secara tunai dan tidak melalui perantara.
Pasal 3
Pihak penjual akan menyerahkan sebidang tanah tersebut kepada pihak pembeli beserta kelengkapannya pada tanggal 10 Desember 2018.
Pasal 4
Untuk biaya pengalihan sepenuhnya akan dilimpahkan oleh pihak pembeli.
Pasal 5
Pihak pembeli wajib membayarkan pajak jika terjadi pengalihan hak atas jual beli sebidang tanah.
Pasal 6
Hal-hal lain yang belum tercantum ke dalam surat perjanjian jual beli ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau dapat dirundingkan dengan musyawarah dari kedua belah pihak.
Pasal 7
Jika terjadi selisih paham antara kedua belah pihak maka akan diselesaikan secara hukum.
Demikian surat perjanjian jual beli ini dibuat berdasarkan kesepakatan dan persetujuan jual beli dari kedua belah pihak.
Temanggung, 16 November 2018
Pihak Penjual
(Tanda Tangan dan Materai)
Supriyadi, SH
Pihak Pembeli
(Tanda Tangan dan Materai)
Bambang
Saksi
(Slamet)[/su_box]
b. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Motor
[su_box title=”Surat Perjanjian Jual Beli Motor”]
Pada tanggal 23 Agustus 2017 telah terjadi kesepakatan antara PIHAK PERTAMA sebagai pemilik atau penjual 1 unit Honda Supra 125 tahun 2015 dan PIHAK KEDUA sebagai pembeli dan penerima kuasa.
Yang bertanda tangan dibawah ini
Nama : Putri Hapsari
Tempat, tanggal lahir : Temanggung, 14 Juni 1991
Alamat : Mardisari 02/04 Kertosari Temanggung
Pekerjaan : Swasta
Selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : Dian Astuti
Tempat, tanggal lahir : Magelang, 20 September 1993
Alamat : Jl. Kartini No. 31 Temanggung
Pekerjaan : Swasta
Selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA melakukan sebuah perjanjian dengan PIHAK KEDUA, bahwa PIHAK PERTAMA telah menjual 1 unit Honda Supra 125 tahun 2015 dengan plat nomor AA2673SE kepada PIHAK KEDUA. Sesuai dengan kesepakatan bersama bahwa motor tersebut akan dijual dengan harga Rp 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah), dengan uang tunai sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
Sisa pembayaran nantinya akan melanjutkan angsuran di Adira Finance dengan nomor kwitansi KW13345 09 988 8743 dan nomor PK 320322090236. Sebanyak 13 kali angsuran, jumlah per angsuran sebesar Rp 340.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) per bulan. Dengan asumsi PIHAK PERTAMA sudah tidak memiliki kewajiban untuk mengangsur motor dan sudah tidak mempunyai hak milik atas motor tersebut.
Demikian surat perjanjian jual beli motor ini dibuat dengan kesadaran dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Temanggung, 23 Agustus 2017
Pihak Pertama Pihak Kedua
(tanda tangan dan materai) (tanda tangan dan materai)
Putri Hapsari Dian Astuti
Saksi
(Muklis)[/su_box]
2. Contoh Surat Perjanjian Sewa Beli (Angsuran)
Merupakan surat perjanjian yang didalamnya terdapat ketentuan yaitu pembayaran dapat dilakukan dengan cara mengangsur. Barang akan diserahkan ke pembeli setelah surat perjanjian ditandatangani, akan tetapi hak kepemilikan masih tetap pada pihak penjual sampai cicilan tersebut lunas. Berikut merupakan contoh surat perjanjian sewa beli:
[su_box title=”Surat Perjanjian Sewa Beli Tanah”]
Surat perjanjian ini dibuat pada tanggal 03 April 2016, antara
Nama : Supriyanto
Tempat, tanggal lahir : Temanggung, 20 Agustus 1960
Alamat : Jampirejo Timur 04/05 Temanggung
Pekerjaan : Swasta
Yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Prawito
Tempat, tanggal lahir : Temanggung, 19 Juni 1968
Alamat : Bebengan 04/05 Kertosari Temanggung
Pekerjaan : Swasta
Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak yang bertindak masing-masing dalam kedudukannya tersebut akan menerangkan bahwa
PIHAK PERTAMA adalah pemilik atau yang berhak atas tanah seluas 540 m2 atas nama Supriyanto dengan sertifikat hak milik nomor 64813566 yang berlokasi di Jampirejo Timur 04/05 Temanggung.
PIHAK PERTAMA hendak menjual sebidang tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA hendak membeli sebidang tanah tersebut secara kredit.
Kedua belah pihak bersepakat untuk membuat perjanjian sewa beli sebidang tanah dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut
PASAL 1
HARGA
Sewa beli sebidang tanah tersebut ditetapkan dengan harga sebesar Rp 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah).
PASAL 2
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran sebidang tanah tersebut dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pembayaran uang muka adalah sebesar Rp 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) yang akan dibayarkan oleh PIHAK KEDUA pada saat penandatanganan surat perjanjian sewa beli ini, dan surat perjanjian ini sebagai tanda terima yang sah.
- Sisa pembayaran yang belum dibayarkan oleh PIHAK KEDUA akan dianggap sebagai hutang dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Pembayaran sisa akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA dengan cara angsuran 1 kali setiap bulan sebesar Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah). Pembayaran angsuran ini terhitung mulai 1 bulan sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini.
- Pembayaran angsuran dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 30 setiap bulannya kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL 3
BUKTI PEMBAYARAN
- PIHAK PERTAMA akan memberikan sebuah kwitansi untuk setiap pembayaran angsuran. Pembayaran akan dianggap sah, apabila PIHAK KEDUA telah menerima sebuah kwitansi resmi.
- Salinan dan bukti kwitansi resmi adalah bukti yang sama dengan sebuah kwitansi yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA dengan tanda tangan asli dari PIHAK PERTAMA.
- Pembayaran angsuran setiap bulan tanpa kwitansi yang sah akan dianggap tidak berlaku dan risiko yang muncul akan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
PASAL 4
JANGKA WAKTU PEMBAYARAN
Untuk jangka waktu pembayaran angsuran akan ditentukan selama 10 bulan, sejak saat penandatanganan surat perjanjian ini, yaitu tanggal 03 April 2016 sampai tanggal 03 Januari 2017 atau sampai pelunasan angsuran berakhir.
PASAL 5
DENDA
Jika PIHAK KEDUA tidak melakukan pembayaran angsuran pada tanggal yang telah ditentukan, maka sesegera mungkin PIHAK KEDUA harus melakukan pembayaran dan oleh sebab itu maka PIHAK KEDUA akan dikenai denda sebesar 5% per hari dari besarnya angsuran pembayaran yang belum dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL 6
PEMBATALAN
- Jika pembayaran angsuran tidak dibayarkan oleh PIHAK KEDUA secara berturut-turut selama 3 bulan, maka PIHAK KEDUA telah dianggap lalai.
- Keadaan lalai tersebut menyebabkan perjanjian atau kesepakatan ini batal dengan sendirinya.
- Dalam hal pembatalan perjanjian atau kesepakatan ini, maka seluruh pembayaran yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA akan dikembalikan secara penuh oleh PIHAK PERTAMA.
PASAL 7
KEPEMILIKAN
- Hak kepemilikan atas sebidang tanah tersebut merupakan hak PIHAK PERTAMA selama proses pembayaran belum lunas.
- PIHAK KEDUA diperbolehkan untuk menggunakan sebidang tanah tersebut, termasuk mendirikan sebuah bangunan seperti rumah atau hal yang dikehendaki oleh PIHAK KEDUA selama proses pembayaran belum lunas dan atas persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
PASAL 8
LARANGAN-LARANGAN
Kedua belah pihak dilarang untuk menggadaikan, mengoperkan, memindahtangankan atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk memindahtangankan hak milik atas sebidang tanah tersebut kepada pihak-pihak lain selama proses pembayaran belum lunas.
PASAL 9
PENYERAHAN
- PIHAK PERTAMA akan menyerahkan hak milik sebidang tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 hari setelah proses pembayaran angsuran telah lunas.
- PIHAK PERTAMA akan memberikan seluruh kekuasaan kepada PIHAK KEDUA dalam hal balik nama atas kepemilikan sebidang tanah tersebut.
PASAL 10
BIAYA-BIAYA
- Biaya pembuatan sertifikat atas sebidang tanah tersebut pada sebuah instansi yang berwenang dan biaya yang berhubungan dengan pemindahan serta penyerahan hak sebidang tanah tersebut, agar nantinya hak milik menjadi atas nama PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA bersedia membayar segala macam jenis pajak, pungutan serta iuran yang berhubungan dengan sebidang tanah tersebut sebelum diserahkan kepada PIHAK KEDUA.
- Setelah sebidang tanah tersebut diserahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, maka pajak, pungutan dan iuran akan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Kedua belah pihak telah bersepakat dalam menyelesaikan perselisihan dengan menggunakan cara musyawarah mufakat. Bilamana dalam musyawarah tersebut tidak dapat menyelesaikan sebuah perselisihan, maka kedua belah pihak telah sepakat akan menggunakan jalur hukum dalam menyelesaikan perselisihan.
Demikian surat perjanjian ini dibuat berdasarkan rasa ikhlas dan tanpa paksaan dari pihak manapun dan harus dipatuhi serta dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 asli dan masing-masing surat memiliki bunyi yang sama, bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama
(tanda tangan dan materai)
Supriyanto
Pihak Kedua
(tanda tangan dan materai)
Prawito
Saksi
Nuraini[/su_box]
3. Contoh Surat Perjanjian Sewa-Menyewa
Merupakan surat perjanjian yang berisikan tentang persetujuan atau kesepakatan antara pihak penyewa dengan pihak yang akan menyewa. Dimana nantinya pihak penyewa akan memberikan sejumlah uang atas pemakaian sebuah barang tertentu milik pihak yang menyewakan. Barang yang disewa bisa berupa tanah, rumah, kendaraan dan lain-lain. Berikut adalah beberapa contoh surat perjanjian sewa-menyewa
[su_box title=”Surat Perjanjian Sewa Mobil Bulanan”]
Pada hari ini, Selasa tanggal 12 (Dua Belas) bulan Oktober tahun 2017 (Dua Ribu Tujuh Belas) , yang bertanda tangan di bawah ini
Nama : Ani Astuti
Tempat, tanggal lahir : Temanggung, 24 November 1980
Alamat : Jl. Pahlawan No. 100 B Temanggung
Pekerjaan : Direktur CV. Maju Makmur (Penyedia Jasa Sewa Mobil)
Dalam kesepakatan ini bertindak untuk CV. Maju Makmur yang berlokasi di Jl. Pahlawan No. 100 B Temanggung dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Lilis Anjani
Tempat, tanggal lahir : Temanggung, 16 Juli 1991
Alamat : Walitelon Utara 02/05 Temanggung
Pekerjaan : Karyawan
Dalam perjanjian ini bertindak untuk diri pribadi, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini menjelaskan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik kendaraan telah bersedia untuk menyewakan kendaraannya kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA bersedia untuk menyewa kendaraan dari PIHAK PERTAMA berupa :
- Jenis Kendaraan : Mobil
- Merk : Nisan Grand Livina
- Tahun Pembuatan : 2014
- Nomor Polisi : AA 9646 SN
- Nomor STNK : 0695664/NG/2017
- Nomor Rangka : NHTRSD86D1H512986
- Nomor Mesin : R463998
- Warna : Hitam
- Kondisi : Baik
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Selanjutnya kedua belah pihak menyetujui bahwa kesepakatan atau perjanjian sewa KENDARAAN bulanan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berlaku sejak tanggal surat perjanjian ini ditandatangani. Surat perjanjian ini berisi tentang syarat dan ketentuan yang diatur dalam 10 pasal yaitu sebagai berikut
PASAL 1
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA
Ayat 1
Sewa menyewa KENDARAAN ini berlaku selama 7 bulan, terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2017 dan berakhir tanggal 13 Mei 2018.
Ayat 2
Setelah jangka waktu tersebut telah usai, maka penyewaan KENDARAAN dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang akan ditentukan, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang akan ditentukan dalam surat perjanjian sewa.
PASAL 2
HARGA SEWA
Ayat 1
Harga sewa dari KENDARAAN tersebut adalah sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per bulan. Sehingga untuk keseluruhan waktu penyewaan KENDARAAN sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah). Keseluruhan biaya sewa akan dibayarkan oleh PIHAK KEDUA setiap bulannya sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Ayat 2
Surat perjanjian ini berlaku sebagai sebuah tanda bukti pelunasan yang sah.
PASAL 3
JAMINAN
Ayat 1
PIHAK KEDUA memberikan sebuah jaminan kepada PIHAK PERTAMA berupa uang sejumlah Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
Ayat 2
Uang tersebut nantinya akan dikembalikan jika PIHAK KEDUA telah mengembalikan KENDARAAN kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyerahkan sebuah KENDARAAN serta STNK (Surat Tanda Nomor Kndaraan) kepada PIHAK KEDUA setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
Ayat 2
Dalam penyewaan KENDARAAN ini, PIHAK KEDUA tidak membutuhkan jasa sopir dari PIHAK PERTAMA.
Ayat 3
PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali KENDARAAN tersebut dalam keadaan jalan, terawat, baik dan lengkap kepada PIHAK PERTAMA setelah perjanjian ini berakhir.
PASAL 5
KETERLAMBATAN PENYERAHAN KENDARAAN
Apabila PIHAK KEDUA terlambat dalam pengembalian KENDARAAN selama jangka waktu 4 hari terhitung sejak perjanjian ini berakhir, PIHAK KEDUA dinyatakan telah melakukan sebuah pelanggaran tindak pidana sesuai dengan pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
PASAL 6
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
Ayat 1
PIHAK KEDUA berhak untuk menggunakan KENDARAAN tersebut selama perjanjian ini masih berlaku.
Ayat 2
Karena Kendaraan telah disewa oleh PIHAK KEDUA maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh untuk menjaga serta merawat KENDARAAN tersebut dengan sebaik-baiknya atas biaya PIHAK KEDUA.
PASAL 7
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Apabila terjadi kerusakan pada KENDARAAN maka PIHAK KEDUA diharuskan untuk memperbaikinya serta wajib mengganti spare part KENDARAAN yang rusak akibat pemakaian, biaya perbaikan tersebut sepenuhnya ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
Ayat 2
PIHAK KEDUA dapat dibebaskan dari ganti rugi dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada KENDARAAN yang disebabkan oleh Force Majeure. Force Majeure adalah bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tsunami, angina topan, petir, tanah longsor serta kebakaran yang disebabkan oleh factor extern yang mengganggu perjanjian ini.
Ayat 3
Apabila KENDARAAN tersebut hilang karena kelalaian dari PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA harus mengganti dengan KENDARAAN yang sama serta kondisi KENDARAAN yang sebanding dengan KENDARAAN yang disewa oleh PIHAK KEDUA.
PASAL 8
LAIN-LAIN
Jika terdapat hal-hal yang belum tercantum dalam surat perjanjian ini, maka akan dibicarakan secara kekeluargaan atau musyawarah antara kedua belah pihak.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak yang tidak dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan secara hukum dan kedua belah pihak telah setuju dan sepakat untuk memilih tempat tinggal yang tetap di Kantor Pengadilan Negeri Temanggung.
PASAL 10
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 dan dilengkapi dengan materai secukupnya yang memiliki kekuatan hukum sama dimana masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Surat perjanjian ini berlaku sejak ditandatanganinya surat ini oleh kedua belah pihak.
Temanggung, 12 Oktober 2017
Pihak Pertama
(Materai)
Ani Astuti
Pihak Pertama
(Materai)
Lilis Anjani[/su_box]
4. Contoh Surat Perjanjian Kerja
Merupakan sebuah surat perjanjian yang dibuat oleh pemberi kerja kepada seorang pekerja. Obyek dalam surat perjanjian ini adalah jasa kerja atau sebuah pelayanan. Selain itu dalam surat ini juga terdapat aturan dan kewajiban yang nantinya harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. Berikut merupakan contoh surat perjanjian kerja:
[su_box title=”Surat Perjanjian Kerja”]
Nama : Tunggul Sudibyo
Alamat : Perum Puri Indah No. 32 Temanggung
Jabatan HRD Manager PT. Sentosa Indah
Dalam hal ini bertindak untuk :
Nama Perusahaan : PT. Sentosa Indah
Alamat : Jl. Sutomo No. 122 Temanggung
Jenis Usaha : Perdagangan Material Bangunan
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Nia Susanti
Temat, tanggal lahir : Temanggung, 23 September 1993
Alamat : Jl. Sri Suwarno No. 34 Temanggung
Dalam hal ini yang bersangkutan bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan nantinya akan disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak telah setuju dan sepakat untuk membuat surat perjanjian kerja dimana dalam surat tersebut terdapat ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut
PASAL 1
PIHAK PERTAMA telah menerima PIHAK KEDUA untuk bekerja di PT. Sentosa Indah yang beralamat di Jl. Sutomo No. 122 Temanggung dan PIHAK KEDUA menjabat sebagai Kabag Humas. PIHAK KEDUA bersedia menjadi karyawan PIHAK PERTAMA yakni sebagai Kabag Humas.
PASAL 2
Masa percobaan telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA yaitu selama 3 bulan terhitung sejak diterimanya PIHAK KEDUA bekerja di PT. Sentosa Indah yakni sejak tanggal 1 Maret 2017. Upah yang diberikan nantinya akan diberikan secara bulanan dan besarnya upah adalah sebesar Rp 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan waktu kerja sehari selama 8 jam.
PASAL 3
Kedua belah pihak harus tetap mentaati peraturan yang ada dalam perusahaan ini. Selain itu PIHAK KEDUA juga harus tetap patuh terhadap tata tertib perusahaan ini.
PASAL 4
Jika muncul perselisihan antara kedua belah pihak maka akan diselesaikan secara kekeluargaan dengan musyawarah untuk mufakat. Apabila perselisihan tersebut tidak dapat terselesaikan maka akan diselesaikan secara hukum yang berlaku.
Demikian surat perjanjian ini dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Setelah kedua belah pihak membaca dan memahami isi dai surat perjanjian tersebut, maka dengan sukarela dan tanpa paksaan dari siapapun, kedua belah pihak bersama-sama menandatangani surat perjanjian ini
Temanggung, 1 Maret 2017
Pihak Pertama
Manager PT. Sentosa Indah
(Materai)
Tunggul Sudibyo
Pihak Kedua
(Materai)
Nia Susanti[/su_box]
5. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
Surat perjanjian ini merupakan surat yang dibuat antara peminjam uang dan pemberi uang, dimana nantinya seorang peminjam akan mendapatkan sejumlah uang dari pihak piutang.
Seorang peminjam wajib mengembalikan sejumlah uang tersebut beserta bunganya kepada pihak piutang dalam jangka waktu yang telah disepakati. Berikut merupakan contoh surat perjanjian meminjam uang:
Pada hari Rabu, tanggal 12 April 2018, kami yang bertanda tangan dibawah ini telah bersepakat dalam mengadakan sebuah perjanjian hutang piutang yaitu
[su_box title=”Surat Perjanjian Hutang Piutang”]
Nama : Arif Riyanto
Nik : 3323127822040001
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jampiroso Selatan No. 242 Temanggung
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : Adi
NIK : 33231455328090002
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jampirejo Timur No. 22 Temanggung
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Surat perjanjian ini berisikan tentang ketentuan-ketentuan yang harus ditaati oleh kedua belah pihak yakni sebagai berikut
- PIHAK PERTAMA telah menerima uang sejumlah Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA, yang mana uang dengan jumlah tersebut merupakan hutang atau pinjaman.
- PIHAK PERTAMA bersedia untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada PIHAK KEDUA sebagai jaminan.
- PIHAK PERTAMA sanggup untuk melunasi hutang tersebut dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak ditandatanganinya surat ini.
- Jika PIHAK PERTAMA tidak dapat melunasi hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA mempunyai hak penuh atas barang yang dijaminkan kepada PIHAK KEDUA.
- Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 dan bermaterai cukup dimana masing-masing surat memiliki kekuatan hukum yang sama. Surat tersebut masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Demikian surat perjanjian hutang piutang ini dibuat di depan saksi, saksi tersebut dalam keadaan sehat jasmani rohani dan dapat dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
Temanggung, 12 April 2018
Pihak Pertama
(Materai)
Arif Riyanto
Pihak Kedua
(Materai)
Adi [/su_box]
Contoh surat perjanjian jual beli adalah sebagai berikut ini:
Contoh Surat Perjanjian Jual beli mobil
Pembelian mobil memerlukan surat perjanjian terutama jika mobil yang dibeli sudah menjadi milik seseorang. Biasanya, pembelian seperti ini dilakukan antara individu dengan individu atau individu dengan perusahaan penjual mobil.
Surat perjanjian jual beli mobil juga bisa dilakukan ketika sebuah perusahaan memutuskan untuk membeli sejumlah mobil untuk keperluan operasional perusahaan. Ketika melakukan pembelian mobil hendaknya membuat surat perjanjian ini untuk menghindari penipuan. Selain itu untuk menjamin kebenaran spesifikasi dan legalitas surat-surat mobil yang dibeli.
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Pembelian tanah harus dibuat di atas surat perjanjian. Untuk jual beli tanah, hendaknya perjanjian dilakukan di hadapan notaris. Jika tanah yang sedang dibeli masih dijaminkan di bank, pembelian tetap bisa dilakukan. Caranya dengan menghubungi pihak bank agar bisa dilakukan appraisal atas tanah yang akan dibeli. Selanjutnya, pihak bank akan menyiapkan notaris dan surat-surat jual beli lain.
Pemilik tanah dan pembeli harus bersama-sama di hadapan notaris melakukan perjanjian yang poin-poinnya tertuang dalam surat perjanjian. Pembayaran tanah bisa dilakukan saat perjanjian dibuat atau setelah perjanjian dengan sistem pembayaran yang juga dituangkan dalam surat perjanjian.
Surat perjanjian jual beli tanah dibuat salah satunya sebagai kelengkapan dokumen dalam penerbitan sertifikat hak milik atau hak guna nantinya. Tanpa adanya perjanjian jual beli, maka tidak bisa diterbitkan sertifikat tanah yang menandai kepemilikan tanah tersebut.
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Selain tanah, rumah juga merupakan hal yang sangat sering dijual belikan melalui surat perjanjian jual beli. Hampir sama dengan pembelian tanah, maka perjanjian jual beli dilakukan di hadapan notaris. Jika rumah masih dalam proses KPR dan sudah ingin dijual oleh pemiliknya, maka pihak bank lah yang berhak melakukan tahapan jual beli.
Rumah akan dinilai dulu oleh pihak bank baru bisa dijual. Setelah proses appraisal selesai, maka para pihak yang melakukan jual beli harus datang ke hadapan notaris untuk melakukan perjanjian jual beli. Pembayaran bisa dilakukan dengan melunasi KPR atau melanjutkan KPR dari rumah yang dibeli. Surat perjanjian jual beli rumah ini nantinya akan digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat.
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Sawah
Contoh surat perjanjian jual beli selanjutnya adalah pada pembelian sawah. Sawah bisa berganti kepemilikan setelah dilakukan jual beli yang diikat dengan surat perjanjian jual beli. Menariknya, pembelian sawah ini tidak perlu melibatkan pihak bank untuk dilakukan appraisal. Kecuali jika sawah sedang dalam proses penjaminan di bank.
Perjanjian jual beli sawah hendaknya dilakukan di hadapan notaris untuk menghindari penipuan. Apalagi jika sawah dijual oleh orang-orang yang kurang memahami soal jual beli. Pembeli hendaknya bijak untuk mencatatkan jual belinya di sebuah perjanjian yang dilegalkan oleh notaris. Ini untuk menjamin kepastian pembayarannya apalagi jika pembayaran dilakukan secara bertahap.
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Perusahaan
Selanjutnya, contoh surat perjanjian jual beli yang umum dilakukan adalah pada kegiatan jual beli perusahaan atau perniagaan. Perusahaan yang dijual bisa dibarengi dengan penjualan seluruh aset. Namun, aset tidak dijadikan acuan dalam jual beli perusahaan melainkan pada laba serta rencana pengembangan usahanya.
Jual beli bisa dilakukan setelah pemilik perusahaan dan pihak pembeli sepakat melakukannya. Kesepakatan ini bisa dituangkan dalam perjanjian jual beli perusahaan. Surat perjanjian jual beli perusahaan ini nantinya, bersama-sama dengan dokumen lain akan menjadi kelengkapan dokumen pengalihan perusahaan.
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Saham
Setiap kali membeli saham maka ada surat perjanjian jual beli yang diterbitkan. Walaupun sekarang pembelian saham bisa dilakukan secara online, namun tetap ada proses penandatanganan jual beli saham. Saat ini, proses tanda tangan pada surat perjanjian jual beli saham bisa dilakukan secara elektronik.
Atau, jika pembelian saham dilakukan melalui perantara atau broker maka biasanya diterbitkan surat perjanjian jual beli dari pihak broker. Fungsi dari surat perjanjian jual beli saham ini adalah sebagai tanda terima transaksi. Selain itu, surat perjanjian ini juga merupakan bukti kepemilikan atas sejumlah saham yang sudah dibeli.
Surat Perjanjian Hutang
Hutang piutang adalah urusan yang harus dituangkan dalam sebuah surat perjanjian. Surat perjanjian hutang sendiri merupakan contoh surat perjanjian yang dibuat ketika ada pihak yang meminjamkan sejumlah uang kepada peminjam. Peminjam uang akan menerima uang sesuai dengan jumlah yang dicantumkan dalam surat perjanjian.
Fungsi dari surat perjanjian hutang adalah untuk mengatur hak dan kewajiban para pihak. Selain itu, bisa juga digunakan sebagai acuan pembayaran hutang. Sistem pembayaran hutang yang dicantumkan dalam surat perjanjian hutang bisa tempo atau cash. Pada pembayaran tempo maka harus dirincikan jadwal pembayaran dan besarannya dalam surat perjanjian.
Surat perjanjian hutang juga memuat klausul mengenai jaminan atau agunan dalam hutang piutang. Selain itu, juga tentang mekanisme penyelesaian masalah jika dikemudian hari terjadi gagal bayar. Bunga pinjaman juga merupakan hal yang diatur dalam surat perjanjian hutang.
Contoh surat perjanjian hutang adalah sebagai berikut:
Contoh Surat Perjanjian Surat Perjanjian Hutang dengan Agunan
Dalam hal utang piutang, agunan adalah sesuatu yang bernilai yang digunakan sebagai jaminan atas hutang yang timbul. Biasanya nilai dari agunan ini setara atau lebih tinggi dari jumlah hutang. Ketika melakukan transaksi hutang piutang dengan agunan ini, maka perlu dibuat surat perjanjian hutang.
Contoh surat perjanjian hutang dengan adunan adalah yang sering ditemui ketika meminjam ke bank atau leasing. Para pihak yang terlibat dalam hutang piutang identitasnya akan tertuang dalam surat perjanjian. Umumnya, pihak pemberi hutang adalah pihak pertama dan peminjam adalah pihak kedua.
Dalam surat perjanjian hutang dengan agunan ini juga dituliskan bagaimana mekanisme atau teknis pengembalian hutang. Selain itu termuat juga tentang teknis penyerahan pinjaman. Nominal pinjaman beserta semua biaya yang timbul atau potongan pinjaman akan tertuang dalam surat perjanjian hutang ini.
Contoh Surat Perjanjian Surat Perjanjian Hutang Tanpa Angsuran
Contoh surat perjanjian hutang selanjutnya adalah perjanjian hutang piutang tanpa agunan. Pada transaksi hutang piutang ini, pemberi hutang tidak meminta agunan apapun. Biasanya, surat perjanjian hutang tanpa agunan ini terjadi antara kerabat, teman, atau bisa juga dengan rekan kerja. Selain itu, bisa juga dengan bank atau lembaga keuangan lain yang memberi fasilitas pinjaman tanpa agunan.
Pada perjanjian ini, akan tertulis klausul tentang penyelesaian gagal bayar. Umumnya, pemberi hutang berhak melaporkan peminjam kepada pihak yang berwajib jika tidak kunjung membayar hutang sesuai dengan mekanisme dan tempo yang sudah disepakati dalam surat perjanjian.
Walaupun pinjaman tanpa agunan ini beresiko tinggi karena tidak adanya agunan, namun surat perjanjian hutang bisa dijadikan bukti otentik terjadinya hutang piutang. Lembaga keuangan seperti bank dan penyedia layanan keuangan lain umumnya akan melakukan verifikasi BI checking sebelum menyetujui pengajuan hutang tanpa jaminan. Setelah itu, barulah surat perjanjian hutang ini terbit.
Contoh Surat Perjanjian Surat Perjanjian Hutang Elektronik
Dengan berkembangnya fintech maka muncul banyak sekali perusahaan jasa keuangan yang bergerak di bidang pendanaan masyarakat. Muncul aplikasi pinjaman tunai dengan atau tanpa jaminan yang bisa diinstal dengan mudah di smartphone melalui app store. Beberapa aplikasi juga berfungsi sebagai dompet digital dan kartu kredit digital.
Untuk bisa melakukan peminjaman uang secara digital, ada surat perjanjian hutang yang harus disepakati oleh kedua belah pihak. Surat perjanjian ini sedikit berbeda dengan surat perjanjian hutang pada umumnya. Klausul-klausul yang ada di surat perjanjian hutang ini tidak ditemukan di surat perjanjian biasa.
Contohnya adalah klausul mengenai hak pemilik dana untuk mengakses kontak pribadi, foto, pesan, dan juga data perbankan pengguna selama periode hutang piutang terjadi. Selain mengakses, pemilik dana juga bisa mempergunakan data-data peminjam untuk kebutuhan lain. Klausul ini mau tidak mau harus disepakati jika ingin pinjaman dana cair.
Surat perjanjian hutang elektronik ini biasanya tidak memerlukan tanda tangan fisik peminjam namun bisa dengan tanda tangan elektronik. Beberapa aplikasi pinjaman tunai dilengkapi dengan fitur tanda tangan elektronik ini. Setelah surat perjanjian ini ditandatangani, biasanya dana akan segera ditransfer ke rekening peminjam.
Contoh Surat Perjanjian Surat Perjanjian Hutang ke Perusahaan
Karyawan diperbolehkan meminjam uang ke perusahaan atau koperasi perusahaan. Hal ini tentu lebih menguntungkan daripada meminjam ke bank. Proses peminjaman uang ke perusahaan lebih praktis dan cepat daripada ke bank. Untuk itulah ada surat perjanjian hutang ke perusahaan.
Umumnya, karyawan akan mengajukan pinjaman ke bagian payroll atau penggajian. Setelah disetujui, maka bagian payroll akan menerbitkan surat perjanjian hutang untuk disepakati bersama. Klausul dalam surat perjanjian ini biasanya berisi periode hutang dan cara pembayarannya. Umumnya, cara pembayarannya adalah dengan memotong gaji karyawan setiap bulan.
Surat perjanjian hutang ke perusahaan ini adalah contoh surat perjanjian yang bisa dibuat tanpa perlu kehadiran notaris. Bisa dibilang, kesepakatan internal antara karyawan dan perusahaan sudah sah untuk kemudian dituangkan ke dalam surat perjanjian hutang. Karyawan akan terikat dengan kewajiban pembayaran hutang berdasarkan surat perjanjian hutang tersebut.
Contoh Surat Perjanjian Surat Perjanjian Hutang antar Perusahaan
Contoh surat perjanjian hutang yang lain adalah surat perjanjian hutang yang dibuat perusahaan ke perusahaan lain. Misalnya, perusahaan A meminjam dana untuk kebutuhan produksi atau ekspansi ke bank. Transaksi ini sudah bisa disebut hutang antar perusahaan.
Biasanya, pihak bank akan menerbitkan surat perjanjian berisi kesepakatan tentang jumlah hutang dan jaminannya. Selain itu tentang tempo pembayaran dan besaran cicilannya. Jaminan untuk hutang perusahaan ini umumnya adalah aset atau proyek yang didanai itu sendiri.
Surat Perjanjian Kerjasama
Di dunia bisnis yang semakin dinamis, sinergi dan integrasi tidak dapat dihindari lagi. Mustahil sebuah perusahaan mampu mengembangkan bisnisnya sendirian tanpa adanya partnership dengan perusahaan lain. Untuk itulah sering ada kerjasama antar perusahaan untuk mengerjakan suatu proyek besar. Kerjasama ini biasanya diikat dalam sebuah surat perjanjian kerjasama.
Surat perjanjian kerjasama ini biasa juga disebut dengan Memorandum of Understanding (MoU). Ada banyak sekali contoh surat perjanjian kerjasama ini dan klausul-klausulnya sangat tergantung pada bisnis atau proyek yang akan digarap. Selain itu, klausul dalam surat perjanjian ini harus mengakomodir kepentingan kedua belah pihak. Begitu pula dengan hak dan kewajibannya.
Setelah surat perjanjian kerjasama ini ditandatangani atau disetujui maka kedua belah pihak akan terikat pada hal-hal yang sudah dituangkan di dalamnya. Di dalam surat perjanjian ini juga dituliskan deskripsi kontribusi pekerjaan-pekerjaan kedua belah pihak.
Berikut ini surat perjanjian kerjasama yang umum ditemui dalam dunia bisnis:
Contoh Surat Perjanjian Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Perorangan
Perorangan yang menjalankan usaha dan tidak berada dalam payung perusahaan juga bisa melakukan kerjasama. Misalnya kerjasama antara pemilik usaha cuci mobil dengan pemilik lahan. Bentuk kerjasama yang dijalankan bisa berupa bagi hasil dari cuci mobil kepada pemilik lahan.
Pemilik lahan tidak menetapkan sewa lahan melainkan menyewakannya dengan sistem bagi hasil. Perjanjian kerjasama semacam ini harus dituangkan dalam surat perjanjian kerjasama untuk menjamin keamanan kedua belah pihak. Klausul mengenai transaksi per hari juga harus dituangkan dalam surat perjanjian ini agar tidak terjadi penipuan besaran bagi hasil.
Contoh Surat Perjanjian Surat Perjanjian Kerjasama dengan Supplier/Vendor
Sebuah perusahaan hendaknya membuat surat perjanjian kerjasama dengan supplier atau vendor yang ditunjuk. Vendor atau supplier biasanya menyuplai bahan baku untuk kegiatan produksi. Selain untuk kegiatan produksi, supplier juga bisa menyuplai barang-barang operasional seperti stationery, office supplies, seragam karyawan, manpower, dan lain-lain.
Kerjasama dengan supplier atau vendor ini harus dituangkan dalam surat perjanjian kerjasama. Tujuannya adalah untuk mengikat kedua belah pihak dan menjelaskan kewajiban serta hak. Supplier atau vendor tentu berkewajiban menyuplai barang atau bahan baku sesuai dengan jadwal atau permintaan.
Sedangkan perusahaan berkewajiban melakukan pembayaran tepat waktu sesuai dengan jumlah tagihan yang dikirimkan oleh supplier. Term pembayaran juga harus dituangkan dalam surat perjanjian kerjasama. Hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran kerjasama, pemutusan kerjasama sepihak, atau hal lainnya juga perlu dituangkan dalam surat perjanjian kerjasama dengan vendor ini.
Contoh Surat Perjanjian Surat Perjanjian Kerjasama Investasi
Jika ingin melakukan investasi pada sebuah usaha maka diperlukan surat perjanjian kerjasama investasi. Surat perjanjian kerjasama investasi ini dibuat agar investasi yang dilakukan tidak merugikan investor maupun usaha yang mendapat kucuran dana.
Saat ini, banyak investor-investor yang memilih untuk mendanai perusahaan rintisan. Dari investasi ini, investor mendapat keuntungan dari sistem bagi hasil dari laba yang diperoleh perusahaan. Maka dari itu, dalam surat perjanjian harus diatur mengenai sistem bagi hasil dan klausul yang mengatur tentang nilai transaksi.
Dalam surat perjanjian kerjasama investasi ini juga diatur mengenai jangka waktu kerjasama, penghentian kerjasama, dan penyelesaian sengketa. Surat perjanjian ini bisa dilakukan di hadapan notaris ataupun tidak.
Contoh Surat Perjanjian Surat Perjanjian Kerjasama UMKM
UMKM disarankan melakukan kerjasama atau partnership jika ingin mengembangkan usaha. Itulah mengapa ada surat perjanjian kerjasama UMKM yang mengatur mengenai deskripsi pekerjaan dan kontribusi. Selain itu dalam surat perjanjian kerjasama UMKM ini juga diatur mengenai skema pembagian keuntungan.
Kerjasama UMKM bisa dilakukan dengan UMKM lain. Misalnya, UMKM yang bergerak di bidang produksi frozen food bekerja sama dengan UMKM yang menjual olahan dari frozen food. Kerjasama ini bisa berbentuk kerjasama vendor supplier.
Surat Perjanjian Kerja
Contoh surat perjanjian selanjutnya adalah surat perjanjian kerja. Dalam dunia bisnis, surat perjanjian kerja ini sangat umum dibuat. Biasanya, pihak-pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian adalah perusahaan dengan karyawan. Selain dengan karyawan bisa juga dengan perusahaan lain.
Bagi calon karyawan, pengetahuan tentang surat perjanjian kerja ini sangat penting. Umumnya, surat perjanjian kerja antara perusahaan dengan karyawan ini bentuk dan klausul-klausulnya tergantung dari jenis pekerjaan dan bisnis perusahaan.
Namun, surat perjanjian kerja ini harus mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku jika menyangkut ketenagakerjaan atau karyawan. Klausul-klausul yang umum ditemui adalah soal hak dan kewajiban, lingkup pekerjaan, waktu kerja, kompensasi dan benefit, pengunduran diri, pemutusan kontrak kerja, serta perselisihan.
Berikut ini adalah beberapa contoh surat perjanjian kerja yang umum ditemui di dunia usaha:
Contoh Surat Perjanjian Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Perusahaan yang merekrut karyawan untuk pekerjaan-pekerjaan yang bersifat project atau temporary bisa menggunakan sistem ini. Status karyawan pada surat perjanjian ini adalah karyawan kontrak. Durasi kontrak kerja bisa satu tahun, dua tahun, atau lima tahun tergantung pada kebijakan dan kebutuhan perusahaan.
Dalam surat perjanjian kerja waktu tertentu diatur juga mengenai hak dan kewajiban pemberi kerja serta karyawan. Semua hal tentang hubungan karyawan dengan perusahaan pemberi kerja diatur di surat perjanjian ini. Untuk itu, hendaknya karyawan juga membaca dengan teliti dan mengerti klausul-klausul dalam surat perjanjian.
Karena bersifat waktu tertentu maka akan ada waktunya surat perjanjian kerja ini berakhir. Perusahaan bisa memperpanjangnya atau menghentikan surat perjanjian ini. Perusahaan juga berhak memutuskan untuk mengangkat karyawan menjadi karyawan tetap atau tidak.
Contoh Surat Perjanjian Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
PKWTT mungkin adalah contoh surat perjanjian kerja yang paling diinginkan oleh para pekerja. Pasalnya, status pekerja yang pekerjaannya diatur dalam surat perjanjian kerja waktu tidak tertentu adalah pekerja tetap. Waktu tidak tertentu bisa diasumsikan sebagai tanpa batas waktu atau tetap atau permanen.
PKWTT ini dibuat harus mengacu pada UU Ketenagakerjaan yang berlaku. Namun begitu, wewenang pembuatannya tetap berada di ranah perusahaan dan tidak diperlukan pengesahan dari notaris atau instansi ketenagakerjaan lain.
Pada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya tetap maka perjanjian kerja jenis ini adalah yang paling tepat. Surat perjanjian ini sudah memiliki kekuatan hukum. Sehingga, jika didapati pelanggaran oleh salah satu pihak, maka bisa diajukan tuntutan sesuai ketentuan hukum yang ada.
Contoh Surat Perjanjian Surat Perjanjian Kerja Percobaan
Umumnya, sebelum menjadi karyawan tetap, seseorang harus melewati masa percobaan atau probation. Lamanya masa percobaan tergantung dari kebijakan perusahaan yaitu bisa 3 bulan atau 6 bulan. Kesepakatan masa percobaan ini diatur dalam surat perjanjian kerja percobaan.
Tidak semua perusahaan menerbitkan surat perjanjian kerja percobaan ini untuk karyawannya yang menjalani probation. Namun, akan hak dan kewajiban kedua belah pihak selama masa percobaan dituangkan dalam surat perjanjian kerja. Beberapa perusahaan menerapkan ini dan hasilnya cukup baik.
Salah satu klausul dalam surat perjanjian ini adalah mengenai kriteria karyawan yang bisa lolos ke tahap selanjutnya yaitu menjadi karyawan tetap. Jika tidak bisa memenuhi kriteria tadi, maka perusahaan berhak untuk tidak meneruskan proses rekrutmen.
Surat perjanjian kerja percobaan ini termasuk ke dalam tahapan rekrutmen. Perusahaan memandang perlu untuk melihat kualitas dari calon karyawan sebelum benar-benar merekrut mereka. Untuk itulah kesepakatan mengenai hak dan kewajiban, deskripsi pekerjaan, upah, dan lainnya diatur dalam surat perjanjian kerja ini.
Contoh Surat Perjanjian Surat Perjanjian Kerja Borongan
Pada bisnis property surat perjanjian kerja borongan ini umumnya ada. Surat perjanjian ini mengatur kesepakatan kerja antara pihak developer dengan pihak pembangun. Umumnya, developer akan merekrut lagi orang untuk bekerja sebagai pembangun unit-unit property. Maka, dibutuhkan surat perjanjian kerja borongan ini. Developer biasanya akan bersepakat dengan mandor dalam hal ini.
Bukan hanya perusahaan seperti developer yang bisa mengikatkan diri ke dalam surat perjanjian ini. Perorangan juga bisa melakukannya. Misalnya seseorang ingin membangun sebuah rumah dengan sistem borongan. Maka, antara pemilik rumah dan mandor bangunan bisa mengikatkan diri dalam perjanjian kerja.
Surat perjanjian kerja borongan ini mengatur durasi pekerjaan, tahapan pekerjaan, dan juga sistem pembayaran. Dengan adanya surat perjanjian kerja borongan ini kedua belah pihak akan terikat dalam hak dan kewajiban. Pihak pemborong akan mengerjakan pekerjaanya sesuai dengan timeline dan dengan bahan yang sesuai spesifikasi. Pemilik rumah akan membayar sesuai due date pembayaran.
Surat Perjanjian Pra-Nikah
Surat perjanjian pra nikah adalah contoh surat perjanjian yang dibuat sebelum pasangan melangsungkan akad nikah. Di Indonesia, surat perjanjian pra nikah ini belum begitu banyak dibuat karena masyarakat masih awam dengan hal ini. Selain itu, budaya masyarakat Indonesia yang menganut adat ketimuran masih menganggap surat perjanjian pra nikah sebagai budaya barat.
Memang, surat perjanjian pra nikah atau prenuptial agreement biasa dilakukan oleh orang-orang barat. Orang barat sangat demokratis dalam mengutarakan pemikiran mereka sehingga surat perjanjian semacam ini lazim saja. Memang ada kesan tidak percaya pada lembaga pernikahan, namun sebenarnya surat perjanjian ini justru menjamin keamanan kedua belah pihak.
Sebenarnya, perjanjian pra nikah ini tidak bisa juga dianggap barang baru di Indonesia. Karena, ada UU No. 1 tahun 1974 di pasal 29 Ayat 1 tentang perkawinan yang mengatur tentang perjanjian tertulis sebelum pernikahan dilangsungkan. Hal-hal yang diatur dalam surat perjanjian pra nikah menurut UU No. 1 tahun 1974 pasal 29 Ayat 1 tersebut adalah:
Pembagian atau Pemisahan Harta
Pemisahan atau pembagian harta bisa dilakukan ketika seorang istri mengalami tekanan atau terpojok karena:
- Suami tidak berkelakuan baik dengan cara menghamburkan harta yang dimiliki bersama untuk kesenangan pribadi.
- Suami tidak memberikan bagian harta kepada istri dengan layak yang menyebabkan hilangnya haknya istri.
- Kelalaian dalam mengurus harta bersama yang menyebabkan hilangnya harta bersama tersebut.
Perjanjian Kawin
Ini adalah perjanjian yang dibuat guna mengatur akibat-akibat yang mungkin timbul dari adanya kekayaan bersama ini. Ketika menyusun perjanjian ini, boleh dilibatkan pihak ketiga seperti saksi dari pihak keluarga maupun notaris.
Dalam perjanjian kawin ini, klausul yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan norma dan kesusilaan. Selain itu, tidak menyimpang dari hak-hak yang timbul dari kekuasaan orang tua dan suami. Tidak boleh juga berisi pelepasan hak dari apa yang diperoleh dari peninggalan orang-orang yang mewariskan.
Kemudian, perjanjian kawin juga tidak memperbolehkan adanya pembayaran hutang yang lebih besar bagiannya oleh salah satu pihak. Yang terakhir, perjanjian tidak boleh mengacu pada hukum asing selain hukum yang berlaku di Indonesia. Perjanjian ini hanya bisa berakhir jika salah satu pihak meninggal atau terjadi perceraian.
Surat Perjanjian Sewa Pakai
Sewa pakai atau yang biasa juga dikenal dengan pinjam pakai merupakan kegiatan bisnis yang sering dilakukan di masyarakat. Sewa pakai biasanya ditujukan untuk barang-barang atau sesuatu yang tidak habis dipakai dan akan dikembalikan lagi kepada pemilik setelah masa sewa selesai.
Misalnya, pada saat menyewa sebuah ruko, maka timbulah kesepakatan sewa pakai ini. Dalam surat perjanjian sewa pakai diatur mengenai hak dan kewajiban para pihak. Penyewa berkewajiban memelihara unit yang disewa atau dipinjam layaknya memelihara miliknya sendiri. Artinya, tidak dapat merubah atau mengurangi sesuatu yang disewa tersebut.
Penyewa juga harus mengembalikan unit yang disewa atau dipinjam tadi jika sudah tiba saatnya jatuh tempo. Perpanjangan bisa saja dilakukan jika penyewa dan pemilik saling sepakat untuk memperpanjang perjanjian. Kewajiban pemilik yaitu menyerahkan unit yang akan disewakan dan tidak memintanya kembali sampai batas waktu jatuh tempo.
Berikut ini adalah beberapa contoh surat perjanjian sewa pakai:
Baca Juga: Contoh Surat Pernyataan Perjanjian Pertanggungjawaban
Contoh Surat Perjanjian Surat Perjanjian Sewa Pakai Tanah
Tanah adalah sebuah objek yang bisa disewapakaikan. Penyewa bisa menggunakan tanah untuk bercocok tanam, berkebun, membuka usaha makanan, atau mendirikan bangunan semi permanen di atasnya untuk tujuan usaha.
Pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian sewa pakai ini adalah pemilik tanah atau lahan dan penyewa. Surat perjanjian sewa pakai tanah ini dibuat agar para pihak tidak mengabaikan kewajibannya. Contohnya, pemilik wajib menyediakan lahan yang akan disewa dan tidak menariknya kembali sampai batas waktu habis. Kalaupun akan ditarik, maka harus diberitahukan terlebih dahulu kepada penyewa.
Penyewa wajib memelihara tanah yang disewa dan mempergunakannya sesuai dengan apa yang diperjanjikan. Peruntukan tanah harus sesuai dengan surat perjanjian yang telah dibuat. Peruntukan yang tidak semestinya tentu akan melanggar kesepakatan yang sudah dibuat dalam surat perjanjian.
Contoh Surat Perjanjian Surat Perjanjian Sewa Pakai Alat Berat
Alat berat juga merupakan objek yang bisa di sewa pakai. Biasanya, usaha-usaha konstruksi yang tidak memiliki alat berat sendiri perlu menyewanya. Pada perjanjian sewa pakai alat berat, semua biaya pemeliharaan dan perbaikan alat berat menjadi beban penyewa. Selain itu, penyimpanan dan juga keamanan alat berat juga merupakan tanggung jawab penyewa.
Surat perjanjian sewa pakai alat berat juga mengatur tentang sistem pembayaran sewa dan juga masa berlaku sewa alat berat. Perjanjian sewa pakai alat berat ini bisa diperpanjang jika alat berat masih diperlukan. Namun jika pekerjaan sudah selesai, maka perjanjian bisa berakhir dan tidak diperpanjang lagi.
Contoh Surat Perjanjian Surat Perjanjian Sewa Pakai Kos-Kosan
Merebaknya bisnis homestay membuat surat perjanjian sewa pakai kos-kosan banyak dibuat. Pemilik kos-kosan adalah pihak pertama dan penyewa adalah pihak kedua. Kos-kosan yang disewa bisa disewakan lagi dan hal ini harus dituangkan dalam surat perjanjian sewa pakai.
Surat perjanjian sewa pakai kos-kosan ini penting untuk bisnis homestay karena mengatur tentang hak dan kewajiban pemilik rumah dan penyewa. Pembayaran untuk sewa bisa dengan sistem bagi hasil atau dengan menetapkan nominal tertentu yang harus dibayar penyewa. Masa berlaku sewa juga bisa disesuaikan tergantung kebutuhan dan kesepakatan.
Pemilik kos-kosan tidak bisa meminta kembali property nya jika masa berlaku perjanjian belum selesai. Sebaliknya, penyewa harus memelihara unit yang disewa dengan baik dan mengembalikan dalam keadaan baik. Tidak boleh ada perubahan yang dibuat pada unit yang disewa kecuali diatur dalam surat perjanjian.
Tahapan Penyusunan Surat Perjanjian
Dalam proses pembuatan suatu surat perjanjian, sebaiknya persiapkan segala hal dengan matang terlebih dahulu. Segala hal perlu dipikirkan dan dipertimbangkan dengan baik agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Adapun tahap – tahap itu sebagai berikut :
1. Negosiasi
Suatu perjanjian tidak muncul begitu saja atau secara tiba-tiba, tetapi kedua belah pihak pasti melakukan tahap negosiasi terlebih dahulu. Negosiasi adalah kegiatan tawar menawar antara kedua belah pihak yang bersangkutan. Hasil dari negosiasi tersebut nantinya akan dituangkan dalam surat perjanjian.
2. Memorandum Of Understanding (MoU)
Setelah negosiasi menghasilkan kesepakatan bersama, tahap yang selanjutnya adalah pembuatan Memorandum of Understanding. MoU berisi butir-butir kesepakatan hasil negosiasi. Pada dasarnya, MoU bukan suatu perjanjian, namun merupakan pegangan sementara bagi pihak yang terlibat sebelum menyusun surat perjanjian.
3. Penyusunan Surat Perjanjian
Proses penyusunan perjanjian ini dimulai dengan pembuatan draft perjanjian. Draft perjanjian ini berisi kesepakatan kedua belah pihak yang ditulis berdasarkan kerangka surat. Nantinya kedua belah pihak akan mengoreksi isi surat tersebut. Bila isi surat dianggap sudah sesuai dengan kesepakatan yang dibuat sebelumnya, semua pihak yang terlibat akan membubuhkan tanda tangan.
Surat perjanjian ini disusun secara sistematis dengan rumusan yang singkat, padat, dan jelas. Dalam proses penulisan naskah perjanjian, diperlukan kejelian dalam memahami keinginan kedua pihak, pemahaman aspek hukum, dan menguasai Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Hal-hal itu nantinya berguna untuk mempermudah pemahaman isi dari surat perjanjian.
4. Pelaksanaan Perjanjian
Segala kesepakatan yang terdapat dalam isi perjanjian harus dapat dilaksanakan oleh semua pihak yang terlibat. Artinya, setelah pembuatan surat selesai, masing-masing pihak menjalankan hak dan kewajibannya sesuai isi perjanjian. Namun, dalam pelaksanaannya mungkin saja terjadi kesalahpahaman atau berbeda penafsiran terhadap pasal tertentu. Maka, tidak menutup kemungkinan akan terjadi perselisihan atau sengketa.
Setelah membaca lebih lanjut mengenai surat perjanjian bahkan hingga melihat berbagai contoh surat perjanjian singkat, apakah Anda sudah bisa membuatnya? Tenang saja, proses pembuatan surat perjanjian ini tidak terlalu merepotkan, kok. Yang paling penting dalam pembuatannya adalah memastikan kesepakatan tersebut dapat dijalankan kedua belah pihak.
Jangan sampai isi surat perjanjian tersebut bertentangan dengan keinginan salah satu pihak. Takutnya, hal itu akan memicu terjadinya permasalahan di kemudian hari. Perjanjian tersebut dibuat untuk ditepati, loh! Maka, pastikan Anda membuat perjanjian yang mampu Anda penuhi.
Fungsi Surat Perjanjian
Berdasarkan penjelasan diatas mengenai pengertian dari surat perjanjian, surat perjanjian ini berfungsi sebagai sebuah bukti yang outentik bahwa terdapat pihak-pihak tertentu yang telah melakukan sebuah kesepakatan atau perjanjian. Selain itu surat perjanjian ini juga dapat menjadi sebuah dasar dalam melaksanakan hal-hal yang telah menjadi kesepakatan oleh pihak-pihak yang telah membuat perjanjian.
Sebuah surat perjanjian juga dapat dijadikan acuan, saat digunakan untuk menggugat pihak yang melanggar kesepakatan yang telah dibuat dalam surat perjanjian. Masih banyak lagi kegunaan dari surat perjanjian ini seperti:
- Pihak-pihak yang telah membuat perjanjian akan merasa tenang karena terdapat kepastian dalam surat perjanjian tersebut.
- Dapat digunakan untuk mengetahui dengan jelas mengenai batas hak dan kewajiban antara pihak-pihak yang melakukan sebuah kesepakatan ataupun perjanjian.
- Dapat menghindari perselisihan antara pihak-pihak yang melakukan perjanjian yang kemungkinan timbul di masa depan.
- Digunakan sebagai acuan dalam menyelesaikan sebuah perselisihan atau perkara yang kemungkinan muncul akibat sebuah perjanjian.
Karena mempunyai beberapa fungsi yang dapat membantu dalam urusan bisnis ataupun urusan keluarga, banyak orang yang membuat surat perjanjian ini dalam melakukan kesepakatan atau perjanjian. Jangan khawatir untuk yang belum pernah membuat surat perjanjian, dalam penjelasan kali ini akan disertakan beberapa contoh surat perjanjian.
Ciri-Ciri Surat Perjanjian
Untuk dapat membedakan antara surat perjanjian dan surat yang lain, surat perjanjian sendiri memiliki karakteristik dan ciri-ciri tertentu. Seseorang dapat mengenali sebuah surat perjanjian dari karakteristiknya atau dari ciri-cirinya. Berikut adalah beberapa ciri-ciri dari surat perjanjian
- Isi dari surat perjanjian pasti berdasarkan hukum, kesusilaan serta terikat dengan kepentingan umum dan ketertiban.
- Obyek dari sebuah surat perjanjian disebutkan dengan jelas.
- Penulisan identitas dari pihak-pihak yang terkait ditulis dengan lengkap dan jelas.
- Terdapat saksi-saksi yang menyaksikan serta menandatangani surat perjanjian.
- Terdapat tanda tangan dan nama terang dari kedua belah pihak.
- Pada hakekatnya isi dari surat perjanjian terdiri dari pasal-pasal dan juga ayat-ayat, sehingga surat tersebut dapat dipahami oleh kedua belah pihak.
- Isi dari surat perjanjian adalah tentang mekanisme penyelesaian bila terjadi sengketa.
- Dalam surat perjanjian terdapat penjelasan tentang latar belakang kesepakatan (retical)
Itu tadi merupakan ciri-ciri dari sebuah surat perjanjian. Dengan mengetahui ciri-ciri dari surat perjanjian, maka seseorang dapat membedakan antara surat perjanjian dengan surat yang lain. Untuk lebih jelasnya, nanti akan adala beberapa contoh surat perjanjian.
Penutupan
Surat perjanjian tetap memiliki kekuatan hukum walaupun tidak dibuat di hadapan notaris. Tentu saja selama surat perjanjian itu dibuat dengan memenuhi syarat sahnya surat perjanjian seperti yang sudah diulas di atas. Contoh surat perjanjian yang sudah dijelaskan pada artikel ini diharapkan bisa membantu pembaca yang sedang mencari referensi surat perjanjian.
Itu tadi merupakan penjelasan mengenai pengertian, fungsi, syarat, ciri-ciri, jenis dan contoh surat perjanjian. Perlu diketahui bahwa surat perjanjian ini sangat penting, karena hal tersebut dapat dijadikan sebagai acuan dalam mengatasi sebuah perselisihan.
Untuk seseorang yang ingin membuat surat perjanjian, diatas sudah terdapat beberapa contoh surat perjanjian yang dapat dipahami dan dipelajari.