Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil – Dalam kegiatan sehari-hari atau saat menjalankan bisnis, seseorang pasti berinteraksi dengan orang lain hingga akhirnya membuat kesepakatan. Untuk menjaga hubungan baik, ada kalanya sebuah kesepakatan harus didokumentasikan dan diberi materai agar bernilai hukum.
Salah satu kesepakatan yang sering dilakukan adalah sewa-menyewa. Pada artikel ini akan membahas tentang format surat sekaligus contoh surat perjanjian sewa mobil. Zaman sekarang mobil tidak hanya berfungsi untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Tak sedikit yang menjalani usaha sewa mobil sebagai bisnisnya.
Peminat sewa mobil bisa berasal dari berbagai kalangan, misalnya pribadi, keluarga, ataupun perusahaan. Kebutuhannya pun berbeda-beda sehingga tak heran kalau bisnis ini cukup berkembang. Oleh sebab itu, perlu memahami berbagai contoh surat perjanjian sewa mobil, baik sebagai pemilik mobil ataupun pihak penyewa.
Selain untuk menjaga relasi antara si pemilik dan penyewa mobil, surat perjanjian sewa pun berfungsi sebagai acuan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Misalnya, kewajiban si pemilik adalah menyediakan mobil yang layak pakai untuk disewakan sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh si penyewa.
Sebagai timbal baliknya, si penyewa membayarkan uang sewa sesuai waktu dan nominal yang telah disepakati bersama. Untuk lebih detail, bisa dilihat pada beberapa contoh surat perjanjian sewa mobil di bawah ini.
Bagian-bagian Surat Perjanjian Sewa Mobil
Jika memperhatikan contoh surat perjanjian sewa mobil di bawah, sebenarnya memiliki satu kesamaan, yaitu bagian-bagian suratnya. Bagian ini disebut juga dengan unsur surat yang harus ada di dalam surat perjanjian, khususnya untuk sewa mobil. Apabila kurang satu unsur, maka surat perjanjian sewa mobil tidak dapat dijadikan referensi bahkan bisa jadi dianggap tidak sah. Berikut adalah bagian-bagian surat yang dimaksud:
1. Judul Surat
Judul harus ditulis singkat, padat, dan jelas. Jadi ketika seseorang membaca surat perjanjian tersebut bisa langsung paham apa isi suratnya secara garis besar. Pada contoh surat perjanjian sewa mobil di bawah, seluruh judul surat ditaruh paling atas dan ditulis pertama. Beberapa menggunakan kertas yang memiliki kop surat. Jika demikian, kop surat tidak terhitung sebagai judul surat. Melainkan identitas sebuah tempat usaha, biasanya tempat rental mobil.
2. Identitas Pihak yang Bersepakat
Umumnya surat perjanjian disepakati oleh dua pihak, yakni pemberi sewa dan penyewa. Kedua pihak ini identitasnya harus ditulis sedetail mungkin, seperti nama lengkap, nomor kartu identitas (bisa KTP atau passport), alamat domisili, nomor telepon, dan pekerjaan. Gunanya adalah untuk menjelaskan posisi masing-masing pihak dalam surat perjanjian tersebut.
3. Poin-Poin Perjanjian
Ini adalah bagian inti dari surat perjanjian sewa – menyewa. Ada beberapa hal yang harus dicantumkan sebagai poin kesepakatan. Apapun yang disepakati jangan sampai lupa dituliskan karena surat perjanjian ini adalah referensi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Adapun poin-poin perjanjian yang biasanya dituangkan dalam surat sewa mobil adalah tujuan sewa yang menjelaskan mobil tersebut akan dipergunakan untuk apa. Lalu, identitas kendaraan yang ditulis secara detail. Lalu, sistem pembayaran sewa beserta nominal yang disepakati antara kedua pihak.
4. Tempat dan Waktu Perjanjian
Hal ini sama pentingnya dengan bagian-bagian di atas. Pada bagian ini adalah tempat dan waktu penandatanganan surat. Tanggal tidak mesti sama dengan waktu pemberlakuan sewa, meski ada beberapa waktu sewa terhitung sejak surat perjanjian ditandatangani. Namun intinya bagian ini menunjukkan kapan kedua belah pihak bertemu untuk saling bersepakat secara tertulis.
5. Tanda Tangan Kedua Pihak, Saksi, dan Materai
Pihak yang menyewakan dan pihak penyewa harus sama-sama menandatangani surat perjanjian dengan sadar dan tanpa tekanan. Hal ini harus diketahui oleh saksi minimal satu orang yang bersifat netral. Selain itu, agar surat perjanjian dapat bernilai hukum, maka harus dilengkapi dengan materai Rp6.000,-.
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah
Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Untuk Keperluan Pribadi (Perorangan)
[su_box title=”Surat Perjanjian Sewa Mobil Untuk Keperluan Pribadi (Perorangan)”]
SURAT PERJANJIAN RENTAL / SEWA MOBIL
Pada hari ini, Senin, tanggal 7 (tujuh) bulan 9 (September) tahun 2020 (dua ribu dua puluh), yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Budiman Widjaya Adi Kesuma
Pekerjaan : Pemilik Nusa Trans Rent Car
Alamat : Jl. Anggur Baru Blok S8, Jati Asih, Bekasi
No. Telp : 0897998009123
Selaku pemilik (owner) dari Nusa Trans Rent Car yang selanjutnya dalam perjanjian ini akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Muhammad Aidil Zabir
Pekerjaan : Pegawai swasta
Alamat : Jl. Mawar X, Bantar Gebang, Bekasi
No. Telp : 08125467709
Selaku penyewa kendaraan yang selanjutnya dalam perjanjian ini akan disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini menyepakati perjanjian sewa mobil dengan ketentuan sebagai berikut:
- Per tanggal 7 September 2020, PIHAK PERTAMA menyewakan 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard 2.5 X dengan nomor polisi B 2334 AS yang akan dipergunakan untuk keperluan bisnis PIHAK KEDUA.
- Lama rental / penyewaan mobil tersebut pada poin ke-1, yaitu 2 (dua) bulan, terhitung mulai dari tanggal 7 September 2020 hingga 7 November 2020.
- Biaya dari sewa mobil tersebut adalah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap bulannya. Adapun pembayaran bulan pertama dibayarkan PIHAK KEDUA secara tunai bersamaan dibuatnya perjanjian ini sekaligus 50% dari biaya sewa di bulan kedua.
- Sisa biaya sewa untuk bulan kedua dibayarkan pada tanggal 7 Oktober 2020 secara tunai kepada PIHAK PERTAMA oleh PIHAK KEDUA.
- Segala kerusakan, kehilangan, dan perawatan mobil yang disewakan merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA sebagai penyewa, kecuali untuk kerusakan akibat force majeure, bencana alam, kebakaran, dan hal lainnya yang di luar kemampuan manusia.
- Jika mobil dikembalikan dalam keadaan cacat atau rusak, maka PIHAK PERTAMA berhak menuntut ganti rugi kepada PIHAK KEDUA.
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan disepakati bersama oleh kedua pihak untuk dipatuhi sebagaimana mestinya. Surat perjanjian dibuat rangkap dua dan bermaterai agar dapat bernilai hukum yang cukup.
Bekasi, 7 September 2020
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(materai Rp6.000,-)
Budiman Widjaya Adi K Muhammad Aidil Zabir
SAKSI
Radjiman Sukoco
Ketua RT[/su_box]
Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Sistem Lepas Kunci
[su_box title=”Surat Perjanjian Sewa Mobil Sistem Lepas Kunci”]
SURAT PERJANJIAN BERSAMA SEWA MENYEWA MOBIL
Pada hari ini Selasa, tanggal 15 September 2020, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Andhika Perdana Sasmita
No. KTP : 3506789022220008
Alamat : Jalan Lingkar Selatan 2, RT/RW 01/02, Beji Timur, Beji, Depok
No. HP : 089898909012
Dalam hal ini bertindak sebagai pemilik mobil yang disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Ayuningsih Dwi Lestari
No. KTP : 3330900012347765
Alamat : Jalan Gadjah Mada III, RT/ RW 09/12, Gandul, Cinere, Depok
No. HP : 08126678123
Dalam hal ini bertindak sebagai penyewa mobil yang disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa Mobil di mana PIHAK KEDUA menyewa 1 (satu) unit mobil dari PIHAK PERTAMA selama 14 (empat belas) hari dari tanggal 15 September 2020 pukul 10:00 WIB hingga tanggal 28 September 2020 pukul 10:00 WIB dengan biaya sewa sebesar Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dibayar tunai di muka.
Detail Mobil
Merk / Tipe : Suzuki Ertiga
Warna : Silver
No. Polisi : B 1223 AB
PASAL 1 – PIHAK KEDUA wajib menjaga dan merawat kondisi mobil dan mengembalikan sesuai keadaan awal. Apabila ditemukan kerusakan atau cacat pada mobil, maka PIHAK KEDUA bersedia menanggung segala biaya servis.
PASAL 2 – PIHAK PERTAMA melakukan serah terima kunci kepada PIHAK KEDUA apabila uang sewa sudah diterima sepenuhnya.
PASAL 3 – PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan mobil yang disewa yang disebutkan pada surat perjanjian ini untuk kepentingan komersil, seperti disewakan kembali, dijadikan kendaraan antar jemput, dan sebagainya.
PASAL 4 – Apabila PIHAK KEDUA melakukan penggelapan, menghilangkan, atau menggunakan mobil yang disebutkan pada surat perjanjian ini sebagaimanamestinya, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk menyita barang pribadi PIHAK KEDUA.
Surat perjanjian ini ditandatangani setelah disepakati oleh kedua belah pihak untuk dipergunakan sebagaimanamestinya. Apabila terjadi perselisihan antara para pihak akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
Depok, 15 September 2020
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(materai Rp6.000,-)
Andhika Perdana S Ayuningsih Dwi Lestari
SAKSI 1 SAKSI 2
Rika Wijayanti Kharis Hidayat[/su_box]
Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Untuk Usaha Taksi Online
[su_box title=”Surat Perjanjian Sewa Mobil Untuk Usaha Taksi Online”]
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA SEWA MOBIL TAKSI ONLINE
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Ilham Khudori
No. KTP : 3600987612346565
Alamat domisili : Komplek Griya Cendana Residence, Jl. Protokol Barat Blok C9, RT/RW 01/02
Curugmekar, Bogor Barat
No. HP : 081256789900
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Firman Ghozali Kharisma
No. KTP : 3580098722340809
Alamat domisili : Perumahan Agung Puri, Jl. Lingkar Selatan, Gang Gagak Blok A1, Limo, Kota Depok
No. HP : 089912879009
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pada hari ini Rabu tanggal 23 bulan September tahun 2020 bertempat di Jakarta, kami kedua belah pihak telah bersepakat untuk beberapa hal berikut:
- Dengan ini PIHAK PERTAMA menitipkan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza tahun 2017 warna silver dengan nomor polisi B 1234 BB atas nama Ilham Khudori kepada PIHAK KEDUA sampai dengan 23 Desember 2020.
- PIHAK KEDUA akan menjalankan mobil yang tersebut pada poin 1 untuk kegiatan TAKSI ONLINE dengan sistem bagi hasil. PIHAK PERTAMA sebagai partner mendapatkan 40% (empat puluh persen) dan PIHAK KEDUA sebagai pengemudi mendapatkan 60% (enam puluh persen) bersih setelah pemotongan pajak dan biaya operasional.
- PIHAK KEDUA wajib menjalankan mobil yang disebutkan pada poin 1 untuk TAKSI ONLINE selama 24 (dua puluh empat) hari dalam sebulan. Untuk 6 (enam) hari libur waktunya dapat didiskusikan dengan PIHAK PERTAMA.
- Apabila sewa mobil pada poin 1 ingin diperpanjang, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat memperbarui perjanjian ini dengan kesepakatan yang didiskusikan dan disesuaikan ulang.
Demikian surat perjanjian kerja sama serta sewa-menyewa ini dibuat untuk disepakati bersama. Apabila timbul perselisihan akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan musyawarah mufakat.
Jakarta, 23 September 2020
Ilham Khudori Firman Ghozali Kharisma[/su_box]
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah
Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Untuk Keperluan Perusahaan
[su_box title=”Surat Perjanjian Sewa Mobil Untuk Keperluan Perusahaan”]
SURAT PERJANJIAN SEWA KENDARAAN
Pada hari ini, Kamis, 8 Oktober 2020, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Muhammad Fikri Ilham
Pekerjaan : Wiraswasta
Jabatan : Pemilik Mitra Rent Car
Alamat Domisili : Jl. Anggrek Baru Blok C8,RT/RW 01/12, Bojongkerta, Bogor Selatan
No. KTP : 3665213228000900
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas:
Nama Perusahaan : Mitra Rent Car
NPWP : 21982231123400
Alamat : Ruko Permai 8A, Jl. Jend. A. Yani, Bogor
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Mutia Ade Clarisa
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Jabatan : Manager General Affair
Alamat Domisili : Jalan Bunga, Gang Kembang Mekar Blok A11, RT/RW 01/03, Babakan,
Bogor Tengah
No. KTP : 3601989028000912
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas:
Nama Perusahaan : Tambang Makmur Abadi
NPWP : 99982808123123
Alamat : Jl. Jend. Sudirman No. 11, Bogor
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini di mana syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam surat diatur dalam pasal-pasal berikut:
PASAL 1
Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan, terhitung sejak 8 Oktober 2020 dan berakhir pada tanggal 8 Januari 2021. Setelah jangka waktu tersebut lewat, maka sewa-menyewa ini dapat diperpanjang dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian baru.
PASAL 2
Harga sewa atas kendaraan untuk seluruh jangka waktu berjumlah Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) yang keseluruhannya dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini.
PASAL 3
Sebelum jangka waktu yang tersebut pada pasal 1 tiba, maka PIHAK PERTAMA dilarang memungut uang sewa tambahan apapun dari PIHAK KEDUA. Selama periode sewa pun PIHAK PERTAMA tidak boleh menarik mobil yang disewa oleh PIHAK KEDUA.
PASAL 4
PIHAK PERTAMA menyerahkan 1 (satu) unit mobil Alphard berwarna hitam dengan nomor polisi B 2323 AC kepada PIHAK KEDUA beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kunci mobil.
PASAL 5
PIHAK KEDUA hanya boleh mempergunakan mobil yang tersebut pada pasal 4 untuk kegiatan operasional dan bisnis Tambang Makmur Abadi. Apabila ternyata mobil digunakan untuk kepentingan komersil lainnya, seperti disewakan kembali kepada pihak ketiga, dijadikan taksi online, jasa antar angkut barang, dan sebagainya, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk menarik mobil yang disebutkan pada pasal 4 tanpa adannya pengembalian uang sewa yang telah dibayarkan PIHAK KEDUA.
PASAL 6
Mengingat PIHAK KEDUA bertindak sebagai penyewa, maka seluruh tanggung jawab terhadap kondisi mobil yang disebutkan pada pasal 4 sepenuhnya menjadi beban PIHAK KEDUA. Apabila terjadi kerusakan, maka PIHAK KEDUA wajib memperbaiki dan mengeluarkan ongkos reparasi tanpa meminta biaya ganti kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL 7
Apabila terjadi kehilangan akibat kelalaian penggunaan PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA wajib mengganti mobil yang disebutkan pada pasal 4 seperti awal penyewaan atau sejumlah uang senilai harga mobil yang telah disesuaikan saat kejadian.
PASAL 8
PIHAK PERTAMA dapat membebaskan tuntutan ganti rugi kepada PIHAK KEDUA apabila terjadi hal-hal berikut:
- Bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, petir, tanah longsor, angin topan, serta kebakaran akibat faktor yang ekstrim.
- Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
PASAL 9
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam Surat Perjanjian ini akan dimusyawarahkan secara kekeluargaan dan musyawarah mufakat.
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan disertakan materai dan tanda tangan dari kedua belah pihak dan saksi. Adapun sahnya Surat Perjanjian ini dapat dijadikan acuan untuk menjalankan kesepakatan sebagaimana mestinya.
Bogor, 8 Oktober 2020
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Materai Rp6.000,-)
Muhammad Fikri Ilham Mutia Ade Clarisa
Saksi
Nurudin Fahri
[/su_box]
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Jual Beli
Kini sudah mengetahui berbagai macam contoh surat perjanjian sewa mobil berdasarkan berbagai kepentingan di atas. Setiap keperluan harus dibedakan detailnya dan tidak bisa disamakan antara surat perjanjian satu dengan lainnya.
Mengingat surat perjanjian sewa menyewa mobil termasuk surat resmi, maka seseorang yang membuat surat perjanjian ini harus memahami bagian-bagian atau unsur-unsur surat. Jangan sampai ada satu bagian pun yang terlewatkan karena setiap bagian memiliki fungsinya masing-masing. Apabila terlewat satu poin, nantinya surat perjanjian sewa mobil tidak informatif bahkan bisa batal sah.