Pengertian Norma – Perlu kita ketahui, pengertian Norma yaitu kaidah, pedoman, acuan, atau ketentuan berperilaku dan berinteraksi antar manusia dalam suatu kelompok masyarakat saat menjalani kehidupan bersama-sama.
Kata norma berasal dari bahasa Belanda, yaitu “Norm” yang artinya patokan, pedoman atau pokok kaidah. Namun beberapa pendapat mengatakan bahwa istilah norma berasal dari bahasa latin, “Mos” yang artinya kebiasaan, tata kelakuan, atau adat istiadat.
Norma biasanya berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu. Misalnya dalam suatu etnis atau negara tertentu. Namun, ada juga norma yang berlaku bagi semua manusia dan sifatnya universal.
Pengertian Norma yaitu aturan berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat. Baik bagi individu atau pun kelompok yang melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan. Oleh karena itu, norma memiliki kekuatan dan sifatnya memaksa.
Pengertian Norma Menurut Beberapa Ahli
Untuk memahaminya lebih jelas mari kita lihat pendapat para ahli tentang definisi norma. Berikut ini adalah pengertian norma menurut beberapa ahli:
Baca Juga: Pengertian Ekosistem
1. Isworo Hadi Wiyono
Isworo Hadi Wiyono berpendapat bahwa pengertian norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat.
2. Soerjono Soekano
Menurut Soerjono Soekano, pengertian norma yaitu suatu perangkat aturan agar hubungan antar manusia di dalam masyarakat terjalin dengan baik.
3. E. Ultrecht
Sedangkan menurut E. Ultrecht, arti norma adalah petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat atau bangsa yang mana peraturan itu diwajibkan untuk ditaati oleh setiap masyarakat, jika ada yang melanggar maka akan ada tindakan dari pemerintah.
4. John J. Macionis
John J. Macionis memberikan pengertian bahwa norma adalah aturan-aturan dan harapan-harapan masyarakat yang memandu sebuah perilaku anggota-anggotanya.
5. Robert Mz. Lawang
Bagi Robert Mz. Lawang, arti norma yaitu gambaran mengenai apa yang diinginkan baik dan pantas sehingga sejumlah angggapan yang baik dan perlu dihargai sebagaimana mestinya.
6. Broom dan Selznic
Broom dan Selzniceng mendefinisikan pengertian norma sebagai rancangan ideal mengenai perilaku manusia yang mana memberikan batasan untuk anggota-anggota masyarakat guna mendapatkan tujuan hidupnya.
7. Antony Giddens
Sedangkan Antony Giddens berpendapat bahwa pengertian norma adalah suatu prinsip atau aturan yang konkret, yang seharusnya diperhatikan oleh masyarakat.
8. Craig Calhoun
Dan menurut Craig Calhoun, pengertian norma yaitu pedoman atau aturan yang menyatakan mengenai bagaimana seseorang supaya bertindak dalam situasi-situasi tertentu.
Ciri-Ciri Norma
Untuk mengenali norma yang berlaku di masyarakat kita dapat memperhatikan karakteristiknya. Berikut ini merupakan beberapa ciri-ciri norma:
- Biasanya norma tidak tertulis, kecuali norma hukum.
- Norma mempunyai sifat mengikat dan terdapat sanksi di dalamnya.
- Norma adalah bentuk kesepakan bersama dari anggota masyarakat.
- Seluruh anggota masyarakat wajib menaati norma yang berlaku.
- Anggota masyarakat yang melanggar norma akan dikenakan sanksi.
- Norma dapat mengalami perubahan sesuai perkembangan budaya masyarakat.
Baca Juga: Pengertian Inflasi
Fungsi Norma di Dalam Kehidupan Masyarakat
Fungsi dan peranan norma dalam masyarakat secara umum adalah sebagai pedoman bagi seluruh masyarakat dalam berperilaku di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Berikut ini adalah beberapa contoh fungsi norma bagi masyarakat:
- Norma berfungsi sebagai pedoman dan aturan dalam kehidupan bermasyarakat.
- Norma menciptakan keteraturan dan stabilitas dalam bermasyarakat.
- Sebagai dasar dalam memberikan sanksi kepada anggota masyarakat yang melanggar.
- Norma menciptakan keterlibatan dan keadilan dalam bermasyarakat.
- Norma membantu masyarakat dalam mencapai tujuan bersama.
Jenis-Jenis Norma Dalam Masyarakat
C.J.T. Kansil berpendapat bahwa norma dapat dikelompokkan menjadi beberapa macam. Dan berikut ini penjelasan mengenai macam-macam norma yang ada di masyarakat:
1. Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu yang memiliki wewenang untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Peraturan ini bersumber dari perundang-undangan dan yurisprudensi. Fungsi dari norma hukum ini antara lain:
- Berfungsi sebagai pelengkap norma lain dengan sanksi yang tegas dan nyata.
- Berfungsi mengatur berbagai hal yang belum ada pada norma lain.
- Namun terkadang norma hukum bertentangan dengan norma lain. Misalnya saja hukuman mati, padahal pada norma lain ada larangan untuk membunuh.
Biasanya sanksi yang diberikan kepada pelanggar norma hukum sifatnya tegas, memaksa, mengikat terhadap semua orang. Misalnya saja hukuman penjara atau tahanan, denda, bahkan hukuman mati. Contoh dari Norma Hukum
- Kewajiban untuk membayar pajak.
- Dilarang mencuri dan merampok.
- Dilarang melakukan tindak kekerasan atau membunuh.
- Setiap pengendara wajib memperhatikan dan mengikuti rambu lalu lintas.
2. Norma Agama
Norma agama menjadi pedoman hidup manusia yang sumbernya dipercaya dari Tuhan yang Maha Esa. Untuk norma ini bersifat pasti, tidak bisa dikurangi dan tidak bisa ditambah.
Pemeluk agama tertentu meyakini jika norma agama mengatur tentang peribadatan dan dalam hubungan manusia dengan sesamanya dan juga dengan penciptanya.
Dalam norma agama juga terdapat sanksi yaitu berupa hukuman di akhirat. Dengan kata lain, sanksi norma agama tidak langsung diberikan, namun akan diberikan setelah manusia meninggal dunia. Contoh dari Norma Agama:
- Tidak diizinkan untuk mencuri.
- Tidak boleh berzina.
- Harus melakukan perintah yang tertulis dalam kitab suci.
- Tidak boleh membunuh.
- Tidak boleh berbuat jahat dan kasar pada orang lain.
- Harus melakukan peribadatan sesuai dengan kepercayaan.
3. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan atau pedoman hidup yang dianggap sebagai suara dari sanubari manusia yang berhubungan dengan baik-buruknya suatu perbuatan. Untuk norma kesusilaan biasanya pemberian sanksi bersifat tidak tegas.
Bentuk sanksi norma kesusilaan biasanya lebih banyak pada rasa malu, rasa bersalah, penyesalan atas pelanggaran. Contoh dari Norma Kesusilaan:
- Harus jujur pada orang lain untuk membangun kepercayaan.
- Harus berbuat baik pada sesama.
- Tidak boleh mencuri hak milik orang lain.
- Harus berlaku adil pada semua orang.
4. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan yang muncul dari hubungan antar manusia dalam kelompok masyarakat dan dianggap penting dalam pergaulan masyarakat. Untuk norma ini bersumber dari budaya masyarakat itu sendiri yang sifatnya relatif dan berbeda-beda di berbagai lingkungan dan waktu.
Sanksi yang diberikan kepada seorang pelanggar norma kesopanan sifatnya tidak tegas. Bentuk sanksi norma ini umumnya adalah celaan atau ejekan dari orang lain yang menyebabkan rasa malu, dan dikucilkan dari masyarakat. Contoh dari Norma Kesopanan:
- Kebiasaan untuk memberikan salam atau menyapa pada orang lain.
- kebiasaan untuk membuang sampah pada tempatnya.
- Harus bertutur kata baik dan tidak kasar.
- Harus menghargai orang yang lebih tua.
Baca Juga: Pengertian Budaya Politik
5. Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan adalah aturan sosial yang terbentuk secara sadar atau pun tidak sadar, dimana terdapat petunjuk perilaku secara terus menerus yang akhirnya menjadi kebiasaan.
Sanksi yang diberikan kepada seorang pelanggar norma kebiasaan ini biasanya berupa kritikan, ejekan, bahkan dikucilkan dari masyarakat. Contoh dari Norma Kebiasaan:
- Kebiasaan mandi teratur setiap hari.
- Menggosok gigi setiap hari untuk kebersihan mulut.
- Selalu membaca doa sebelum makan dan tidur.
- Kebiasaan membelikan oleh-oleh pada orang tua atau kerabat.
Demikian macam-macam pengertian dan contoh norma yang ada di sekitar masyarakat. Jadi norma adalah aturan yang dibuat agar seseorang tidak melakukan hal yang salah dalam pandangan hukum, agama, kesopanan maupun kebiasaan yang ada pada masyarakat. Semoga informasi yang diberikan dapat bermanfaat bagi setiap pembaca.