Perbedaan CV dan PT

Perbedaan CV Dan PT

Perbedaan CV dan PT – Pada masa seperti sekarang ini, dimana banyak anak muda lebih memilih untuk membangun usaha nya sendiri dibandingkan bekerja dengan orang lain. Di Indonesia terdapat banyak bentuk usaha.

Namun ada dua jenis bentuk usaha yang paling dikenal oleh masyarakat yaitu Commanditaire Vennootschap (CV) dan Perseroan Terbatas (PT), yang mana tentu saja terdapat perbedaan CV dan PT.

Sebelum memulai sebuah usaha tentu kita harus menentukan terlebih dahulu bentuk usaha apa yang akan kita dirikan. Tujuannya agar dapat sesuai dengan jenis usaha yang nantinya akan di bangun dan di jalankan.

Untuk dapat mengetahui bentuk perusahaan mana yang  tepat haruslah mengetahui perbedaan CV dan PT terlebih dahulu. Masing-masing dari bentuk usaha baik CV maupun PT memiliki kekurangan dan kelebihannya sendiri. Berikut ini adalah uraian dari pengertian CV dan PT secara singkat.


Pengertian CV Dan PT

Pengertian CV Dan PT

Commainditaire Vennooschap atau yang sering disebut dengan CV, merupakan suatu badan usaha yang belum memiliki badan hukum ataupun dapat disebut dengan persekutuan komanditer. Badan usaha ini dibentuk berdasarkan perjanjian berupa akta yang kemudian didaftarkan.

Perseroan Terbatas atau PT merupakan suatu badan usaha yang telah memiliki badan hukum, serta kepemilikan modalnya berupa saham-saham yaang terbagi sesuai dengan besarnya jumlah modal yang diserahkan oleh setiap anggota sekutunya. Persoalan badan hukum inilah yang menjadi perbedaan paling dasar antara CV dan PT.


Beberapa Perbedaan CV dan PT

Beberapa Perbedaan CV Dan PT

Berdasarkan pengertian secara singkat saja sudah dapat dipahami, bahwa CV dan PT merupakan badan usaha yang berbeda. Untuk lebih jelasnya lagi tentang perbedaan yang terdapat diantara CV dan PT, dibawah merupakan beberapa dasar perbedaan dari CV dan PT.

Baca Juga: Perbedaan Bangsa Dan Negara

1. Perbedaan CV dan PT berdasarkan Bentuknya

Commanditaire Vennotschap merupakan bentuk badan usaha yang lebih banyak didirikan oleh kegiatan  usaha yang berskala lebih kecil, atau sering di sebut dengan Usaha Kecil Menengah (UKM). CV lebih dipilih oleh para pelaku UKM karena pendirian dari usaha CV sendiri lebih mudah dan sederhana untuk di bangun.

CV sendiri bukanlah usaha berbadan hukum karena tidak ada peraturan  tertentu yang mengaturnya. Melainkan hanya merupakan kesepakatan-kesepakatan yang di bentuk dan disepakati diantara para pelaku usaha yang terdapat didalam perusahaan tersebut.

Untuk badan usaha yang berbentuk CV lebih mudah terjadinya resiko-resiko yang tidak diinginkan. Apabila hal yang tidak diinginkan tersebut terjadi maka untuk pembubaran perusahaan tersebut juga lebih mudah untuk dilakukan.

Perseroan Terbatas (PT) merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum, karena pendirian dari badan usaha PT ini harus sesuai dengan yang tertulis di dalam peraturan  perundang-undangan, yaitu UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Bentuk usaha PT juga lebih banyak dipilih dan digunakan oleh para pengusaha di Indonesia, karena PT merupakan jenis badan usaha yang dapat didirikan dan digunakan untuk usaha dalam skala kecil, menengah ataupun usaha yang berskala besar.

2. Perbedaan CV dan PT Berdasarkan  Ketetapan Pendirian

CV dapat didirikan apabila  syarat pertamanya telah terpenuhi yaitu terdapatnya paling sedikit 2 (dua) orang terlibat untuk pendirian usaha tersebut. Bagi Warga Negara Asing (WNA) tidak dimungkinkan untuk ikut terlibat di dalam pendirian usaha berbentuk CV.

Demikian pula dengan PT yang memiliki syarat utama yang sama seperti dalam mendirikan CV, yaitu diperlukannya paling sedikit dua (2) orang untuk terikat di dalam pendirian perusahaan tersebut. Kedua orang yang terlibat dalam pembentukkan PT tersebut adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Tetapi berbeda dengan CV yang tidak memungkinkan WNA untuk terlibat di dalam pembentukkan perusahaan. Di dalam pembentukkan PT WNA diperbolehkan sebagai pendiri.

3. Aturan Mengenai Pemberian Nama Perusahaan

Badan usaha yang berbentuk CV berkemungkinan untuk terjadinya kemiripan atau kesamaan yang terdapat di antara satu CV dengan CV yang lainnya dalam perihal pemberian nama. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya peraturan yang mengatur secara khusus tentang pemberian nama perusahaan terhadap badan usaha yang berbentuk CV.

Sedangakan PT berbeda dengan CV, dalam pemberian nama perusahaan badan usaha berbentuk PT telah diatur secara khusus didalam pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007, yaitu :

Nama perseroan harus didahului dengan frasa “Perseroan Terbatas”atau disingkat PT.  Nama perseroan tidak boleh sama atau mirip dengan nama “PT”yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia seperti yang diatur  PP No. 26 Tahun 1998. Contoh : PT. Abadi Makmur

4. Perbedaan Tata Cara Kepengurusan CV dan PT

Sehubungan dengan hal kepengurusan didalam CV, mengharuskan adanya paling sedikit dua (2) orang sebagai pengurus, yaitu Pesero Aktif dan Pesero Pasif.

Begitupula untuk PT yang juga memerlukan paling  sedikit adanya dua (2) orang untuk melaksanakan kepengurusan, yakni pengurus yang bertindak sebagai Direksi dan pengurus yang berperan sebagai Komisaris. Akan tetapi khusus untuk kepengurusan Perseroan terbuka, diwajibkan paling sedikit dua (2) orang anggota yang bertindak sebagai direksi.

Namun apabila didalam proses pembentukan kepengurusan terdapat Direksi dan Komisaris berjumlah  lebih dari satu orang, maka upaya yang dapat di lakukan ialah dengan melakukan pengangkatan terhadap salah satu di antaranya untuk menjadi seorang Komisaris Utama atau Direktur Utama.

Baca Juga: Perbedaan Respirasi Aerob Dan Anaerob

5. Perbedaan CV dan PT dari Segi Permodalan

Badan usaha berbentuk CV dalam perihal tentang kepengurusan permodalan perusahaan tidak diatur secara khusus. Yang berarti tidak di sebutkan secara spesifik jumlah besaran modal yang wajib dimiliki dan diberikan oleh para pendirinya kepada perusahaan. Hal tersebut yang akan menjadi beberapa poin dalam pendirian CV, yaitu:

  • Tidak ada sistem kepemilikan saham di dalam badan usaha berbentuk CV.
  • Tidak adanya besaran jumlah modal yang ditentukan secara khusus sebagai modal awal. Sehingga penyetoran modal tersebut dapat ditentukan sendiri yang kemudian akan dicatat oleh para pendiri perusahaan.
  • Dalam hal bukti pemberian dan penyetoran modal yang dilakukan Pesero Aktif dan Pesero Pasif , dapat diatur didalam perjanjian khusus yang dibuat dan disepakati oleh semua pihak yang tergabung didalam pendirian perusahaan tersebut.

Berbeda dengan CV, untuk PT ketetapan perihal modal usaha yang digunakan untuk perusahaan telah diatur didalam UU No.40 Tahun 2007, yang di dalamnya terdapat pernyataan bahwa untuk modal perseroan ditentukan sebagai berikut:

  • Modal dasar minimal RP. 50.000.000,Kecuali adanya ketentuan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia. Dari modal dari tersebut, paling sedikit 25% atau sebesar RP. 12.500.000 dan harus sudah ditempatkan dan disetorkan oleh para pendiri perseroan selaku pemegang saham perusahaan.
  • Terdapat sistem kepemilikan saham di dalam badan usaha yang berbentuk PT.

Baca Juga: Pidato Maulid Nabi Muhammad Saw

6. Perbedaan Maksud dan Tujuan dari CV dan PT

CV memiliki keterbatasan didalam hal maksud dan tujuan pendiriannya. CV hanya bisa melakukan jenis usaha yang terbatas dalam bidang tertentu. Misalnya Perdagangan dan Pembangunan (Kontraktor) sampai dengan Gred 4 dan berbagai bidang usaha jasa lainnya.

Berbanding terbalik dengan CV, badan usaha berbentuk PT memiliki keleluasaan yang lebih untuk melakukan semua jenis kegiatan usaha. Sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah di sepakati di antara para pendirinya. Seperti usaha dalam bidang Pertambangan, Pengangkutan Udara Niaga dan Ekspedisi Muatan Kapal Laut.

Hal-hal yang telah dijabarkan diatas penting untuk dapat dipahami bagi orang-orang yang ingin mendirikan sebuah perusahaan. Dengan memahami berbagai perbedaan yang ada diantara CV dan PT, tentu akan membuat lebih mudah untuk menentukan bentuk perusahaan mana yang lebih tepat untuk di dirikan agar sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalani.

Dengan memahami semua ketentuan dan segala peraturan tersebut dengan baik dan benar. Selain memudahkan dalam pelaksanaan kegiatan usaha, juga akan mengurangi resiko terjadinya kemungkinan pelanggaran yang terjadi didalam pendirian perusahaan yang akan dibangun.

Perbedaan CV dan PT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *