Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan – Perkembangan zaman yang begitu signifikan menjadi salah satu pemicu munculnya berbagai bisnis.
Hal ini tentunya dipengaruhi dengan pengeluaran yang semakin besar, sedangkan pemasukan kurang. Oleh karena itu, sebagian orang memutuskan untuk membuka usaha.
Supaya diakui keberadaannya secara resmi, pelaku usaha tentu harus memiliki surat izin usaha. Seperti apa? Berikut ini contoh surat izin usaha yang bisa dijadikan sebagai salah satu pemahaman dalam meresmikan usaha yang dilakukan.
Berbagai usaha dianjurkan untuk memiliki surat izin usaha, guna menjadikan usaha yang dibangun legal diakui pemerintah.
Usaha yang biasanya membutuhkan surat izin usaha yakni perdagangan, usaha mikro maupun makro, serta usaha yang di bawah naungan PT, CV, Firma, dan sebagainya. Dengan adanya surat izin usaha, maka usaha yang dilakukan memiliki perlindungan hukum di atas kertas.
Oleh karena itu, keberadaan surat izin usaha sangatlah penting. Maka dari itu, pelaku usaha hendaknya mempersiapkan setiap detail apa yang dibutuhkan guna kemajuan usaha yang diciptakan.
Untuk lebih memahami pentingnya surat izin usaha, berikut ini ulasan singkat terkait pengertian, fungsi, syarat pembuatan izin usaha serta contohnya. Yuk disimak!
Definisi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Merujuk kepada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) SIUP merupakan surat izin agar dapat mendirikan atau melakukan kegiatan perdagangan.
Atau dengan kata lain, SIUP merupakan bukti atau izin yang harus dimiliki oleh setiap pemilik bisnis baik dalam skala kecil, menengah, hingga besar.
Selain bermanfaat bagi pemerintah dalam mendata bisnis sehingga proses pendataan menjadi lebih efektif, SIUP juga memiliki beberapa manfaat bagi pelaku bisnis itu sendiri. Beberapa manfaatnya sebagai berikut:
- Memperoleh izin usaha yang resmi. Dengan memiliki izin usaha resmi, maka suatu bisnis secara sah mendapatkan perlindungan di mata hukum. Sehingga apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, suatu bisnis dapat dilindungi oleh negara dan hukum.
- SIUP dijadikan persyaratan utama ketika ingin mengajukan pinjaman modal ke Bank.
- Jembatan bagi perusahaan atau bisnis untuk dapat melakukan kegiatan ekspor maupun impor. SIUP dapat mendukung segala kegiatan perdagangan, termasuk perdagangan Internasional yang berkaitan erat dengan ekspor maupun impor.
- Mendapatkan kepercayaan masyarakat. Tingkat kepercayaan masyarakat akan semakin bertambah apabila suatu badan usaha telah memiliki izin resmi dari Pemerintah. Sehingga setiap orang yang akan berbelanja tidak perlu mengkhawatirkan mengenai izin, legalitas barang, hingga keamanan transaksi jual beli.
Pengertian Surat Izin Usaha
Sebelum menilik bagaimana contoh surat izin usaha, ada baiknya memahami apa itu surat izin usaha. Dokumen yang dianggap penting dalam keberlangsungan suatu usaha ini tentunya memiliki aturan yang resmi. Surat izin usaha mengacu pada peraturan resmi yakni aturan dari Permendag nomor 36 Tahun 2007 tepatnya pada Pasal 1.
Suatu usaha yang memiliki surat izin secara legal, dapat melakukan berbagai transaksi secara aman. Surat izin usaha ini sangat dianjurkan, terutama bagi para pelaku usaha yang bernaung pada PT, CV, perusahaan perseorangan, Firma, PT tertutup, PT penanaman modal, Persekutuan Perdata, dan sebagainya.
Secara umum, pemerintah mengklasifikasikan surat izin usaha perdagangan ke dalam beberapa golongan, yakni jenis mikro yang memiliki modal disetor maksimal Rp. 50.000.000,- jenis kecil dengan modal setor berkisar Rp. 50.000.000,- hingga Rp. 500.000.000,-, jenis menengah dengan modal setor antara Rp. 500.000.000,- hingga Rp. 10. 000.000.000,- dan jenis besar yakni memiliki modal disetor, minimal Rp. 10.000.000.000,-. Modal disetor tersebut merupakan modal bersih.
Syarat Pembuatan Surat Izin Usaha
Untuk mendapatkan surat izin usaha, tentunya dibutuhkan syarat-syarat tertentu sebagai bahan penunjang dalam membuat surat perizinan.
Surat izin ini biasanya dibuat oleh pemerintah setempat, seperti Kantor Dinas Perdagangan tingkat Kabupaten atau juga melalui Kantor Pelayanan Perizinan di pemerintah setempat. Untuk lebih rincinya, berikut persyaratan yang hendaknya dipersiapkan.
1. Perusahaan di Bawah Naungan Perseroan Terbatas (PT)
Untuk perusahaan yang bernaung pada PT/ Perseroan Terbatas, dokumen yang hendaknya disiapkan yakni fotokopi akta pendirian badan usaha, surat persetujuan dari lembaga yang berwenang dalam pendirian PT yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Selanjutnya, fotokopi surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai bukti pengesahan badan usaha yang dibangun.
Dokumen lainnya yang disiapkan yakni fotokopi KTP serta pas foto yang memiliki peranan penting dalam perusahaan, seperti direktur atau pun pemegang saham.
Fotokopi NPWP badan usaha, surat izin dari RT/ RW setempat, izin prinsip, neraca perusahaan, perizinan teknis dari suatu instansi yang bersangkutan dan siapkan materai Rp. 6000,-
2. Perusahaan di Bawah Naungan Perseroan Terbuka (PT)
Pada dasarnya dokumen yang disiapkan perusahaan di bawah naungan perseroan terbuka tidaklah jauh berbeda dengan yang sebelumnya.
Adapun dokumen yang harus disiapkan yakni fotokopi KTP serta pas foto berukuran 4×6 dari direktur utama maupun pemegang saham suatu badan usaha.
Selanjutnya, siapkan fotokopi akta notaris yang menjelaskan bahwa perseroan tertutup diubah menjadi perseroan terbuka. Akta ini dikeluarkan langsung oleh pihak yang bersangkutan yakni dari Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, siapkan pula surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal terkait penawaran terbuka serta luas dari perusahaan yang bersangkutan. Dilengkapi dengan fotokopi surat tanda penerimaan laporan keuangan tahunan perusahaan.
3. Perusahaan dalam Bentuk Koperasi
Persyaratan dalam pembuatan surat izin usaha yang disiapkan oleh badan usaha berbentuk koperasi pun memiliki dokumen yang beragam. Di antara dokumen tersebut yakni fotokopi akta pendirian koperasi, NPWP koperasi, neraca koperasi, domisili koperasi, fotokopi KTP dari dewan pengurus serta dewan pengawas yang bersangkutan.
Selain itu, siapkan pula susunan kepengurusan koperasi, mulai dari pengurus tingkat atas hingga bawah. Selanjutnya, pas foto berukuran 4×6 dari direktur serta penanggung jawab koperasi. Siapkan pula materai Rp. 6000,-, dan sertakan izin lainnya yang berkaitan dengan koperasi yang dijalankan.
4. Perusahaan Perseorangan
Untuk perusahaan perseorangan hendaknya mempersiapkan fotokopi KTP serta pas foto ukuran 4×6 sebanyak dua lembar dari pemilik usaha.
Sertakan fotokopi NPWP, surat keterangan domisili, neraca perusahaan serta izin lainnya yang berkaitan dengan perusahaan. Pastikan untuk menyertakan materai Rp. 6000,- guna melengkapi persyaratan lainnya.
Surat izin usaha untuk perusahaan perseorangan mungkin lebih sederhana. Meskipun begitu, setiap dokumen hendaknya disiapkan sedetail mungkin guna menghindari kekurangan.
Selanjutnya, pelaku bisnis/ usaha akan mengikuti setiap tahapan dalam pembuatan surat izin usaha yang telah ditentukan oleh pihak yang berwenang.
5. Perusahaan Firma
Untuk perusahaan Firma, dokumen yang hendaknya disiapkan yakni fotokopi akta pendirian firma, fotokopi NPWP badan usaha, fotokopi KTP serta pas foto dari dewan pengurus yang merupakan direktur perusahaan firma.
Lengkapi juga dengan surat keterangan domisili perusahaan, neraca perusahaan, izin lainnya yang memiliki keterkaitan dengan badan usaha yang dijalankan. Sertakan pula materai Rp. 6000,-.
Dengan adanya contoh surat izin usaha, pelaku usaha memiliki gambaran serta pemahaman yang tepat. Hal ini sebagai salah satu pendukung agar setiap pelaku bisnis bisa mendapatkan kelegalan terhadap badan usaha yang dibangunnya.
Setiap tahapan mungkin terlihat rumit, tetapi pada dasarnya setiap tahapan bisa diselesaikan dengan mudah. Hal ini tentunya bergantung pada kesiapan serta kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dari setiap badan usaha yang didaftarkan.
Ketika, surat izin usaha sudah didapatkan, maka suatu perusahaan akan terdaftar dalam Badan Pusat Statistik tepatnya pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Prosedur Pembuatan Surat Izin Usaha
Setelah dokumen persyaratan disiapkan dengan baik, selanjutnya memahami prosedur dalam pembuatan surat izin usaha. Setiap tahapan hendaknya dilalui para pelaku usaha dengan baik dan sesuai dengan instruksi yang berwenang. Di antara prosedur tersebut yakni sebagai berikut.
1. Mendapatkan Formulir Permohonan Surat Izin Usaha
Langkah pertama yang harus dilalui pelaku usaha untuk mendapatkan surat izin usaha yakni mendapatkan formulir permohonan.
Formulir ini bisa didapatkan di kantor Dinar Perdagangan setempat. Untuk mendapatkan formulir permohonan, diharuskan pelaku usaha secara langsung membawanya atau bisa dengan perwakilan yang mendapat surat kuasa.
2. Mengisi Formulir
Setelah berhasil mendapatkan formulir, pelaku usaha hendaknya mengisi formulir permohonan dengan benar dan tepat.
Patikan formulir permohonan dari kantor Dinas Perdagangan diisi secermat mungkin, guna menghindari kesalahan di masa depan. Selanjutnya, jika dirasa formulir sudah diisi dengan benar, selanjutnya bubuhi tanda tangan bermaterai Rp. 6000,-.
3. Pembayaran Tarif Pembuatan Surat Izin Usaha
Tahapan selanjutnya yakni membayar tarif yang ditetapkan oleh kantor setempat sesuai dengan domisili perusahaan. Untuk nominal pembayaran surat izin usaha setiap tempat beragam, tetapi kisaran harganya tentu tidak akan terlalu jauh berbeda.
4. Pengambilan Surat Izin Usaha
Setelah menyelesaikan pembayaran, pelaku usaha dapat mengambil surat izin usaha. Proses pengambilan ini biasanya dilakukan setelah dua minggu sedari pelaku usaha mengumpulkan formulir pendaftaran. Pelaku usaha biasanya diberi secarik kertas untuk ditukarkan dengan surat izin usaha.
5. Gunakan Surat Izin Usaha Secara Bijak
Ketika surat izin usaha sudah berhasil didapatkan, selanjutnya gunakan sebaik mungkin. Pastikan untuk menggunakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemanfaatan surat izin usaha hendaknya digunakan untuk hal-hal yang positif yang akan memberikan pengaruh positif terhadap tumbuh-kembang suatu perusahaan.
Baca Juga: Contoh Surat Izin Tempat Usaha
Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Setelah mengetahui pengertian, fungsi serta syarat dalam pembuatan surat izin usaha. Berikut ini dilampirkan beberapa contoh surat izin usaha sebagai salah satu langkah dalam memahami pentingnya suatu legalitas badan usaha.
Bagian ini akan menerangkan mengenai beberapa contoh Izin Usaha Perdagangan yang baik dan benar. Perhatikan setiap detailnya, sehingga pada saat penyerahan berkas maupun pembuatan SIUP dapat terhindar dari banyaknya penipuan.
Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil
Pada dasarnya setiap surat perizinan untuk usaha tidak jauh berbeda, hanya saja beberapa hal kecil yang membedakannya. Pada poin pertama ini akan dilampirkan contoh surat izin usaha untuk perdagangan kecil. Adapun contohnya yakni sebagai berikut.
[su_box title=”Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil”]
PEMERINTAH KABUPATEN A
KANTOR PELAYANAN TERPADU
LURUS TERUS NO. 123 TELP. (0123) 456789
Berdasarkan Keputusan Menperindag Nomor: 123/MPP/Kep/10/2020 SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) KECIL
Jo. Peraturan Daerah Kabupaten A Nomor 20 Tahun 2020
NOMOR: 123/456/789/123/KPTSP-PK/I/2020
- Nama Perusahaan : “ABCDE”
- Merek (milik sendiri/ lisensi) : –
- Alamat Kantor Perusahaan : RT 01 RW 02 Desa Lurus Kecamatan Lurus Kabupaten Lurus
- Nama Pemilik : AA
- Alamat Pemilik : RT 01 RW 02 Desa Lurus Kecamatan Lurus Kabupaten Lurus
- Nomor Pokok Wajib Pajak : 01.234.567.89
- Nilai Modal/ Kekayaan Bersih : Rp. 50.000.000,-
- Kegiatan Usaha : Perdagangan Barang
- Kelembagaan : Perusahaan Perorangan
- Bidang Usaha : Pengecer
- Jenis Barang/ Dagangan Utama : Makanan
SIUP ini diterbitkan dengan ketentuan:
- PERTAMA :Surat Izin Usaha Perdagangan ini berlaku untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan di seluruh Indonesia
- KEDUA : Pemilik/ penanggung jawab wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha perdagangan dua kali dalam setahun dengan jadwal semester pertama paling lambat tanggal 31 Juli dan semester kedua paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten A
- KETIGA : Tidak melakukan kegiatan usaha selain yang tercantum dalam SIUP ini
- KEEMPAT : Pemilik/ penanggung jawab wajib mendaftarkan ulang usahanya pada setiap 2 (dua) tahun sekali
- KELIMA : Perusahaan/ penanggung jawab wajib mengikuti tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) pada sidang tera.
Dikeluarkan di : Kota A
Pada Tanggal : 20 Oktober 2020
An. Bupati A
Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Kota A
(dibubuhi tanda tangan dan cap basah)
Ir. BB, M. Si
Pembina Tingkat 1
NIP. 1234567889
Tembusan:
Yth. Sdr. Kepala Disperindag Kabupaten A[/su_box]
Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah
Selanjutnya, contoh surat perizinan untuk melakukan usaha jenis perdagangan menengah. Seperti yang disinggung sebelumnya, perbedaannya tidak akan terlalu jauh.
Pada contoh berikut akan terlihat jelas, bahwa jenis perdagangan ditulis di bagian atas, sebagai pembeda dengan jenis lainnya. Selain itu, perbedaan lainnya terdapat pada nilai modal. Yuk simak contohnya!
[su_box title=”Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah”]
PEMERINTAH KABUPATEN A
KANTOR PELAYANAN TERPADU
LURUS TERUS NO. 123 TELP. (0123) 45678
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) MENENGAH
Berdasarkan Keputusan Menperindag Nomor: 123/MPP/Kep/10/2020
Jo. Peraturan Daerah Kabupaten A Nomor 20 Tahun 2020
NOMOR: 123/456/789/123/KPTSP-PK/I/2020
- Nama Perusahaan : “ABCDE”
- Merek (milik sendiri/ lisensi) : –
- Alamat Kantor Perusahaan : RT 01 RW 02 Desa Lurus Kecamatan Lurus Kabupaten Lurus
- Nama Pemilik : AA
- Alamat Pemilik : RT 01 RW 02 Desa Lurus Kecamatan Lurus Kabupaten Lurus
- Nomor Pokok Wajib Pajak : 01.234.567.89
- Nilai Modal/ Kekayaan Bersih : Rp. 250.000.000,-
- Kegiatan Usaha : Perdagangan Barang
- Kelembagaan : Perusahaan Perorangan
- Bidang Usaha : Penyalur
- Jenis Barang/ Dagangan Utama : Filter Air
SIUP ini diterbitkan dengan ketentuan:
- PERTAMA :Surat Izin Usaha Perdagangan ini berlaku untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan di seluruh Indonesia
- KEDUA : Pemilik/ penanggung jawab wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha perdagangan dua kali dalam setahun dengan jadwal semester pertama paling lambat tanggal 31 Juli dan semester kedua paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten A
- KETIGA : Tidak melakukan kegiatan usaha selain yang tercantum dalam SIUP ini
- KEEMPAT : Pemilik/ penanggung jawab wajib mendaftarkan ulang usahanya pada setiap 5 (lima) tahun sekali
- KELIMA : Setiap perubahan pengurus/ penanggung jawab wajib melaporkan perubahan SIUP
Dikeluarkan di : Kota A
Pada Tanggal : 20 Oktober 2020
An. Bupati A
Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Kota A
(dibubuhi tanda tangan dan cap basah)
Ir. CC, M. Si
Pembina Tingkat 1
NIP. 1234567889
Tembusan:
Yth. Sdr. Kepala Disperindag Kabupaten A
[/su_box]
Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan Besar
Selain contoh di atas, perhatikan pula contoh surat perizinan lainnya untuk jenis perdagangan besar. Sama halnya dengan contoh sebelumnya, pada contoh berikut pun hanya memiliki perbedaan pada jenis perdagangan serta modal awal/ kekayaan bersih. Berikut ini contohnya!
[su_box title=”Surat Izin Usaha Perdagangan Besar”]
PEMERINTAH KABUPATEN A
KANTOR PELAYANAN TERPADU
LURUS TERUS NO. 123 TELP. (0123) 456789
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) BESAR
Berdasarkan Keputusan Menperidag Nomor: 123/MPP/Kep/10/2020
Jo. Peraturan Daerah Kabupaten A Nomor 20 Tahun 2020
NOMOR: 123/456/789/123/KPTSP-PK/I/2020
- Nama Perusahaan : “ABCDE”
- Merek (milik sendiri/ lisensi) : –
- Alamat Kantor Perusahaan : RT 01 RW 02 Desa Lurus Kecamatan Lurus Kabupaten Lurus
- Nama Pemilik : AA
- Alamat Pemilik : RT 01 RW 02 Desa Lurus Kecamatan Lurus Kabupaten Lurus
- Nomor Pokok Wajib Pajak : 01.234.567.89
- Nilai Modal/ Kekayaan Bersih : Rp. 1000.000.000,-
- Kegiatan Usaha : Perdagangan Barang
- Kelembagaan : Supplier
- Bidang Usaha : Perdagangan
- Jenis Barang/ Dagangan Utama : Bahan Bangunan
SIUP ini diterbitkan dengan ketentuan:
- PERTAMA :Surat Izin Usaha Perdagangan ini berlaku untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan di seluruh Indonesia
- KEDUA : Pemilik/ penanggung jawab wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha perdagangan dua kali dalam setahun dengan jadwal semester pertama paling lambat tanggal 31 Juli dan semester kedua paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten A
- KETIGA : Tidak melakukan kegiatan usaha selain yang tercantum dalam SIUP ini
- KEEMPAT : Pemilik/ penanggung jawab wajib mendaftarkan ulang usahanya pada setiap 5 (lima) tahun sekali
- KELIMA : Setiap perubahan pengurus/ penanggung jawab wajib melaporkan perubahan SIUP
Dikeluarkan di : Kota A
Pada Tanggal : 20 Oktober 2020
An. Bupati A
Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Kota A
(dibubuhi tanda tangan dan cap basah)
Ir. DD, M. Si
Pembina Tingkat 1
NIP. 1234567889
Tembusan:
Yth. Sdr. Kepala Disperindag Kabupaten A[/su_box]
Contoh Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi Domestik/ Internasional
Selanjutnya, surat izin juga biasanya diperuntukkan untuk mereka yang melakukan usaha di bidang jasa, seperti pengurusan transportasi.
Tidak jauh berbeda dengan usaha perdagangan, surat izin usaha jasa pengurusan transportasi juga tidak lepas disertai dengan identitas perusahaan. Adapun contohnya sebagai berikut!
[su_box title=”Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi Domestik/ Internasional”]
PEMERINTAH KABUPATEN A
DINAS PERHUBUNGAN
LURUS TERUS NO. 123 TELP. (0123) 456789
SURAT IZIN USAHA JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (SIUJPT) DOMESTIK/ INTERNASIONAL
NOMOR: 123/SIUJPT/DISHUB/I/20
Berdasarkan peraturan Gubernur Nomor 123 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan jasa pengurusan transportasi.
Berdasarkan surat permohonan PT. ABCDE tanggal 20 Oktober 2020
Nomor 123/FW-DIR/XX/20, diberikan surat izin usaha jasa pengurusan transportasi kepada:
- Nama Perusahaan : “ABCDE”
- Alamat Kantor Perusahaan : RT 01 RW 02 Desa Lurus Kecamatan Lurus Kabupaten Lurus
- Nama Pemilik : AA
- Alamat Pemilik : RT 01 RW 02 Desa Lurus Kecamatan Lurus Kabupaten Lurus
- Nomor Pokok Wajib Pajak : 01.234.567.89
Kewajiban pemegang izin:
- PERTAMA :Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pengurusan transportasi
- KEDUA : Pemilik/ penanggung jawab wajib mendaftarkan ulang usahanya pada setiap 2 (dua) tahun sekali
- KETIGA : Pengurus/ penanggung jawab wajib melaporkan operasional pada Dinas Perhubungan
Dikeluarkan di : Kota A
Pada Tanggal : 20 Oktober 2020
Kepala Dinas Perhubungan
(dibubuhi tanda tangan dan cap basah)
Ir. DD, M. Si
Pembina Tingkat 1
NIP. 1234567889[/su_box]
Contoh Surat Izin Usaha Pariwisata
Selanjutnya, perhatikan pula contoh surat izin usaha pariwisata yang hendaknya dimiliki oleh setiap pelaku usaha di bidang pariwisata.
Sama halnya dengan jenis perdagangan, pariwisata yang sudah memiliki izin tentunya akan mendapatkan perlindungan di atas kertas. Berikut contohnya!
[su_box title=”Surat Izin Usaha Pariwisata”]
PEMERINTAH KABUPATEN A
DINAS PARIWISATA
LURUS TERUS NO. 123 TELP. (0123) 456789
NOMOR: 123/SIUP/DISPAR/I/20SURAT IZIN USAHA PARIWISATA
Berdasarkan surat permohonan PT. ABCDE tanggal 20 Oktober 2020
Nomor 123/FW-DIR/XX/20, diberikan surat izin usaha pariwisata kepada:
- Nama Perusahaan : “ABCDE”
- Alamat Kantor Perusahaan : RT 01 RW 02 Desa Lurus Kecamatan Lurus Kabupaten Lurus
- Nama Pemilik : AA
- Alamat Pemilik : RT 01 RW 02 Desa Lurus Kecamatan Lurus Kabupaten Lurus
- Nomor Pokok Wajib Pajak : 01.234.567.89
Kewajiban pemegang izin:
- PERTAMA : Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pariwisata
- KEDUA : Pemilik/ penanggung jawab wajib mendaftarkan ulang usahanya pada setiap 2 (dua) tahun sekali
- KETIGA : Pengurus/ penanggung jawab wajib melaporkan operasional pada Dinas Pariwisata
Dikeluarkan di : Kota A
Pada Tanggal : 20 Oktober 2020
Kepala Dinas Pariwisata
(dibubuhi tanda tangan dan cap basah)
Ir. DD, M. Si
Pembina Tingkat 1
NIP. 1234567889[/su_box]
Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil
Yang pertama adalah contoh surat izin perdagangan kecil. Suatu usaha dikategorikan dalam skala kecil apabila kekayaan bersih diatas Rp 50 juta hingga Rp 500 juta rupiah. Seperti apa SIUPnya?
[su_box title=”Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil”]
PEMERINTAH KOTA PADANG
BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
Jalan Letjen Sutoyo, Kel. Tabung. Kec. Tabing, Kota Padang
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (KECIL)
NOMOR: 517/ 3743/ 33.32.384 / 2020
Nama Perusahaan : CV. Maju Jaya
Nama Penanggung Jawab : Heri Ahmadi
Jabatan : Direktur
Alamat Perusahaan : Jalan Cempaka nomor 89 Kel. Kedung Kandang, Kec. Ngantang
Nomor Telepon : (0341) 8723467
Alamat Penanggung Jawab : Jalan Cempaka nomor 89 Kel. Tasikmadu, Kec. Lowokwaru, Kota Malang
Nomor Telepon : (0341) 3764273
Modal Dan Kekayaan Bersih Perusahaan : Rp. 450.000.000.-
Kelembagaan : Perseroan Komanditer
Kegiatan Usaha (KBLI) : 8465, 94758, 87343, 93745, 90374, 98347
Barang / Jasa Dagangan Utama : Alat-alat tulis kantor, buku-buku pelajaran,
buku fiksi dan non fiksi, tas, pajangan
dinding, meja belajar, kursi kayu, lemari,
koper, pajangan dinding, jam, tanaman
plastik.
Izin ini berlaku guna menjalankan kegiatan usaha perdagangan di seluruh tempat di Republik Indonesia, selama perusahaan masih menjalankan usahanya dan SIUP ini harus diperbaharui 5 tahun sekali.
Ditetapkan di Padang
Pada Tanggal 24 Agustus 2019
Kepala Badan Pelayanan
Perijinan Terpadu
Kota Padang,
Drs. Gilang Basuki, M.Si
NIP. 173664 83264 876323[/su_box]
Baca Juga: Contoh Surat Izin Mengikuti Kegiatan di Luar Sekolah
Surat Izin Usaha Perdagangan Mikro
Yang kedua adalah surat izin usaha perdagangan bagi pelaku usaha mikro. Suatu bisnis dapat dikategorikan mikro apabila memiliki pendapatan bersih kurang dari Rp. 50 juta rupiah. Ini tidak termasuk biaya sewa tanah maupun bangunan. Berikut contoh suratnya:
[su_box title=”Surat Izin Usaha Perdagangan Mikro”]
PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN
BADAN PERIZINAN TERPADU
Jalan Ikhlas No. 21 Pauh 67235
Telp. (0751) 8678932 Fax. (0751) 8932379
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
SIUP – MIKRO
Nomor: 938/87/10-20/Pm/P1/IV/2020
Nama Perusahaan : CV. Maju Bersama
Nama Penanggung Jawab & : Sukma Rahmawati
Jabatan Direktur
Alamat Perusahaan : Jalan Mangga No. 48, Kelurahan Surau Gadang, Kec.
Nanggalo, Kabupaten Padang Pariaman
Nomor Telepon : (0751) 938247
Modal Dan Kekayaan Bersih Perusahaan : Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
Kelembagaan : Supplier
Kegiatan Usaha (KBLI) : 89272
Barang/ Jasa Dagangan Utama : benang, jarum, dasar kain, plastik karbon,
perlengkapan menjahit, sulam, rajut, dan knitting
Wajib Daftar Ulang Pada : 08 April 2025
Izin ini berlaku untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan di seluruh wilayah Republik Indonesia, selama perusahaan masih menjalankan usahanya, dan wajib diperpanjang setiap 5 (lima) tahun sekali.
Larangan bagi pemegang SIUP
1) SIUP dilarang digunakan untuk kegiatan:
- Seluruh kegiatan usaha perdagangan yang tidak tercantum dalam peraturan SIUP, tidak boleh dilakukan melalui SIUP ini;
- Memungut dana dari masyarakat dengan menawarkan perjanjian keuntungan yang tidak semestesinya;
- Perdagangan barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan tatap muka;
- Lalu Perdagangan jasa survey; dan
- Perdagangan berjangka komoditi.
2) Pedagang besar dilarang melakukan kegiatan pedagang pengecer dan pedagang informal.
Padang Pariaman, 08 April 2020
a.n. Bupati Padang Pariaman
Kepala Badan Perizinan Terpadu
Kabupaten Padang Pariaman
Drs. H. Syamsul Bahri, MM.
Pembimbing Utama Muda
NIP. 1893679324723639[/su_box]
Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah
Contoh surat izin usaha perdagangan selanjutnya adalah khusus usaha menengah. Sebuah bisnis dapat dikategorikan dalam bisnis menengah apabila pendapatan bersihnya diatas Rp. 500.000.000,- hingga Rp. 10.000.000.000,- diluar biaya tanah maupun sewa tempat usaha.
[su_box title=”Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah”]
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
KOPERASI, UMKM, DAN PERDAGANGAN
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) MENENGAH
Nomor: 90357/PM/P3/9.874.730
- Nama Perusahaan : PT. Aman Sentosa
- Nama Penanggung Jawab & : Adam Kurniawan
Jabatan : Direktur
- Alamat Perusahaan : Jalan Jamal Jamil No. 9 Kel. Surau Gadang, Kec.
Nanggalo, Padang
- Nomor Telepon : (0751) 836293
- Nilai Kekayaan Bersih Perusahaan : Rp. 560.000.000,-
- Kelembagaan : JASA
- Kegiatan Usaha (KBLI) : 9080
- Barang/Jasa Dagangan Utama : Jasa Konsultasi Bisnis
Surat izin usaha perdagangan ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama perusahaan menjalankan usahanya sesuai isi izin ini dan wajib daftar ulang setiap 5 tahun sekali.
SIUP ini diberikan dengan ketentuan:
- Pemilik SIUP wajib memberikan laporan kegiatan usahanya setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Pejabat Penerbit SIUP.
- SIUP dapat menjadi tidak sah apabila tidak mengikuti ketentuan/peraturan perizinan yang berlaku di bidang usaha perdagangan.
SIUP ini dilarang digunakan untuk melakukan:
- Kegiatan usaha perdagangan yang tidak berdasarkan asas kelembagaan dan/atau kegiatan usaha, sebagaimana yang tertuang di dalam SIUP.
- Kegiatan usaha yang mengatasnamakan kegiatan perdagangan. Guna memungut dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak sesuai dengan kenyataannya (money game) atau
- Kegiatan usaha perdagangan lainnya (selain poin a dan b) yang telah diatur dalam undang-undangan khusus.
Dikeluarkan di : Padang
Pada Tanggal : 25 Oktober 2020
Pendaftaran Ulang Tanggal : 25 Oktober 2025
a.n. DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH, DAN PERDAGANGAN
PROVINSI SUMATERA BARAT
KEPALA BAGIAN DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH DAN PERDAGANGAN
Dra. Herawati, MM.
NIP. 83246301028463
[/su_box]
Surat Izin Usaha Perdagangan Besar
Apabila seseorang memiliki bisnis dengan penghasilan rata-rata diatas Rp. 10.000.000.000,- (10 milyar rupiah) diluar sewa tanah dan bangunan, maka usaha tersebut digolongkan ke dalam usaha besar. Adapun contoh surat izin usaha perdagangan besar sebagai berikut:
[su_box title=”Surat Izin Usaha Perdagangan Besar”]
PEMERINTAH KOTA PADANG
BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
Jalan Pauh No. 13 Padang Telp. 0751 – 937429
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) BESAR
Nomor: 875/93/9342/BBPT
- Nama Perusahaan : PT. Berkah Abadi
- Alamat Kantor Perusahaan : Jalan Jaya Sentosa No. 45 Kel. Subur, Kec.
Makmur, Kota Padang
- Nama Pemilik Usaha : Edhi
- Alamat Pemilik Usaha : Jalan Kebenaran No. 12 Kel. Ambacang,
Kec. Koto Tangah
- Nomor Pokok Wajib Pajak : 96271201279652
- Nilai Modal dan Kekayaan Bersih Perusahaan : Rp. 3.500.000.000,-
- Kegiatan Usaha : Perdagangan Barang
- Kelembagaan : Pemasok
- Bidang Usaha : Barang
- Jenis Barang Dagangan : Alat perlengkapan peternakan ayam,
pakan ayam, sekam, karung, wadah
minum dan makan, terpal, vitamin,
dan obat-obatan.
Surat izin usaha perdagangan ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama perusahaan menjalankan usahanya sesuai isi izin serta ketentuan perdagangan dan pedagang wajib daftar ulang setiap 5 tahun sekali.
SIUP ini diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pemilik SIUP wajib menyampaikan laporan kegiatan usahanya setiap 1 (Satu) tahun sekali kepada Pejabat Penerbit SIUP setempat.
- SIUP dapat dicabut apabila tidak mematuhi ketentuan/peraturan perizinan yang berlaku di bidang usaha perdagangan.
Pemegan SIUP ini dilarang digunakan untuk melakukan:
- Kegiatan usaha perdagangan yang tidak diatur oleh kelembagaan dan/atau kegiatan usaha, sesuai peraturan yang tercantum di dalam SIUP.
- Lalu Kegiatan usaha yang mengatasnamakan kegiatan perdagangan, guna menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game) atau
- Kegiatan usaha perdagangan lainnya (selain butir a dan b) yang telah diatur melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berbeda.
[/su_box]
Baca Juga: Contoh Surat Izin Orang Tua
Masa Berlaku Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) berlaku selama sebuah bisnis masih menjalankan usaha perdagangan. Namun wajib diperbarui setiap 5 (lima) tahun sekali. SIUP ini memiliki banyak fungsi.
Selain sebagai bukti keabsahan suatu usaha, surat ini juga berfungsi sebagai salah satu persyaratan kegiatan lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Jenis SIUP terbagi ke dalam 4 (empat). Yakni untuk perusahaan kecil, mikro, menengah, dan besar. Suatu usaha dikatakan kecil apabila memiliki pendapatan bersih sebesar Rp. 50 juta hingga Rp. 500 juta rupiah.
Sementara usaha mikro, pendapatan bersihnya kurang dari Rp. 50 juta. Untuk menengah dan usaha besar, pendapatan bersih berada di angka Rp. 500 juta hingga di atas Rp. 10 milyar rupiah.
Persyaratan Serta Dokumen Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan
Saat hendak mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dibutuhkan beberapa berkas atau dokumen sebagai salah satu syarat administrasi.
Dokumen maupun persyaratan ini dibedakan atas jenis usaha yang dimiliki. Baik itu perseorangan, koperasi, Perseroan Terbatas (PT), hingga Perseroan Terbuka (Tbk).
1. Perseorangan
Adapun persyaratan membuat SIUP bagi perseorangan yaitu fotokopi KTP pemilik bisnis maupun penanggung jawab bisnis tersebut.
Kemudian NPWP milik kantor atau perusahaan, Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, hal ini hanya berlaku bagi kegiatan usaha yang diatur oleh ketentuan Undang-Undang. Dan yang terakhir adalah neraca perusahaan.
2. Koperasi
Sementara persyaratan dan kelengkapan dokumen bagi koperasi lebih banyak lagi. Hal ini dikarenakan koperasi tidak hanya dikelola oleh satu orang saja.
Melainkan juga banyak orang. Selain itu, koperasi susah berbentuk badan usaha. Sehingga banyak hal yang harus dipertanggungjawabkan. Adapun persyaratannya adalah:
- Fotokopi KTP milik Pengurus atau Pengawas Koperasi
- Fotokopi NPWP
- Neraca koperasi
- Fotokopi Akta Pendirian milik koperasi
- Daftar susunan kepengurusan koperasi. Termasuk di dalamnya Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas koperasi
- Fotokopi SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
- Materai 6000
- Foto Direktur Utama, Penanggung Jawab maupun Pemilik Usaha dengan ukuran 4×6, 2 lembar
- Izin lainnya yang masih berkaitan
3. Perseroan Terbatas (PT)
Untuk persyaratan bagi PT, tidak berbeda jauh dengan koperasi. Hanya saja terdapat penambahan persyaratan. Yaitu:
- Fotokopi Kartu Keluarga, apabila penanggung jawab perusahaan merupakan seorang wanita
- Surat izin gangguan (HO)
- Fotokopi akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Kemenkum HAM
- Fotokopi surat keputusan pengesahan badan hukum yang dikeluarkan oleh Kemenkum HAM
- Izin prinsip dan izin teknis
4. Perseroan Terbatas (Tbk)
Persyaratan untuk perseroan terbuka lebih sedikit dibanding koperasi dan perseroan terbatas. Hanya membutuhkan fotokopi direktur utama, kemudian fotokopi SIUP sebelum menjadi PT, fotokopi akta notaris, serta surat persetujuan perubahan dari PT menjadi Tbk.
Dan fotokopi surat tanda penerimaan laporan keuangan milik perusahaan, serta yang terakhir pas foto direktur utama, ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
Langkah-Langkah Mengajukan SIUP
Setelah memastikan bahwa segala persyaratan untuk pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), maka tahap selanjutnya adalah melakukan proses pengajuan.
Proses pengajuan SIUP tidaklah rumit. Hanya dengan mengumpulkan persyaratan dan mengikuti prosedur yang ada. Apa saja langkah-langkahnya? Berikut penjelasannya:
1. Mengisi Formulir Di Kantor Dinas Perdagangan
Sebagai langkah pertama, datanglah ke kantor Dinas Perdagangan, kemudian ambil dan isi formulir berdasarkan data-data yang diminta. Pengisian formulir ini harus dilakukan langsung oleh yang bersangkutan, atau dapat diwakili oleh orang lain dengan membawa surat kuasa.
Isi semua informasi yang diminta dengan benar. Kemudian tanda tangani formulir tersebut di atas materai 6000. Untuk tanda tangan, hanya dapat dilakukan oleh direktur utama maupun pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
Kemudian, fotokopi formulir yang telah diisi dan serahkan ke petugas SIUP bersama dengan seluruh dokumen persyaratan yang diminta.
2. Membayar Biaya Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan
Setelah selesai mengisi dan menyerahkan persyaratan, selanjutnya adalah membayar tagihan pembuatan SIUP. Untuk besaran tagihan, bergantung dengan lokasi perusahaan. Sehingga tariff perusahaan yang satu dengan yang lainnya sudah pasti berbeda-beda.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan Telah Selesai Dan Dapat Diambil
Setelah berhasil melakukan pembayaran, petugas akan memberikan secarik kertas yang dapat ditukarkan dengan SIUP. Biasanya, proses pembuatan SIUP memakan waktu paling lama hingga 2 minggu sejak formulir diserahkan.
Contoh surat izin usaha menjadi salah satu gambaran bagi para pelaku usaha yang belum mendapatkan perizinan untuk badan usaha yang sedang dibangun.
Pastikan setiap badan usaha memiliki perizinan yang sah guna melindungi badan usaha serta meningkatkan kredibilitas di mata masyarakat umum.
Itulah tadi informasi dan juga contoh surat izin usaha perdagangan. Sebelum memutuskan membuat SIUP pastikan bahwa seluruh persyaratan telah dilengkapi.
Cek kembali semua berkas dan serahkan ke pejabat pembuat SIUP setempat. Sebaiknya, hindari menggunakan jasa calo. Selain menghemat biaya, ini juga guna menghindari kesalahan-kesalahan termasuk legalitas SIUP.
Agar bisnis terjamin keamanannya, uruslah SIUP sedini mungkin. Selain itu, SIUP juga ternyata menjadi salah satu persyaratan untuk pengajuan pinjaman modal ke pihak Bank.
Ketika sebuah bisnis telah memiliki SIUP, masyarakat atau pelanggan juga menjadi lebih percaya mengenai legalitas dan keaslian produk yang ditawarkan.
Demikianlah informasi terkait pengertian, fungsi, syarat serta contoh surat izin usaha yang bisa dijadikan sebagai referensi.
Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan serta memicu setiap pelaku usaha untuk senantiasa mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat izin dalam melakukan usaha yang dijalankan.