Contoh Surat Perjanjian Gadai – di tengah ekonomi yang semakin sulit, menggadaikan sebuah asset adalah lumrah dilakukan setiap orang. Namun, jika ingin menggadaikan sebuah asset, baik tanah, rumah, sawah, maupun mobil perlu dilakukan perjanjian hitam diatas putih melalui Surat Perjanjian Gadai.
Artikel ini akan memberikan beragam contoh Surat Perjanjian Gadai yang bisa ditiru. Surat Perjanjian Gadai adalah surat perjanjian antara dua belah pihak. Biasanya kesepakatannya perihal hak dan juga kewajiban kedua belah pihak tersebut mengenai suatu kesepakatan.
Adanya surat perjanjian amat penting agar kegiatan gadai memiliki legalitas. Surat Perjanjian Gadai tidak boleh dibuat sembarangan karena sifatnya resmi atau formal. Oleh karena itu, sebaiknya dibuat sesuai ketentuan dan berisi tentang kesepakatan antara peminjam dan juga pemberi pinjaman. Namun, sebelum mengetahui beragam contoh surat perjanjian gadai, ketahui dulu fungsi surat gadai berikut ini.
Fungsi Surat Perjanjian Gadai
Surat perjanjian gadai yaitu surat yang berisi perjanjian dan kesepakatan tentang hak dan kewajiban masing-masih pihak. Adapun surat perjanjian gadai memiliki fungsi yang beragam, mulai dari legalitas hingga antisipasi adanya risiko yang timbul. Jika ingin tahu apa saja fungsi surat perjanjian gadai, berikut ini adalah ulasannya:
1. Bukti Sah dan Pernyataan Kedua Belah Pihak
Adanya surat perjanjian gadai membuat kedua belah pihak memiliki bukti sah ketika melakukan transaksi atau perjanjian tertentu. Dengan begitu, surat perjanjian gadai tidak hanya formalitas saja tetapi juga menjamin kedua belah pihak dan disertai saksi yang terlibat. Adanya bukti tertulis juga meminimalisir adanya penipuan atau perselisihan karena kedua belah pihak telah sepakat.
2. Menyatakan Jangka Waktu dan Nilai
Pada sebuah surat perjanjian gadai akan berisi nilai gadai dan jangka waktu penebusan objek gadai. Dengan begitu, peminjam dan pemberi pinjaman akan sepakat soal jangka waktu pelunasan dan cara pembayaran objek gadai tersebut. Dengan begitu, peminjam bisa melakukan pelunasan sesuai kesepakatan yang tertulis di surat perjanjian gadai.
3. Kepastian Hukum
Menggadai kan aset adalah hal yang serius sehingga perlu dibuat surat perjanjian gadai. Dengan begitu, kedua belah pihak akan terjamin dan memiliki kepastian hukum. Pasalnya, surat perjanjian gadai berisi pasal-pasal yang terkait perjanjian gadai. Kesepakatan tersebut juga ditandatangani oleh kedua belah pihak dan ditandatangani di atas materai.
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Kontrak
Contoh Surat Perjanjian Gadai
Di atas telah diketahui beragam fungsi dari adanya surat perjanjian gadai. Karena menggadaikan suatu aset bukanlah hal yang main-main, maka isi dari surat perjanjian gadai harus resmi dan sesuai format yang umumnya digunakan. Agar tidak keliru dalam membuatnya, berikut beragam contoh surat perjanjian gadai yang bisa dijadikan referensi:
Contoh Surat Perjanjian Gadai Tanah
[su_box title=”Surat Perjanjian Gadai Tanah”]
SURAT PERJANJIAN GADAI TANAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Almira Eldha
Umur : 35 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat Lengkap : Griya Kartini Blok D No. 12, Bandung, Jawa Barat
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Amir Sholeh
Umur : 40 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat Lengkap : Jalan Panarukan No. 4, Bandung, Jawa Barat
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Dengan surat ini, pada hari Jumaat 23 Oktober 2020 PIHAK PERTAMA telah menggadai kan tanah seluar 15 hektar kepada PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA telah menyepakati dan memberikan uang kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).
Berkenaan dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Gadai. Atas dasar syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Kesepakatan
PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menggadaikan tanah seluas 15 hektar di Desa Pasundan, Kecamatan Asara, Bandung, Jawa Barat, kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 2: Objek Gadai
Objek penggadaian berupa tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor 39473928273 yang terletak di Desa Pasundan, Kecamatan Asara, Bandung, Jawa Barat dengan luas tanah 15 hektar.
Pasal 3: Serah Terima
Pada saat perjanjian ini ditandatangani, PIHAK PERTAMA menyerahkan objek tanah kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima pernyerahan itu sesuai kondisi yang nyata pada hari penyerahan tersebut.
Pasal 4: Jangka Waktu
Perjanjian gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Jumat, 23 Oktober 2020 dan berakhir pada 23 Oktober 2022.
Perjanjian gadai ini berlaku sejak tanggal perjanjian ini ditandatangani sampai PIHAK PERTAMA hendak membayar dan melunasi atau menebus objek gadaianya.
Pasal 5: Ketidaksanggupan Membayar
Apabila PIHAK PERTAMA belum bisa menebus tanah tersebut sampai waktu yang disepakati, maka PIHAK PERTAMA memberi kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA untuk menjual tanah miliknya.
Hasil penjualan menjadi hak PIHAK PERTAMA setelah dikurangi kewajiban pembayarannya yang masih tersisa.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari Jumat 23 Oktober 2020 dalam kondisi sehat dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Almira Eldha Amir Sholeh[/su_box]
Contoh Surat Perjanjian Gadai Sawah
[su_box title=”Surat Perjanjian Gadai Sawah”]
SURAT PERJANJIAN GADAI SAWAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap : Bagas Prakoso
Umur : 45 Tahun
Pekerjaan : Wirausaha
Alamat : Jalan Gurame No. 21 A, Malang, Jawa Timur
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama Lengkap : Siti Aminah
Umur : 42 Tahun
Pekerjaan : Dokter
Alamat : Komplek Sejahtera Blok G No. 5, Malang, Jawa Timur
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
MENGINGAT:
Pada Hari Kamis 22 Oktober 2020 PIHAK PERTAMA telah menggadaikan sawah seluas 25 hektar. PIHAK KEDUA telah menyepakati dan memberikan uang kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Sehingga berkenaan dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Gadai. Atas dasar syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Kesepakatan
PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menggadaikan sawah kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini pula sepakat untuk menerima gadai dari PIHAK PERTAMA sebidang sawah yang berukuran 25 hektar yang terletak di Desa Awitan, Kecamatan Sardonohardjo, Malang
Pasal 2: Tujuan
Bahwa PIHAK PERTAMA menggadaikan sawah miliknya untuk diolah/garap oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 3: Serah Terima Sawah
Pada saat perjanjian ini ditandatangani, PIHAK PERTAMA menyerahkan sawah kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima penyerahan itu sesuai menurut kondisi yang nyata pada hari penyerahan tersebut.
Pasal 4: Perjanjian
Perjanjian gadai ini berlaku sejak tanggal perjanjian ini ditandatangani sampai PIHAK PERTAMA hendak membayar dan melunasi atau menebus barang gadaiannya sebidang sawah dengan ukuran 25 hektar. Apabila PIHAK PERTAMA belum bisa menebus sawah garapan tersebut maka sawah tersebut masih bisa dikelola oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 5: Penyerahan Uang
Uang gadai sawah diserahkan langsung dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) pada saat perjanjian ini ditandatangani,
Pasal 6: Jaminan Pihak Pertama
- PIHAK PERTAMA menjamin sepenuhnya bahwa sawah yang digadaikannya adalah benar-benar garapan PIHAK PERTAMA sendiri dan tidak sedang digadaikan ke pihak manapun.
- Jaminan PIHAK PERTAMA seperti ayat 1 tersebut di atas dikuatkan oleh satu orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi. Satu orang saksi tersebut adalah:
Nama Lengkap : Azizah
Pekerjaan : Dokter
Alamat Lengkap : Griya Harmoni 27B, Malang, Jawa Timur
Hub. Kekerabatan : Kakak Kandung
Pasal 7: Penutup
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari Kamis 22 Oktober 2020 dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Mengetahui,
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Bagas Prakoso Siti Aminah
Saksi
Azizah
[/su_box]
Contoh Surat Perjanjian Gadai Rumah
[su_box title=”Surat Perjanjian Gadai Rumah”]
SURAT PERJANJIAN GADAI RUMAH
Pada hari Jumat 23 Oktober 2020, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Saheed Umar
Umur : 38 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Jalan Manggis No. 51, Kota Yogyakarta
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Shandy
Umur : 42 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Komplek Sehat Makmur Blok C No. 5, Kota Yogyakarta
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA menyatakan dan mengikat diri untuk menggadaikan rumah kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menyatakan mengikat diri untuk menerima penggadaian dari PIHAK PERTAMA dengan syarat dan ketentuan sebagaimana tertulis dalam 5 pasal, sebagai berikut:
Pasal 1: Objek Penggadaian
Objek penggadaian berupa rumah tinggal dengan sertifikat Hak Milik Nomor 7628393930 yang terletak di Jalan Nangka No. 61, Kota Yogyakarta dengan luas tanah 125 m² dan luas bangunan 54 m².
Pasal 2: Jangka Waktu
Perjanjian gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu tiga tahun terhitung sejak 23 Oktober 2020 dan berakhir pada 23 Oktober 2023.
Pasal 3: Status Kepemilikan
Status kepemilikan rumah sepenuhnya berada di tangan PIHAK PERTAMA. PIHAK KEDUA dilarang memindahtangankan kepemilikannya dengan cara apapun.
Pasal 4: Nilai Gadai, Bunga, Perhitungan Cicilan
- Kedua pihak sepakat pada nilai gadai rumah sebesar Rp755.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah)
- Bunga atas penggadaian rumah ditetapkan flat atau rata setiap bulannya sebesar 10%
- Perhitungan cicilan yang harus dibayar PIHAK PERTAMA adalah Rp8.113.269,00 (delapan juta seratus tiga belas rebut dua ratus enam puluh sembilan rupiah).
PASAL 5: Ketidakmampuan Pembayaran PIHAK PERTAMA
Jika setelah tanggal 23 Oktober 2023 yang disepakati ternyata PIHAK PERTAMA tidak mampu melaksanakan kewajiban pembayaran, maka PIHAK PERTAMA memberi kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA untuk menjual rumah miliknya.
Hasil penjualan menjadi hak PIHAK PERTAMA setelah dikurangi kewajiban pembayarannya yang masih tersisa.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Saheed Umar Shandy[/su_box]
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Pelunasan Hutang
Contoh Surat Perjanjian Gadai Mobil
[su_box title=”Surat Perjanjian Gadai Mobil”]
SURAT PERJANJIAN GADAI MOBIL
Pada hari ini Kamis 22 Oktober 2020 telah diadakan perjanjian antara:
Nama : Tito Pasaribu
Alamat : Jalan Ruby No. 42, Semarang, Jawa Tengah
Pekerjaan : Wiraswasta
No. KTP : 27340393782920
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Agam Mirudin
Alamat : Jalan Kakap No. 9, Semarang, Jawa Tengah
Pekerjaan : Pegawai Swasta
No. KTP : 274242779152755
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua bela pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Gadai dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
- PIHAK PERTAMA telah menggadaikan barang yakni sebuah kendaraan roda empat, dengan No. Pol H 2425 BA, BPKP (copy terlampir) kepada PIHAK KEDUA
- PIHAK KEDUA menyatakan telah menerima kendaraan dari PIHAK PERTAMA sebagaimana disebut pada ayat (1) berupa BPKB asli sebagai jaminan.
Pasal 2
Jenis mobil yang digadaikan oleh PIHAK PERTAMA kepada KEDUA adalah berupa mobil SUV, tipe Toyota Rush tahun 2015 warna abu-abu metalik.
Pasal 3
- PIHAK PERTAMA menyatakan bahwa barang yang digadaikan merupakan milik pribadi yang ditunjukkan dengan BPKP mobil tersebut.
- Jaminan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA berupa BPKB mobil asli.
Pasal 4
PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp159.000.000 (Seratus lima puluh sembilan juta rupiah), yang merupakan nilai taksir mobil tersebut dan atas seluruh uang tersebut PIHAK PERTAMA dikenakan bunga sebesar 6.75% setiap bulan, terhitung sejak penandatanganan perjanjian ini hingga tanggal 22 Oktober 2023.
Pasal 5
Apabila PIHAK PERTAMA tidak membayar bunga sesuai isi perjanjian ini dalam waktu tertentu, maka PIHAK KEDUA akan mengadakan lelang barang yang digadaikan PIHAK PERTAMA, tanpa meminta persetujuan dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA tidak berhak untuk mengajukan tuntutan apa pun kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 6
Apabila PIHAK PERTAMA memperpanjang masa gadai barang karena PIHAK PERTAMA belum dapat melunasi pinjaman kepada PIHAK KEDUA, maka unsur pelelangan batal.
Pasal 7
PIHAK PERTAMA dapat menebus barang yang digadaikan apabila pembayaran dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 8
- PIHAK PERTAMA akan dikenakan sanksi oleh PIHAK KEDUA, berupa denda sejumlah uang yang ditentukan oleh PIHAH KEDUA apabila melebihi jatuh tempo.
- PIHAK PERTAMA akan dikenakan sanksi lebih berupa penjualan barang yang digadai oleh PIHAK PERTAMA, apabila pihak kedua dengan sengaja lalai melakukan pembayaran.
Pasal 9
Jika terjadi perselisihan, para pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai, maka kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum dan memilih domisili yang tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri setempat.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Tito Pasaribu Agam Mirudin
[/su_box]
Contoh Surat Perjanjian Gadai Motor Sederhana
[su_box title=”Surat Perjanjian Gadai Motor Sederhana”]
SURAT PERJANJIAN GADAI MOTOR
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap : Sugiwo Giman
Umur : 48 Tahun
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : Jalan Kakap No. 6, Jember
NIK : 7363839372922839303
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama Lengkap : Abram Rahman
Umur : 46 Tahun
Pekerjaan : Petani
Alamat : jalan Mangga No. 9A, Jember
NIK : 736484923902938393
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
KEDUA BELAH PIHAK dengan ini menerangkan terlebih dahulu:
- Bahwa PIHAK PERTAMA adalah yang paling berhak penuh dan pemilik sah dari satu unit motor Honda Beat 2019 warna hitam dengan nomor pol P 8373 AG.
- Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini meminjam uang sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan jaminan menggadaikan dan menyerahkan satu unit motor kepada PIHAK KEDUA.
- Bahwa kedua belah pihak telah bersepakat bahwa Perjanjian Gadai Motor antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini sampai 27 April 2021.
- Bahwa KEDUA BELAH PIHAK telah mengikatkan diri dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang tertulis di dalam Surat Perjanjian Gadai Motor ini.
Demikian surat perjanjian ini dibuat untuk kesepakatan bersama dan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Jember, 27 Oktober 2020
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Sugiwo Giman Abram Rahman
[/su_box]
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Sekolah
Contoh Surat Perjanjian Gadai Emas
[su_box title=”Surat Perjanjian Gadai Emas”]
SURAT PERJANJIAN GADAI EMAS
Pada hari ini, hari Kamis 22 Oktober 2020, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Mirah Kusumadewi
Alamat : Perumahan Harmoni Raya Blok G No. 2, Solo
Pekerjaan : Wiraswasta
No. KTP : 73632929283739303
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Dini Gustiani
Alamat : Griya Melati Blok F No. 5, Solo
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
No. KTP : 73637839287373739
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Dengan ini kedua belah pihak telah sepakat untuk melaksanakan perjanjian dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
- PIHAK PERTAMA telah menggadaikan 20 gram emas Antam LM.
- PIHAK KEDUA menyatakan telah menerima 20 gram emas Antam LM dari PIHAK PERTAMA sebagaimana disebut pada ayat (1) berupa surat kepemilikan asli sebagai jaminan.
Pasal 2
Jenis emas yang digadaikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA adalah emas murni Antam dengan berat 20 gram tahun produksi 2010
Pasal 3
- PIHAK PERTAMA menyatakan bahwa barang yang digadaikan merupakan milik pribadi yang ditunjukkan dengan Sertifikat Emas Antam tersebut.
- Jaminan yang diberikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA berupa Sertifikat Emas Antam.
Pasal 4
PIHAK PERTAMA menggadaikan emas kepada PIHAK KEDUA untuk kebutuhan mendesak.
Pasal 5
PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah) yang merupakan nilai taksir harga emas tersebut dan atas seluruh uang tersebut PIHAK PERTAMA dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan, terhitung sejak penandatanganan perjanjian ini hingga tanggal 22 Oktober 2021.
Pasal 6
Apabila PIHAK PERTAMA tidak membayar bunga sesuai isi perjanjian ini dalam waktu tertentu, maka PIHAK KEDUA akan mengadakan lelang emas yang digadaikan PIHAK PERTAMA, tanpa meminta persetujuan dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA tidak berhak untuk mengajukan tuntutan apa pun kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 7
Apabila PIHAK PERTAMA memperpanjang masa gadai barang karena PIHAK PERTAMA belum dapat melunasi pinjaman kepada PIHAK KEDUA, maka unsur pelelangan barang batal.
Pasal 8
PIHAK PERTAMA dapat menebus barang yang digadaikan apabila pembayaran telah dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
Pasal 9
- PIHAK PERTAMA akan dikenakan sanksi oleh PIHAK KEDUA, berupa denda sejumlah uang yang ditentukan oleh PIHAK KEDUA apabila melebihi jatuh tempo.
- PIHAK PERTAMA akan dikenakan sanksi lebih berupa penjualan barang yang digadaikan oleh PIHAK PERTAMA, apabila PIHAK PERTAMA dengan sengaja lalai melakukan pembayaran.
Pasal 10
Jika terjadi perselisihan, para pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai, maka kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum dan memilih domisili yang tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri Setempat.
Pasal 11
Perjanjian gadai emas ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Mirah Kusumadewi Dini Gustiani[/su_box]
Itulah ulasan mengenai apa itu surat perjanjian gadai dan apa saja fungsinya. Surat perjanjian gadai bersifat resmi sehingga surat ini tidak boleh dibuat secara sembarangan. Pasalnya, fungsi dari surat gadai juga sebagai dokumen legalitas dalam kegiatan gadai.
Fungsi lainnya yaitu meminimalisir adanya perselisihan antara kedua belah pihak yang terlibat. Itulah mengapa surat perjanjian gadai sebaiknya dibuat sesuai format yang baik dan benar. Jika tidak ingin keliru dalam membuatnya, beragam contoh surat perjanjian gadai di atas dapat dijadikan acuan.