Contoh Surat Perjanjian Kerjasama – Berada dalam dunia bisnis berarti juga harus siap dengan persaingan yang menjadi semakin ketat akibat kemunculan bisnis sejenis. Kemunculan pebisnis baru menimbulkan sebuah kesadaran bahwa seorang pebisnis tidak bisa melakukan semuanya sendirian.
Kerjasama menjadi penting dan juga pemahaman tentang contoh surat perjanjian kerjasama. Kerjasama antar pebisnis meskipun dilakukan antara dua teman dekat tidak boleh dilakukan secara asal tanpa perjanjian. Hal ini karena umumnya, kawan bisnis akan mencari keuntungan sebesar-besarnya sehingga komitmen bisa menjadi hancur.
Keberadaan hitam di atas putih menjadi penting sebagai jalan untuk mengatasi hal tersebut. Beberapa contoh surat perjanjian kerjasama akan diberikan di sini agar hubungan yang dijalankan memiliki kepastian secara hukum.
Dari surat kerjasama inilah kedua belah pihak akan memahami apa saja hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Fungsi surat perjanjian ini sangat penting dan semua akan dibahas berikut ini.
Pengertian Surat Perjanjian Kerjasama
Secara garis besar, surat perjanjian kerjasama akan berisikan tentang ketentuan khusus atau klausul atas perjanjian yang dilakukan dengan tertulis. Kedua belah pihak harus memahami hak ataupun kewajiban yang perlu dipenuhi berdasarkan pada isi dari surat perjanjian kerjasama.
Surat ini biasa juga disebut dengan Memorandum of Understanding atau MoU dengan sifat yang mengikat pihak di dalam kerjasama. Inti dari surat perjanjian kerjasama ini adalah pihak yang terlibat harus melakukan aktivitas yang menjadi tanggung jawabnya. Ada juga beberapa aktivitas yang dilarang dan hal tersebut tidak boleh dilanggar.
MoU atau surat perjanjian kerjasama ini biasa berisi penjelasan tentang proyek yang dilakukan secara bersama-sama. Di dalam surat perjanjian tersebut juga biasa terdapat rincian mengenai kontribusi pihak-pihak yang terlibat.
Dua Jenis Surat Perjanjian Kerjasama
Dari banyaknya contoh surat perjanjian kerjasama, secara garis besar bisa dikategorikan ke dalam dua jenis. Dua jenis ini adalah surat perjanjian autentik dan juga surat perjanjian di bawah tangan.
1. Surat Perjanjian Autentik
Jenis pertama dari surat perjanjian kerjasama adalah surat perjanjian autentik ini. Di jenis surat perjanjian ini, pemerintah ikut terlibat baik sebagai pembuat surat, dihadiri, atau sekedar mengetahui saja sebagai saksi.
Pihak yang biasanya terlibat dalam perjanjian autentik ini adalah notaris ataupun pejabat lain dengan kewenangan yang sama. Pembuktian dari surat perjanjian jenis ini bersifat mutlak dan lebih aman ketika terjadi hal yang tidak diinginkan.
2. Surat Perjanjian di Bawah Tangan
Kedua ada surat perjanjian di bawah tangan yang dalam pembuatannya tidak perlu menghadirkan saksi atau bukti dari pemerintah. Surat jenis ini memang secara kekuatan dan tingkat keabsahannya lebih rendah dari surat perjanjian autentik.
Meskipun begitu, surat perjanjian jenis ini tetap sah di mata hukum tetapi masih bisa disangkal oleh pihak lain. Ketika ini terjadi, bisa digunakan pemeriksaan atas perjanjian di muka pengadilan dengan menggunakan bukti pendukung lainnya berdasar pada pasal 1877 KUHP.
Apa Fungsi Surat Perjanjian Kerjasama?
Surat perjanjian kerjasama berfungsi sebagai dokumen tertulis yang menjelaskan terjadinya suatu kerjasama dari pihak bersangkutan. Seluruh pihak bersangkutan harus membubuhkan tanda tangan bukti bahwa akan memenuhi semua kewajiban. Ada 4 fungsi utama dari surat perjanjian kerjasama ini yaitu sebagai berikut:
1. Keamanan
Kerjasama yang berlangsung selalu memiliki resiko pengingkaran komitmen yang telah dibentuk di awal. Dari masalah tersebut, diperlukan sebuah surat yang bisa mengikat dan menjamin seluruh pihak atas kewajiban dan hak-haknya. Inilah yang kemudian membuat kerjasama terasa lebih aman dan bisa merasa tenang.
2. Deskripsi Hak dan Kewajiban
Surat perjanjian kerjasama berisi apa saja batasan yang boleh dilakukan oleh kedua mitra. Selain itu ada juga hak serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak lainnya tertulis secara rinci di dokumen ini. Hasilnya apa saja yang menjadi hak dan kewajiban tertulis jengan lebih jelas sehingga tidak perlu keluar dari kesepakatan awal.
3. Resiko yang Berkurang
Perselisihan seringkali terjadi ketika kerjasama sudah berlangsung di tengah jalan karena ketidakpuasan salah satu pihak. Ini bisa terjadi karena pihak lain yang kurang bertanggung jawab atau perasaan kurang puas.
4. Acuan Penyelesaian
Di surat perjanjian semua hal sudah dituliskan secara rinci hingga saat ada perselisihan, bisa dilihat kembali bagaimana perjanjian awalnya. Ketika perkara sudah harus berlanjut ke pengadilan pun, surat perjanjian kerjasama ini menjadi dokumen yang bisa ditunjukkan pada hakim.
Kondisi Umum yang Perlu Surat Perjanjian Kerjasama
Ada beberapa hal yang perlu dipahami oleh beberapa pihak yang akan menjalin kerjasama. Salah satu hal tersebut ialah tentang kondisi masing-masing yang memerlukan pihak lain untuk bekerjasama. Terdapat dua kondisi yang ideal untuk menjalin kerjasama yang bisa disahkan dengan keberadaan surat perjanjian kerjasama.
Pertama adalah pada saat pebisnis butuh pihak lain atau pebisnis lainnya untuk melakukan suatu kolaborasi demi kepentingan tertentu. Kedua adalah dalam dunia hiburan misalnya music ataupun film yang juga diperlukan surat perjanjian ini.
Surat perjanjian kerjasama memiliki jangka waktu untuk tetap bisa dikatakan aktif. Sehingga ketika kerjasama sudah melewati jangka waktu, bisa diambil pemutusan kerjasama atau melanjutkan dengan surat perjanjian lainnya.
Syarat Sah Surat Perjanjian Kerjasama
Karena surat perjanjian kerjasama sangat penting keberadaannya, maka surat ini pun memiliki beberapa ketentuan persyaratan. Persyaratan ini perlu dilakukan agar bisa divalidasi keabsahannya. Alasannya, karena surat perjanjian kerjasama bisa memiliki kekuatan hukum jika diperlukan. Untuk penjelasan lebih lengkapnya, simak penjelasan berikut ini:
1. Penggunaan Materai atau Kertas Bersegel
Surat perjanjian kerjasama harus memiliki validitas yang lebih jika dibandingkan dengan surat biasa. Ini bisa dilihat dari penggunaan kertas bersegel ataupun materai yang terdapat pada surat tersebut. Keberadaan segel atau materai dimaksudkan untuk memberikan bobot nilai pada surat. Sekaligus membedakan bahwa surat bersifat jauh lebih mengikat dibandingkan dengan surat biasa.
2. Tidak Ada Paksaan
Hal kedua yang menjadi persyaratan adalah ketersediaan pihak-pihak yang menjalin kerjasama. Tidak boleh dilakukan penandatanganan atas paksaan ataupun ancaman dari pihak lainnya. Dengan kata lain, harus dilakukan secara sukarela dan ikhlas. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan dengan kerjasama yang dilakukan dan harus berlandaskan mutualisme.
3. Kemudahan Isi
Isi yang dituliskan di dalam surat perjanjian kerjasama harus bisa dimengerti dengan mudah, tidak boleh punya arti tersirat. Semua ketentuan harus dituliskan dengan rinci dan jelas agar tidak terjadi kerancuan makna dari salah satu pihak. Selain itu, pilihan kata yang digunakan pun harus lugas dan tidak boleh multitafsir.
4. Dibuat Secara Sadar
Sama seperti pada poin kedua, pembuat surat perjanjian kerjasama harus telah memasuki usia dewasa, bukan anak-anak. Kesehatan akal pihak yang terlibat dalam kerjasama pun harus bisa dibuktikan, untuk menghindari tindak kecurangan. Surat ini juga harus dibuat dalam keadaan sadar ataupun tidak mabuk oleh orang yang sehat jiwanya. Jika hal tersebut tidak terpenuhi, maka harus ada bantuan hukum dari pihak yang netral.
5. Kepatuhan Terhadap Undang-Undang
Meskipun surat perjanjian kerjasama ini bersifat mengikat, tetapi tetap harus menjunjung Undang-Undang dan juga norma susila. MoU yang dibuat harus memiliki tujuan dan itikad yang baik, bukan pada tindakan yang bermaksud merugikan pihak lainnya.
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian
Berbagai Contoh Surat Perjanjian Kerjasama
Dalam surat perjanjian kerjasama sendiri terdapat berbagai jenis kerjasama yang dijalankan. Hal ini bergantung pada kerjasama seperti apa yang ingin dijalankan oleh pihak-pihak terkait. Berikut ini adalah berbagai contoh surat perjanjian kerjasama yang seringkali digunakan.
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Paling Sederhana
Isian surat perjanjian kerjasama bisa menggunakan format yang paling mudah tetapi masih bisa dimengerti. Di dalam format ini, tidak terdapat berbagai pasal yang biasa muncul dan biasanya format ini digunakan dalam kontrak karyawan. Berikut contoh surat perjanjian kerjasama paling sederhana yang bisa ditiru:
[su_box title=”Surat Perjanjian Kerjasama Paling Sederhana”]
Surat Perjanjian Kerjasama
Nomor: XXX-XXX/32/10/2019
Surat perjanjian kerjasama ini akan berlaku sebagai bukti perjanjian kerja yang dibuat secara sah. Dibuat dan ditandatangai pada tanggal 18 Oktober 2019 di Surabaya Oleh:
- Gala Candra Bhimantara yang bertindak sebagai Human Resource Departement (HRD) dari PT Subur Sejahtera di Jl. Jendral Soedirman Kav 4 Surabaya. Selanjutnya yang bersangkutan ini akan disebut dengan sebutan pihak pertama
- Nama: Gazza Candra Kusnadi
No KTP : 4657834553478
Alamat: Jl. Gunung Agung Tirtayasa No. 56 Surabaya. Selanjutnya akan disebut sebagai “karyawan”
Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan dan satu suara untuk melakukan kerjasama sebagai perusahaan dan karyawan. Perjanjian yang dilakukan akan berpatok pada ketentuan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan sebelumnya
Surabaya, 5 Oktober 2019
Pihak pertama Pihak Kedua
Gala Candra Bhimantara Gazza Candra Kusnadi
[/su_box]
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Sederhana
Surat perjanjian kerjasama dapat dibuat dengan menggunakan format sederhana selama isinya bisa dimengerti oleh pihak-pihak terkait. Ini dia penjelasan lebih jelas mengenai contoh surat perjanjian kerjasama yang tergolong sederhana:
[su_box title=”Surat Perjanjian Kerjasama Sederhana”]
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Nomor: XXX-XXX/87/10/2020
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Budi Prasetya Prianggani
Tempat, Tanggal Lahir : Surabaya, 25 Januari 1992
Alamat: Jl. Kenanga 43, Solo
NIK : 9874829380002
Sebagai pihak pertama.
Nama : Anggraini Calista
Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, 2 November 1994
Alamat : Jl. Moh. Yamin 14, Solo
NIK: 7563847860001
Sebagai pihak pedua.
Kedua belah pihak sudah sepakat untuk melakukan kerjasama usaha dengan rincian ketentuan di bawah ini:
Pasal 1
Pihak pertama menjadi penanam modal dan akan memberikan modal sebesar Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada pihak kedua. Modal ini ditanamkan untuk usaha furniture online yang akan dijalankan pihak kedua.
Pasal 2
Pihak pertama akan mendapatkan keuntungan sebesar 3% dari total penjualan yang berlangsung dari pihak kedua. Selanjutnya mengenai pengembalian modal selambat-lambatnya dikembalikan setelah 3 tahun perjanjian ini ditandatangani.
Pasal 3
Promosi usaha akan dilakukan oleh kedua belah pihak sebagai bentuk kerjasama
Pasal 4
Kerugian yang kemungkinan terjadi akan menjadi tanggung jawab bersama dengan pembagian kerugian yang sama rata.
Pasal 5
Jika terjadi perselisihan di kemudian hari, maka penyelesaian sebisa mungkin akan dilakukan secara kekeluargaan. Ketika tidak ditemui titik sepakat, maka jalan keluar bisa diproses melalui hukum yang berlaku.
Surat perjanjian ini dibuat dan diresmikan secara sadar dengan ketentuan sebenar-benarnya. Selanjutnya surat ini akan diperbanyak sebanyak dua rangkap dan keduanya memiliki kekuatan hukum yang setara.
Solo, 24 Oktober 2020
Pihak Pertama Pihak Kedua
(materai 6000)
Budi Prasetya Prianggani Anggraini Calista
[/su_box]
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha
Membangun sebuah usaha berarti harus siap bekerjasama dengan pihak lain dan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pengetahuan mengenai surat perjanjian kerjasama usaha kemudian menjadi penting agar tidak terjadi kekeliruan saat sudah memulai usaha. Berikut contoh surat perjanjian kerjasama usaha:
[su_box title=”Surat Perjanjian Kerjasama Usaha”]
SURAT PERJANJIAN
Pada hari Jumat, 9 Oktober tahun 2020 yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Brigita Kiya Nafisa
No. KTP : 758679384758
No. Telp : 08x xxx xxx xxx
Alamat : Kampung Durian Runtuh, DIY
E-mail : –
Bertindak atas nama PT. Mutiara Hari yang selanjutnya akan disebut dengan “pihak pertama”.
Nama : Belva Maurellie Vizal
No. KTP : 67485823846
No. Telp : 08x xxx xxx xxx
Alamat : Kampung Durian Runtuh, DIY
Bertindak atas nama PT. Cerah Selalu yang selanjutnya akan disebut dengan “pihak kedua”.
Kedua belah pihak telah setuju untuk menjalin kerjasama yang memiliki ketentuan serta syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Masa Perjanjian Usaha
Kerjasama usaha ini akan dijalin selama 5 tahun ke depan tepat setelah surat ini dibuat dan telah disetujui oleh kedua belah pihak.
Pasal 2
Jenis Pekerjaan
Pihak pertama memiliki tugas sebagai supplier atau pemasok bahan baku yang akan digunakan oleh pihak kedua. Kualitas barang harus dipertahankan oleh pihak pertama dan pihak kedua tidak boleh menggunakan pihak lainnya dalam jenis bahan baku yang sama.
Pasal 3
Modal Usaha
- Modal awal sebagai pembayaran atas kerjasama ini adalah sebesar 80.000.000 atau delapan puluh juta rupiah.
- Modal awal didapatkan dari kedua belah pihak dengan pembagian beban 50% sama besar dengan mengirim dana ke Bank.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam kondisi sadar dan sesuai dengan keadaan sebenar-benarnya. Apabila terdapat kekeliruan atau kekurangan perjanjian, bisa ditambahkan kemudian hari. Surat ini akan diperbanyak sebanyak 2 copy untuk disimpan oleh masing-masing pihak dengan kekuatan yang sama.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Materai 6000
Brigita Kiya Nafisa Belva Maurellie Vizal
[/su_box]
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pekerja
Surat Kerjasama antara sebuah perusahaan dengan pekerjanya harus dibuat agar dalam kelangsungan kegiatan, tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Ada penjelasan mengenai jabatan yang akan diterima oleh pihak kedua dan beberapa ketentuan lain dalam surat ini. Ini contoh surat perjanjian kerjasama pekerja selengkapnya:
[su_box title=”Surat Perjanjian Kerjasama Pekerja”]
Surat Perjanjian Kerja
Nomor : XXX/XI/2020
Surat ini dibuat pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2020 sebagai bentuk kesepakatan antara kedua belah pihak yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Lauren Tsukki
Jabatan: Direktur Utama
Alamat: Jalan Kapitan Pattimura XVI No. 28 Bandung
Dalam perjanjian ini berperan atas nama perusahaan Jaya Selalu dan nantinya akan disebut sebagai “Pihak Pertama”.
Nama : Kirishima Touka
No. KTP : xxxxxxxxxx
Alamat : Jl. Gunung Salak Blok 4 No. 53 Bandung
Dalam perjanjian kali ini berperan atas nama individu atau pribadi yang selanjutnya akan disebut sebagai “Pihak Kedua”.
Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan dan persamaan suara sehingga perlu diikat dalam sebuah surat perjanjian kerjasama. Beberapa syarat dan ketentuan yang telah dibahas adalah sebagai berikut:
Pasal 1
Ketentuan Umum
- Pihak pertama memiliki kendali penuh atas kebijakan yang akan diambil serta peraturan yang ada di dalam perusahaan. Pihak pertama juga memiliki hak istimewa untuk memberhentikan perjanjian ataupun melanjutkan perjanjian sesuai kondisi yang diatur dalam UU.
- Pihak kedua telah bersedia untuk menjadi karyawan di perusahaan pihak pertama dengan jabatan sebagai Head of Marketing.
- Kedua belah pihak menyepakati untuk mengikuti dan patuh terhadap isi dari surat perjanjian kerja ini.
Pasal 2
Waktu Kontrak
Menyatakan bahwa surat perjanjian kerja ini akan berlaku mulai tanggal 07 Agustus 2020 sampai dengan 07 Agustus 2023. Selama kurun waktu yang disebutkan, kedua belah pihak akan menjalin kerjasama dengan pihak kedua sebagai karyawan pihak pertama.
Pasal 3
Waktu Kerja dan Upah
Pihak kedua menyatakan akan memenuhi kewajiban bekerja dengan lama waktu kerja yakni delapan jam sehari. Waktu aktif bekerja adalah lima hari kerja dengan hari libur pada hari Sabtu dan Minggu.
Pihak kedua juga telah menyepakati gaji yang akan diterima sebesar Rp15.000.000 terbilang lima belas juta rupiah setiap bulannya. Tambahan tunjangan berupa uang makan, kesehatan, serta transportasi gratis sejumlah Rp5.000.000 terbilang lima juta rupiah setiap bulannya.
Demikian surat ini dibuat secara sadar atas kesepakatan bersama tanpa ada tekanan ataupun intervensi dari pihak manapun.
Bandung, 07 Agustus 2020
Pihak Pertama Pihak kedua
Materai 6000
Lauren Tsukki Kinishima Touka
[/su_box]
Baca Juga: Contoh Surat Pernyataan Perjanjian
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha
Sebuah usaha tidak bisa dibangun secara mandiri tanpa ada bantuan dari perusahaan lain meskipun hanya sebagai penjual. Perjanjian kerjasama atas usaha ini perlu dibuat dengan format tertentu. Berikut adalah salah satu contoh surat perjanjian kerjasama usaha:
[su_box title=”Surat Perjanjian Kerjasama Usaha”]
Surat Perjanjian Kerjasama Usaha
Pada hari Selasa, tanggal 19 Oktober 2020 telah dilakukan perjanjian kerjasama untuk membangun sebuah usaha pertanian antara:
Nama : Bani Anshu
Tempat Tanggal Lahir : Surabaya, 18 Januari 1988
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Katolik
Alamat : Jl. Padjajaran XVI No. 44, Surabaya
Untuk kemudian akan disebut dengan julukan “Pihak Pertama”.
Akan bekerjasama dengan:
Nama : Astu Aditya
Tempat Tanggal Lahir : Depok, 23 November 1992
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Kristen
Alamat : Jl. LetJen Panjaitan VI No. 34, Surabaya
Yang disebut dengan pihak kedua.
Isi perjanjian:
Pasal 1
Permodalan
Pihak pertama dan pihak kedua telah bersepakat akan menggunakan modal awal usaha sebesar Rp70.000.000 terbilang tujuh puluh juta rupiah. Modal ini akan digunakan untuk membangun bisnis pertanian.
Pasal 2
Pembagian Modal
Modal dengan besaran tersebut didapatkan dari pemberian pihak pertama dan juga pihak kedua. Kedua belah pihak memberikan besaran modal sama rata atau 50% masing-masing. Jadi pihak pertama maupun pihak kedua menyerahkan uang sebesar Rp. 35.000.000,- terbilang tiga puluh lima juta rupiah.
Pasal 3
Keuntungan
Keuntungan yang dihasilkan oleh usaha pertanian ini akan dibagikan sama rata kepada kedua belah pihak. Pihak pertama dan pihak kedua masing-masing akan mendapatkan 50% dari keuntungan bersih perusahaan. Kedua pihak akan mendapatkan keuntungan setelah tiga bulan memulai usaha dimana keuntungan bulan awal akan digunakan untuk saldo perusahaan. Selanjutnya, keuntungan akan dibagikan rutin setiap bulannya.
Pasal 4
Pengembalian Modal
Pada saat perusahaan telah memiliki kekayaan yang lebih dari modal awal, maka pengembalian modal akan diberikan pada kedua pihak. Jumlah pengembalian sesuai dengan modal awal yakni Rp. 35.000.0000 terbilang tiga puluh lima juta rupiah pada masing-masing pihak. Target perusahaan dalam pengembalian modal adalah selama dua tahun sejak usaha pertanian ini didirikan.
Pasal 5
Pelanggaran
Beberapa jenis perilaku yang tergolong dalam pelanggaran adalah berupa penyelewengan uang (korupsi) usaha pertanian. Mengubah nota pembelian dan penggunaan saldo perusahaan tanpa ada koordinasi juga tergolong pada pelanggaran. Jenis pelanggaran lainnya yang tidak tercantum adalah berupa tindakan-tindakan lainnya yang membuat rugi usaha pertanian ini.
Pasal 6
Pembatalan Kerjasama
Berdasar pada Pasal 5, ketika terjadi pelanggaran seperti yang telah disebutkan maka perjanjian ini dapat dibatalkan. Secara langsung pihak yang melanggar harus mengembalikan besaran modal dari pihak lainnya. Pihak pelanggar juga harus mengembalikan penyelewengan uang serta menyelesaikan kerugian yang timbul nantinya.
Pasal 7
Kegagalan Usaha
Setiap usaha selalu memiliki resiko kegagalan ataupun pailit dan ketika hal tersebut terjadi maka akan menjadi tanggung jawab bersama.
Pasal 8
Penyelesaian Sengketa
- Ketika terjadi sengketa berkaitan pelaksanaan perjanjian yang tidak sesuai, maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara kekeluargaan.
- Jika pada penyelesaian secara kekeluargaan tidak bisa dicapai kesepakatan maka penyelesaian sengketa bisa berlanjut di Pengadilan Negeri.
Pasal 9
Penutup
Demikian surat perjanjian ini dibuat atas kesadaran penuh berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak. Surat perjanjian ini kemudian akan digandakan sebanyak rangkap dua untuk kemudian dijadikan pegangan bagi masing-masing pihak. Kedua berkas asli surat perjanjian ini memiliki fungsi yang sama tanpa adanya perbedaan di antara keduanya. Penandatanganan surat dilakukan kedua pihak di depan saksi tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Surabaya, 19 Oktober 2020
Pihak Pertama Pihak Kedua
Materai 6000
Bani Anshu Astu Aditya
[/su_box]
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Jasa
Perjanjian kerjasama tidak hanya terjadi antara pihak yang menawarkan barang saja tetapi juga bisa dalam bentuk jasa. Dalam perjanjian ini tertulis beberapa hal seperti rincian jasa yang akan digunakan. Contoh surat kerjasama lebih lengkapnya lagi adalah seperti berikut ini:
[su_box title=”Surat Perjanjian Kerjasama Jasa”]
Surat Perjanjian Kerjasama Jasa
Wedding Organizer dan Penyedia Tempat Acara
Surat ini dibuat pada tanggal 13 Oktober 2020 sebagai bukti perjanjian kerjasama oleh dan antara:
- Nama : Calista Indria Kurniawan
Alamat : Perumahan Pondok Gede Blok DD No. 39 Jakarta Pusat
Jabatan : Pemilik Dineschara Wedding and Event Organizer
Dalam surat perjanjian ini bertindak di bawah nama Dineschara Wedding and Event Organizer kemudian disebut dengan “Pihak Pertama.
- Nama : Tsena Jingga Karsa
Alamat : Perumahan Nias Indah Blok P No. 111 Jakarta Pusat
Jabatan : Direktur Utama Hotel Utama Raya International
Dalam surat ini bertindak atas nama Hotel Utama Raya International dan selanjutnya disebut dengan nama “Pihak Kedua”.
Pihak Pertama dan kedua memiliki kerjasama dalamkepentingan sebagai berikut:
- Bahwa Pihak Pertama merupakan Wedding organizer yang akan menyelenggarakan acara pernikahan beserta private party pernikahan.
- Event yang dibuat akan diselenggarakan dalam jangka waktu 2 hari terhitung dari tanggal 11 November 2020 hingga 12 November 2020.
- Pihak Pertama menawarkan kepada Pihak Kedua untuk bekerjasama dalam hal penyediaan tempat bagi acara yang akan dilangsungkan Pihak Pertama.
- Bahwa Pihak Kedua menerima tawaran untuk bekerjasama dari Pihak Pertama dan akan menyediakan tempat untuk acara pernikahan tersebut.
Pihak Pertama dan Kedua telah sepakat untuk melakukan kerjasama yang didasarkan pada ketentuan dan syarat-syarat berikut ini:
Pasal 1
MAKSUD
Pihak Pertama sebagai Wedding Organizer ingin menggunakan Hotel Utama Raya International untuk mengadakan acara pernikahan. Pihak Kedua telah menyatakan kesediaannya untuk mempersiapkan tempat dan menyediakannya dalam acara tersebut.
Pasal 2
WAKTU KEGIATAN
- Event pernikahan akan dilaksanakan pada tanggal 11 November 2020 mulai dari pukul 09.00 hingga pukul 17.00 WIB.
- Acara private party akan diadakan pada keesokan harinya yakni tanggal 12 November 2020 dengan tamu yang terbatas. Waktu pelaksanaan private party ini adalah mulai dari pukul 14.00-23.00 WIB.
Pasal 3
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
- Pihak pertama memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab atas kegiatan yang akan dilakukan di tempat Pihak Kedua.
- Menyiapkan segala perangkat tambahan yang diperlukan seperti sound system untuk acara pernikahan maupun private party.
- Menyediakan sendiri tenaga kerja yang diperlukan untuk mempersiapkan acara, MC atau pemandu acara, serta tenaga-tenaga lainnya.
- Membayarkan uang sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai sebagai biaya penyewaan tempat.
Pasal 4
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Kewajiban utama pihak kedua adalah menyediakan tempat beserta beberapa fasilitas yang tertera berikut ini:
- Kursi dan meja untuk tamu VIP sebanyak 200 buah.
- Kursi untuk tamu undangan sebanyak 300 buah.
- Menyediakan tempat untuk meletakkan aneka kudapan dan sajian yang akan diberikan.
- Menyediakan tempat yang khusus digunakan untuk acara akad nikah
- Bertanggung jawab atas penyediaan tempat khusus acara resepsi pernikahan.
- Bertanggung jawab atas kebersihan gedung selama dua hari penyewaan gedung.
- Menyediakan tempat parkir motor maupun mobil untuk pihak-pihak undangan maupun pihak lain dalam acara pernikahan.
- Bertanggung jawab menjaga keamanan tempat selama penyelenggaraan acara pernikahan dilangsungkan.
- Penyediaan tempat khusus untuk tamu VIP.
Pasal 5
BIAYA
Kedua belah pihak telah menyepakati bahwa biaya untuk penyewaan tempat beserta fasilitas yang telah disebutkan pada Pasal 4 adalah sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasal 6
SISTEM PEMBAYARAN
Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah mencapai kesepakatan bahwa pembayaran yang dilakukan untuk penyewaan tempat dan fasilitas menggunakan sistem sebagai berikut ini:
- Tahap pertama pembayaran dianggap sebagai uang muka yang dibayarkan sejumlah 20% dari total penyewaan atau sebesar atau dua puluh juta rupiah. Pembayaran ini dibayarkan oleh Pihak Pertama tepat pada saat surat perjanjian kerjasama ini dibuat.
- Pembayaran tahap kedua dilakukan pada hari pertama dilangsungkannya acara dengan besar pembayaran 30% atau tiga puluh juta rupiah. Pembayaran ini akan dilakukan pada tanggal 11 November 2020.
- Tahap ketiga dibayarkan untuk melunasi sisa tanggungan pembayaran sebesar 50% atau sebesar lima puluh juta rupiah. Pembayaran ini dilakukan pada hari terakhir acara private party yakni pada tanggal 12 November 2020.
Seluruh pembayaran yang dituliskan dalam pasal ini boleh dilakukan secara tunai maupun non tunai.
Pasal 7
PERUBAHAN
Ketika isi dari perjanjian ini dirasa perlu dirubah maka bisa dibuat kesepakatan baru secara tertulis antara kedua belah pihak. Perubahan bisa dilakukan berkaitan dengan syarat-syarat ataupun materi.
Pasal 8
PEMBATALAN
- Pembatalan dari Surat Perjanjian Kerjasama ini tidak bisa dilakukan melalui pembatalan sepihak tanpa ada persetujuan.
- Pembatalan secara sepihak boleh dilakukan ketika ada alasan force majeure atau karena ada musibah di luar perkiraan. Pihak yang melakukan pembatalan wajib membayarkan uang ganti rugi dengan nominal yang disepakati kedua pihak.
Pasal 9
FORCE MAJEURE
- Dorce Majeure yang dimaksudkan dalam surat perjanjian ini merupakan kejadian yang berada di luar batas kemampuan manusia. Keadaan ini dapat berupa wabah penyakit, peperangan, bencana alam, pemogokan, sabotase, ataupun kebijakan pemerintah karena keadaan tertentu.
- Kerugian akibat pembatalan yang terjadi karena Force Majeure telah disepakati akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Ketika terjadi perselisihan karena ketidaksesuaian pelaksanaan dengan perjanjian yang telah disepakati maka penyelesaian akan dilakukan secara kekeluargaan.
- Apabila usaha penyelesaian secara kekeluargaan tidak bisa memberikan hasil yang disepakati maka akan digunakan pihak ketiga sebagai mediator.
- Ketika mediasi tidak membuahkan hasil maka perselisihan yang terjadi akan diselesaikan melalui mekanisme hukum. Perselisihan akan diserahkan pada kantor Kepaniteraan Pengadilan Jakarta Pusat sebagai pemilik kewenangan dalam hal ini.
Pasal 11
PENUTUP
Demikian surat perjanjian kerjasama jasa ini dibuat dalam dua rangkap yang masing-masing dibubuhi tanda tangan dengan materai 6000. Kedua surat perjanjian ini memiliki kekuatan hukum yang sama besarnya untuk dilaksanakan secara penuh oleh kedua belah pihak. Penandatanganan dan persetujuan dilakukan tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan dilakukan secara sada.
Dibuat di : Jakarta
Tanggal : 13 Oktober 2020
Pihak Pertama Pihak Kedua
Calista Indria Kurniawan Tsena Jingga Karsa
[/su_box]
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Ciri Surat Perjanjian Kerjasama yang Benar
Dari banyaknya contoh surat perjanjian kerjasama di atas, ada beberapa poin penting mengenai ciri dari surat perjanjian sah atau tidaknya. Ini menunjukkan bukti bahwa perjanjian tersebut benar-benar dilangsungkan dan memang autentik dari proses kerjasama tadi.
Seperti yang bisa dilihat dari contoh surat perjanjian kerjasama yang ada, di bagian awal terdapat judul yang mendeskripsikan bentuk surat dengan bahasa yang jelas, singkat, dan padat. Selain itu identitas yang ada dalam surat perjanjian kerjasama benar adanya dan dituliskan sejelas mungkin.
Ada mekanisme bagaimana menyelesaikan sebuah masalah sengketa yang mungkin akan terjadi pada saat menjalankan isi dari surat perjanjian. Hal penting yang tak kalah penting adalah keberadaan latar belakang yang menjelaskan mengapa perjanjian kerjasama ini perlu dilangsungkan.
Di bagian akhir, tanda tangan dari pihak-pihak yang terkait harus ada dan ditandatangani semua pihak serta saksi jika ada. Perbanyakan surat perjanjian kerjasama tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan memang hanya boleh dilakukan pada saat dibutuhkan saja. Biasanya surat perjanjian kerjasama hanya digandakan untuk pihak-pihak yang berkepentingan. Hal tersebut dilakukan demi menghindari tindak kecurangan yang bisa dilakukan di kemudian hari.
Tips agar Surat Perjanjian Kerjasama Tidak Dilanggar
Ada beberapa tips yang bisa diterapkan agar pengimplementasian dari beberapa contoh surat perjanjian kerjasama di atas bisa dilangsungkan. Inilah dia beberapa tips agar pembuatan surat kerjasama dan proses penerapannya bisa berjalan dengan lancar:
1. Pengetahuan Siapa Saja yang Terlibat
Sebelum dibuat, pastikan bahwa pihak yang terlibat adalah pihak yang memang bisa dipercaya. Pengecekan kembali bagaimana sepak terjang pihak lain yang terlibat menjadi sangat penting agar tidak timbul kekecewaan. Jika ragu, cobalah untuk mencari pihak lain yang sudah terjamin dengan hasil-hasil sebelumnya.
2. Memahami Isi Kesepakatan
Kerjasama yang dilangsungkan harus dibuat sejelas mungkin tanpa mengandung perbedaan penjabaran ataupun kerancuan. Semua poin yang sudah disepakati baiknya perlu dituliskan lagi dalam isi surat agar tidak terjadi konflik dan salah paham nantinya.
3. Pasal-Pasal Ketentuan
Setiap pasal yang ada di surat perjanjian kerjasama ini berisi butir-butir perjanjian yang perlu dipahami oleh kedua belah pihak. Tiap butir yang ada harus dijalankan dengan sebaik mungkin dan pengingkaran atasnya akan membuat kerjasama menjadi rusak.
Semua contoh surat perjanjian kerjasama yang ada diatas pada dasarnya memiliki tiga unsur utama yakni perbuatan, pelaku, dan pengikat. Ketiga unsur itu akan membuat surat ini memiliki pandangan yang berbeda karena dituangkan dalam bentuk tulisan otentik. Dengan begitu surat akan memiliki kekuatan hukum jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Keberadaan surat perjanjian kerjasama seringkali dianggap sepele oleh banyak orang sehingga sangat jarang digunakan. Padahal, keberadaan surat ini bisa membuat semua kerjasama yang dijalin memiliki keamanan dari sisi arsip. Arsip akan sangat diperlukan sebagai bukti ketika ada pelanggaran yang dilakukan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Hal lain yang perlu diingat adalah keberadaan surat perjanjian kerjasama tidak boleh memberatkan salah satu pihak. Kedua belah pihak yang terlibat dalam kerjasama harus mencapai kata sepakat. Jika ada pihak yang dirugikan dari isi surat kerjasama yang dibuat, maka sebaiknya isi surat perlu diperbaiki hingga kedua belah pihak merasa puas.