Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah – Dalam proses mengontrak rumah, penyewa dan pemilik rumah pasti melakukan sebuah kesepakatan yang tertulis. Kesepakatan yang tertulis ini sering disebut dengan Surat Perjanjian Kontrak Rumah.
Dalam surat kesepakatan atau perjanjian tersebut berisikan berbagai hal yang berkaitan dengan transaksi kontrak rumah. Simak terus artikel ini hingga selesai untuk mengetahui contoh surat perjanjian kontrak rumah. Dalam pembuatan surat perjanjian kontrak rumah terdapat beberapa hal penting.
Pertama, harus ada identitas pihak yang saling mengikat perjanjian atau yang lebih populer disebut dengan Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Kemudian ada masa berlaku dan harga yang juga tercantum dalam surat perjanjian kontrak rumah. Pada beberapa contoh surat perjanjian kontrak rumah yang ada pada artikel ini.
Akan ditampilkan pula beberapa aturan tambahan yang masih berkaitan dengan transaksi. Aturan tambahan ini untuk memperjelas kondisi rumah serta saksi. Tidak lupa pada bagian akhir terdapat tanda tangan kedua belah pihak dan saksi yang berada di atas materai.
Kesalahan yang Terjadi Ketika Membuat Surat Perjanjian Kontrak Rumah
Meski kegiatan mengontrak rumah sudah sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari, ternyata dalam pembuatan s
urat perjanjian kontrak rumah masih sering ditemukan beberapa kesalahan mendasar. Setidaknya ada tiga kesalahan elementer yang sering terjadi dalam pembuatan surat perjanjian kontrak rumah. Pertama disebabkan karena tidak menuliskan saksi.
Saksi dalam perjanjian kontrak rumah merupakan hal yang penting. Adanya saksi dapat meminimalisasi adanya kesalahan atau perselisihan ketika transaksi sewa-menyewa rumah. Kemudian kesalahan penulisan surat perjanjian kontrak rumah umumnya terletak pada pengutipan seperti nominal angka, nama asli, dan segala jenis kesalahan ketik lainnya.
Terakhir, surat perjanjian kontrak rumah juga wajib memuat batas waktu penyewaan. Namun, pada bagian ini juga sering dijumpai adanya masalah, terutama ketika penyewa atau pengontrak rumah bermaksud untuk memperpanjang masa kontrak. Pada artikel ini akan dibuatkan beberapa contoh surat perjanjian kontrak rumah yang benar dan bisa disesuaikan dengan kondisi nyata yang terjadi.
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Kerja
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah
Pembuatan surat perjanjian kontrak rumah harus dilakukan dengan benar dan tanpa kesalahan. Kesalahan dalam pembuatan surat perjanjian kontrak rumah akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Berikut ini ada beberapa contoh surat perjanjian kontrak rumah yang bisa digunakan untuk acuan.
Surat Perjanjian Kontrak Rumah yang Singkat
Dalam pembuatan surat perjanjian kontrak rumah mungkin tidak harus menggunakan sistematika yang berbelit-belit. Pada beberapa kondisi, surat perjanjian kontrak rumah bisa dituliskan dengan singkat. Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kontrak rumah yang singkat.
[su_box title=”Surat Perjanjian Kontrak Rumah yang Singkat”]
SURAT PERJANJIAN SEWA/KONTRAK RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Agnes Anjani
Tempat, Tanggal Lahir : Jakarta, 31 Desember 1978
Alamat : Jalan Merpati no. 31, kota Jakarta Utara
Nomor Telepon : 081211111111
Dan seterusnya dalam surat perjanjian ini akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Herman Effendi
Tempat, Tanggal Lahir : Malang, 12 Januari 1980
Alamat : Jalan Nusa Indah gang II, no. 11, kota Malang
Nomor Telepon : 081211112222
Dan seterusnya dalam surat perjanjian ini akan disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Pada tanggal Lima Belas, bulan Delapan, tahun Dua Ribu Lima Belas, kami sepakat untuk mengadakan perjanjian kontrak rumah dengan hasil sebagai berikut:
- PIHAK PERTAMA mengontrakkan atau menyewakan rumah yang beralamatkan di Jalan Merapi gang I, no. 1, Jakarta
- Nominal sewa satu tahunnya adalah sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
- PIHAK KEDUA mengontrak atau menyewa rumah milik PIHAK PERTAMA sesuai dengan alamat yang terdapat pada poin 1 (satu).
- PIHAK KEDUA membayar uang sewa atau kontrak selama sebesar nominal yang disebutkan pada poin 2 (dua).
- Lama masa kontrak yang disepakati adalah selama 2 (dua) tahun.
Demikian surat perjanjian kontrak ini kami buat secara sadar dan tanpa unsur paksaan dari siapapun. Apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yang perlu diubah akan dibicarakan dengan membuat surat perjanjian kontrak yang baru.
Jakarta, 15 Agustus 2015
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
AGNES ANJANI HERMAN EFFENDI
SAKSI I SAKSI II
ARIF PURNOMO ANGELA SANDRA
[/su_box]
Surat Perjanjian Kontrak Rumah Bulanan
Meski umumnya seseorang mengontrak rumah dengan biaya sewa tahunan, tetapi ada juga yang memilih untuk mengontrak atau menyewa rumah dengan biaya bulanan. Sama seperti ketika menggunakan biaya sewa tahunan, mengontrak dengan biaya sewa bulanan juga menggunakan surat perjanjian kontrak rumah. Contoh surat perjanjian kontrak rumah bulanan bisa dilihat sebagai berikut.
[su_box title=”Surat Perjanjian Kontrak Rumah Bulanan”]
SURAT PERJANJIAN SEWA/KONTRAK RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Adi Waluyo
Tempat, Tanggal Lahir : Surakarta, 12 Januari 1976
Alamat : Jalan Raya Majalengka no. 178, Majalengka, Jawa barat
Nomor Telepon : 081222221111
Dan seterusnya dalam surat perjanjian ini akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Eris Suryani
Tempat, Tanggal Lahir : Cirebon, 17 Desember 1988
Alamat : Jalan Padjajaran no. 18, Cirebon, Jawa Barat
Nomor Telepon : 081222222222
Dan seterusnya dalam surat perjanjian ini akan disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Pada tanggal Satu, bulan Satu, tahun Dua Ribu Tujuh Belas, kami sepakat untuk mengadakan perjanjian kontrak rumah dengan hasil sebagai berikut:
- PIHAK PERTAMA mengontrakkan atau menyewakan rumah yang beralamatkan di Jalan Majapahit no. 11, kota Cirebon, Jawa Barat
- Nominal sewa satu bulan adalah sebesar Rp 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
- Nominal seperti yang disebut dalam poin 2 (dua) sudah termasuk biaya listrik dan air setiap bulan
- PIHAK KEDUA mengontrak atau menyewa rumah milik PIHAK PERTAMA sesuai dengan alamat yang terdapat pada poin 1 (satu).
- PIHAK KEDUA membayar uang sewa atau kontrak selama sebesar nominal yang disebutkan pada poin 2 (dua).
- Lama masa kontrak yang disepakati adalah selama 6 (enam) bulan.
Demikian surat perjanjian kontrak ini kami buat secara sadar dan tanpa unsur paksaan dari siapapun. Apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yang perlu diubah akan dibicarakan dengan membuat surat perjanjian kontrak yang baru.
Cirebon, 01 Januari 2017
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
ADI WALUYO ERIS SURYANI
SAKSI I SAKSI II
JAJANG SUHERMAN RINA WIJAYANTO
[/su_box]
Surat Perjanjian Kontrak Rumah Tahunan
Seperti yang sudah disampaikan di atas bahwa umumnya proses mengontrak rumah dilakukan dengan sistem tahunan. Baik menggunakan sistem bulanan maupun tahunan tetap menggunakan surat perjanjian kontrak rumah. Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kontrak rumah yang dibayarkan per tahunnya.
[su_box title=”Surat Perjanjian Kontrak Rumah Tahunan”]
SURAT PERJANJIAN SEWA/KONTRAK RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : EFI SUKASI
Tempat, Tanggal Lahir : BANDUNG, 11 MARET 1975
Alamat : Jalan Raya Bojongsoang – Banjaran no. 12, kabupaten Bandung, Jawa barat
Nomor Telepon : 08133331111
Dan seterusnya dalam surat perjanjian ini akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : ELIS ASIH
Tempat, Tanggal Lahir : BANDUNG, 17 November 1991
Alamat : Jalan Siliwangi no. 18, Banjaran, kabupaten Bandung, Jawa Barat
Nomor Telepon : 081233332222
Dan seterusnya dalam surat perjanjian ini akan disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PASAL 1
Pada tanggal Lima, bulan Sembilan, tahun Dua Ribu Dua Puluh, PIHAK PERTAMA mengontrakkan atau menyewakan rumah yang beralamatkan di Jalan Kenanga gang 3, no. 017, RT 004, RW 007, Banjaran, kabupaten Bandung, Jawa Barat.
PASAL 2
Nominal sewa satu bulan adalah sebesar Rp 25.500.000,- (Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu).
PASAL 3
PIHAK KEDUA mengontrak atau menyewa rumah milik PIHAK PERTAMA sesuai dengan alamat yang terdapat pada poin 1 (satu).
PASAL 4
PIHAK KEDUA membayar uang sewa atau kontrak selama sebesar nominal yang disebutkan pada poin 2 (dua) dengan masa kontrak selama 2 (dua) tahun.
PASAL 5
Segala biaya bulanan seperti listrik, air, dan sejenisnya merupakan tanggung jawab dari PIHAK KEDUA.
PASAL 6
Kedua belah pihak wajib untuk menjaga dan merawat rumah kontrak.
Demikian surat perjanjian kontrak ini kami buat secara sadar dan tanpa unsur paksaan dari siapapun. Apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yang perlu diubah akan dibicarakan dengan membuat surat perjanjian kontrak yang baru.
Bandung, 05 September 2020
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
EFI SUKASI ELIS ASIH
SAKSI I SAKSI II
ANDI SUTISNA RANI MULIANI
[/su_box]
Surat Perjanjian Kontrak Rumah Beserta Isinya
Meski penyewaan atau mengontrak rumah umumnya dilakukan tanpa ada isi, tetapi ada juga yang menyewa atau mengontrak rumah sekaligus isi. Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kontrak rumah beserta isinya.
[su_box title=”Surat Perjanjian Kontrak Rumah Beserta Isinya”]
SURAT PERJANJIAN SEWA/KONTRAK RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : IMAM RIANTO
Tempat, Tanggal Lahir : Ciamis, 29 April 1970
Alamat : Perumahan Bumi Asih Blok 4/B no.13, Jakarta Utara
Nomor Telepon : 081144441111
Dan seterusnya dalam surat perjanjian ini akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik).
Nama : ARIEF TRIARDI
Tempat, Tanggal Lahir : Magelang, 19 Agustus 1992
Alamat : Jalan M. Hatta no. 18, kota Magelang, Jawa Tengah
Nomor Telepon : 081244442222
Dan seterusnya dalam surat perjanjian ini akan disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa).
PASAL 1
1.1. Dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah atas rumah yang beralamatkan di Perumahan Bumi Asih blok 4/B no. 15, kota Jakarta Utara.
1.2. Rumah yang tersebut dalam poin 1.1. di atas merupakan rumah yang sah dan bukan merupakan tanah sengketa dari pihak lain.
1.3. Pada tanggal Dua Puluh Tiga, bulan Dua Belas, tahun Dua Ribu Lima Belas, PIHAK PERTAMA mengontrakkan atau menyewakan rumah seperti yang tersebut dalam poin 1.1. di atas.
PASAL 2
2.1. Nominal sewa satu bulan adalah sebesar Rp 50.250.000,- (Lima Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
2.2. Nominal seperti tersebut pada poin 2.1. sudah termasuk berbagai perabotan seperti kursi, meja, dan kompor.
PASAL 3
PIHAK KEDUA mengontrak atau menyewa rumah milik PIHAK PERTAMA sesuai dengan alamat yang terdapat pada poin 1 (satu).
PASAL 4
PIHAK KEDUA membayar uang sewa atau kontrak selama sebesar nominal yang disebutkan pada poin 2 (dua) dengan masa kontrak selama 2 (dua) tahun.
PASAL 5
5.1. PIHAK KEDUA wajib untuk menjaga dan merawat rumah kontrak.
5.2. PIHAK KEDUA wajib untuk membayar segala biaya kebutuhan rumah setiap bulan yang meliputi listrik, air, keamanan, kebersihan, dan sejenisnya.
PASAL 6
Kedua belah pihak wajib untuk menjaga dan merawat rumah kontrak.
Demikian surat perjanjian kontrak ini kami buat secara sadar dan tanpa unsur paksaan dari siapapun. Apabila pada kemudian hari terjadi hal-hal yang perlu diubah akan dibicarakan dengan membuat surat perjanjian kontrak yang baru.
Jakarta, 23 Desember 2015
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
IMAM RIANTO ARIEF TRIARDI
SAKSI I SAKSI II
AHMAD FAUZI M. RIDHO
[/su_box]
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Investasi
Surat Perjanjian Kontrak Rumah untuk Kantor
Selain digunakan untuk tempat tinggal, ada juga yang memanfaatkan rumah untuk kantor. Penggunaan rumah sebagai kantor dinilai lebih efisien dan tentu saja lebih hemat biaya operasional. Berikut ini adalah salah satu contoh surat perjanjian kontrak rumah yang diperuntukkan sebagai kantor operasional.
[su_box title=”Surat Perjanjian Kontrak Rumah untuk Kantor”]
SURAT PERJANJIAN SEWA/KONTRAK RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : RIDHO MUKTI
Tempat, Tanggal Lahir : Yogyakarta, 22 September 1984
Alamat : Perumahan Kaliurang gang II, nomor 11, Yogyakarta
Nomor Telepon : 081155551111
Dan seterusnya dalam surat perjanjian ini akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik).
Nama : FAUZI AHMAD
Tempat, Tanggal Lahir : Bekasi, 12 Agustus 1993
Alamat : Jalan Antasari no 11B, Bekasi, Jawa Barat
Nomor Telepon : 081244442222
Dan seterusnya dalam surat perjanjian ini akan disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa).
PASAL 1
1.1. Dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah atas rumah yang beralamatkan di Perumahan Kaliurang gang IV, no. 01, Yogyakarta
1.2. Rumah yang tersebut dalam poin 1.1. di atas merupakan rumah yang sah dan bukan merupakan hunian sengketa atau telah disewakan kepada pihak yang lain
1.3. Pada tanggal Dua Puluh Lima, bulan Sepuluh, tahun Dua Ribu Enam Belas, PIHAK PERTAMA mengontrakkan atau menyewakan rumah seperti yang tersebut dalam poin 1.1. di atas untuk keperluan kantor bagi PIHAK KEDUA.
PASAL 2
Nominal sewa satu bulan adalah sebesar Rp 50.250.000,- (Lima Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
PASAL 3
3.1. PIHAK KEDUA mengontrak atau menyewa rumah milik PIHAK PERTAMA sesuai dengan alamat yang terdapat pada poin 1 (satu).
3.2. PIHAK KEDUA mengontrak atau menyewa rumah milik PIHAK PERTAMA untuk keperluan sebagai Kantor Operasional.
PASAL 4
PIHAK KEDUA membayar uang sewa atau kontrak selama sebesar nominal yang disebutkan pada poin 2 (dua) dengan masa kontrak selama 2 (dua) tahun.
PASAL 5
5.1. PIHAK KEDUA wajib untuk menjaga dan merawat rumah kontrak.
5.2. PIHAK KEDUA wajib untuk membayar segala biaya kebutuhan rumah setiap bulan yang meliputi listrik, air, keamanan, kebersihan, dan sejenisnya.
PASAL 6
Kedua belah pihak wajib untuk menjaga dan merawat rumah kontrak.
Demikian surat perjanjian kontrak ini kami buat secara sadar dan tanpa unsur paksaan dari siapapun. Apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yang perlu diubah akan dibicarakan dengan membuat surat perjanjian kontrak yang baru.
Yogyakarta, 25 Oktober 2016
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
RIDHO MUKTI FAUZI AHMAD
SAKSI I SAKSI II
SUPRIADI SUPARTI
[/su_box]
Surat Perjanjian Kontrak Rumah Toko
Ruko atau Rumah Toko merupakan sebuah hunian yang dianggap sangat efektif karena penghuninya bisa menghuni sekaligus berdagang. Tidak sedikit pula pemilik ruko ini menyewakan ruko miliknya ke pihak lain. Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kontrak rumah toko.
[su_box title=”Surat Perjanjian Kontrak Rumah Toko”]
SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH TOKO
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : TONI SUCIPTO
Tempat, Tanggal Lahir : Yogyakarta, 22 September 1979
Alamat : Jalan Bantul Km. 12, nomor 176, Bantul, Yogyakarta
Nomor Telepon : 081166661111
Dan seterusnya dalam surat perjanjian ini akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik).
Nama : AJI WICAKSANA
Tempat, Tanggal Lahir : Yogyakarta, 12 Agustus 1988
Alamat : Jalan Kaliurang KM 13, nomor 22, Sleman, Yogyakarta
Nomor Telepon : 081266662222
Dan seterusnya dalam surat perjanjian ini akan disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa).
Kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian dalam rangka sewa atau kontrak ruko yang telah diatur dalam surat perjanjian kontrak ruko sebagai berikut.
- PIHAK KEDUA sepakat untuk mengontrak sebuah rumah toko (ruko) milik PIHAK PERTAMA yang berlokasi di Jalan Prawirotaman, no 17 B, Yogyakarta. Ruko tersebut adalah benar milik PIHAK PERTAMA dengan bukti sertifikat terlampir, bukan merupakan ruko yang mengalami masalah sengketa, atau telah disewakan kepada pihak lain.
- PIHAK KEDUA telah melakukan survey dan mengetahui lokasi ruko yang tersebut pada poin 1 (satu).
- PIHAK KEDUA wajib membayar uang sewa ruko kepada PIHAK PERTAMA sesuai kesepakatan sebesar Rp 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) per tahun. Masa kontrak yang telah disepakati adalah selama 3 (tiga) tahun dimulai pada saat surat ini ditandatangani.
- PIHAK PERTAMA wajib memastikan bahwa ruko yang dimaksud tidak mengalami kerusakan sebelum digunakan oleh PIHAK KEDUA.
- PIHAK KEDUA wajib menjaga dan merawat ruko milik PIHAK PERTAMA dan membayar segala biaya bulanan seperti listrik dan air.
[/su_box]
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha
Surat Perjanjian Kontrak Rumah untuk Usaha (Kios)
Sedikit berbeda dengan ruko, rumah untuk usaha atau kios ini tidak memiliki ruang tinggal, sehingga penghuni hanya memanfaatkannya untuk usaha. Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kontrak rumah untuk usaha.
[su_box title=”Surat Perjanjian Kontrak Rumah untuk Usaha (Kios)”]
SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH KIOS
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ADI YAHYA
Tempat, Tanggal Lahir : Yogyakarta, 21 Juli 1988
Alamat : Jalan Wonosari Km. 12, nomor 176, Gunungkidul, Yogyakarta
Nomor Telepon : 081177771111
Dan seterusnya dalam surat perjanjian ini akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik).
Nama : DIAH SULISTYA
Tempat, Tanggal Lahir : Yogyakarta, 12 Agustus 1992
Alamat : Jalan Poncowinatan nomor 22, kota Yogyakarta
Nomor Telepon : 081177772222
Dan seterusnya dalam surat perjanjian ini akan disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa).
Kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian dalam rangka sewa atau kontrak ruko yang telah diatur dalam surat perjanjian kontrak ruko sebagai berikut.
- PIHAK KEDUA sepakat untuk mengontrak sebuah kios milik PIHAK PERTAMA yang berlokasi pada Jalan Taman Siswa nomor 12, kota Yogyakarta. Ruko tersebut adalah benar milik PIHAK PERTAMA dengan bukti sertifikat terlampir, bukan merupakan ruko yang mengalami masalah sengketa, atau telah disewakan kepada pihak lain.
- PIHAK KEDUA telah melakukan survey dan mengetahui lokasi ruko yang tersebut pada poin 1 (satu).
- PIHAK KEDUA wajib membayar uang sewa ruko kepada PIHAK PERTAMA sesuai kesepakatan sebesar Rp 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) per tahun. Masa kontrak yang telah disepakati adalah selama 3 (tiga) tahun dimulai pada saat surat ini ditandatangani.
- PIHAK PERTAMA wajib memastikan bahwa ruko yang dimaksud tidak mengalami kerusakan sebelum digunakan oleh PIHAK KEDUA. Sementara PIHAK KEDUA wajib menjaga dan merawat ruko milik PIHAK PERTAMA dan membayar segala biaya bulanan seperti listrik dan air.
Demikian surat perjanjian kontrak ini kami buat secara sadar dan tanpa unsur paksaan dari siapapun. Apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yang perlu diubah akan dibicarakan dengan membuat surat perjanjian kontrak yang baru.
Yogyakarta, 17 Agustus 2019
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
ADI YAHYA DIAH SULISTYA
SAKSI I SAKSI II
AJI KUSUMA HENGKY KRISTIAN
[/su_box]
Tidak sedikit orang yang lebih memilih untuk mengontrak rumah daripada membeli rumah. Mengontrak rumah dipandang lebih efektif dan hemat sambil mencari sebuah hunian permanen yang lebih nyaman.
Dalam setiap transaksi sewa-menyewa atau kontrak rumah sebaiknya dibuatkan sebuah surat perjanjian kontrak rumah. Pada beberapa contoh surat perjanjian kontrak rumah di atas bisa disesuaikan dengan kondisi aslinya. Namun perlu diingat, ada beberapa bagian surat yang tidak boleh salah seperti nominal, materai, dan keberadaan saksi.