7+ Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha Cara Membuat

Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha –  Dalam penggunaan surat perjanjian sewa tempat usaha berikut ini sangat dibutuhkan terutama bagi pebisnis atau penyewa tempat usaha seperti ruko atau lainnya. Dokumen ini bersifat mengikat dengan menjelaskan secara detail hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Surat perjanjian juga dibuat untuk menghindari pertikaian yang mungkin akan terjadi sewaktu-waktu. Hal itu karena segala hal yang tertuang dalam point-point perjanjian sudah disepakati bersama dan mempunyai kekuatan hukum.

Saat seseorang membeli ruko atau tempat usaha baik dengan KPR maupun cash kemudian ia ingin menyewakannya, surat perjanjian semacam ini juga dibutuhkan. Itu berguna untuk mengikat antara kedua belah pihak agar selalu taat atas aturan yang sudah disepakati tersebut. jika salah satu ada yang melanggar, sanksi mungkin akan didapatkan.


Hal Yang Harus Ada Dalam Surat Perjanjian

Hal Yang Harus Ada Dalam Surat Perjanjian Kerjasama Investasi

Sejumlah elemen haruslah dituliskan secara detail dalam surat perjanjian ini. Seperti misalnya identitas kedua belah pihak, alamat tempat usaha, harga sewa yang disepakati, dan sebagainya. Berikut selengkapnya.

1. Identitas Dari Kedua Pihak

Hal pertama yang harus ada dalam surat perjanjian identitas pihak pertama dan kedua. Pihak pertama dalam hal ini adalah orang yang mempunyai properti, sementara pihak kedua adalah calon penyewa tempat usaha. Tuliskan secara detail mulai dari nama lengkap, alamat, umur, dan nomor KTP keduanya.

2. Alamat Ruko / Kios

Hal yang tidak boleh ketinggalan untuk dicantumkan lainnya yakni alamat dari tempat usaha yang disewakan. Tuliskan alamat dengan lengkap untuk menghindari masalah di kemudian hari akibat kesalahan lokasi.

3. Harga Sesuai Kesepakatan

Tuliskan harga yang disepakati apakah harga sewa dibayarkan secara bulanan atau tahunan. Jelaskan juga apakah pembayaran harus menyertakan uang muka terlebih dahulu, jika iya tuliskan besaran uang muka yang harus dibayarkan.

4. Jangka Waktu Sewa

Perhatikan juga berapa minimal waktu penyewaan, apakan satu bulan, tiga bulan, atau lainnya. Jelaskan juga kapan tanggal berlaku dan berakhirnya perjanjian sewa. Ini penting agar penyewa yang akan menempati ruko dapat mengetahui dengan pasti kapan ia sudah dibolehkan menempati ruko dan kapan harus keluar setelah waktu sewa habis.

5. Pembebanan Biaya Perawatan

Jelaskan juga mengenai biaya perawatan. Hal tersebut karena ruko sudah dipindahtangankan kepada pihak penyewa. Dalam hal ini biaya listrik, PDAM, kebersihan sepenuhnya dibebankan kepada pihak kedua.

6. Saksi

Untuk menghindari kesalahpahaman atau kecurangan antara kedua belah pihak, maka dibutuhkan dua orang saksi.  Pihak yang berperan sebagai saksi bisa ketua RT di lokasi usaha yang akan disewakan atau orang terdekat dari kedua pihak. Para saksi juga diwajibkan mengetahui isi perjanjian dan menandatanganinya.

Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Damai


Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha

Setelah mengetahui hal-hal yang harus dicantumkan, saatnya untuk mengulas berbagai contoh dan pasal atau point-point yang harus ada dalam perjanjian. Berikut selengkapnya.

Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha Ruko / Kios Bagian Pembuka

Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha Ruko Kios Bagian Pembuka

Bagi pemilik kios atau ruko beranggapan bahwa dokumen ini tidaklah begitu dibutuhkan. Tetapi itu tidaklah benar karena surat perjanjian inilah yang akan mengikat penyewa dan pemilik dalam suatu kesepakatan. Misalnya tanggal pembayaran, iuran listrik, atau lainnya.

[su_box title=”Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha Ruko / Kios Bagian Pembuka”]

SURAT PERJANJIAN SEWA RUKO / KIOS

 

Kami yang bertanda tangan berikut ini:

Nama              : Nama lengkap pihak pertama sebagai pemilik tempat usaha

Jabatan           : Pemilik usaha

Umur               :

Alamat            : Alamat lengkap pihak pertama

No Telp          : No telepon pihak pertama

NIK                 : Nomor Induk Kependudukan pihak pertama

Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi untuk selanjutnya disebut dengan “Pihak Pertama”

 

Nama              : Nama lengkap pihak pertama sebagai pemilik tempat usaha

Jabatan           : Pemilik usaha

Umur               :

Alamat            : Alamat lengkap pihak kedua

No Telp          : No telepon pihak kedua

NIK                 : Nomor Induk Kependudukan pihak kedua

Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi untuk selanjutnya disebut dengan “Pihak Kedua”

 

Pihak pertama dan pihak kedua untuk selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak”

Pihak pertama setuju untuk menyewakan ruko / kios yang berlokasi di alamat………… RT…… RW……… Kecamatan………. Kelurahan……. Kabupaten…………… dengan luas……. meter persegi. Para pihak dalam hal ini bersepakat untuk membuat surat perjanjian yang berisi antara lain sebagai berikut:

Pasal Satu

Pasal satu berisi harga dan cara pembayaran yang disepakati. Mula dari berlakunya perjanjian untuk jangka waktu berapa lama dari mulai tanggal…. bulan…. tahun hingga tanggal…….. bulan….. tahun………

Para pihak setuju dengan penetapan harga sewa ruko / kios sebesar  Rp……………… (terbilang……………….. Rupiah) untuk jangka waktu………………… bulan / tahun.

Pasal Dua

Pasal kedua membahas mengenai uang muka dan cicilan jika ada. Pihak kedua dalam hal ini diharuskan memberikan uang muka atau Down Payment (DP) sebesar…..  persen dari harga sewa total atau sejumlah Rp……… (Terbilang………………….. Rupiah). Pihak kedua wajib membayarkan uang muka tersebut maksimal ……. hari setelah berlakunya surat perjanjian ini.

[/su_box]


Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha Ruko / Kios Bagian Isi

Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha Ruko Kios Bagian Isi

Bagian isi surat memuat pasal ketiga hingga ketujuh yang membahas jaminan, pemutusan kontrak dan lainnya. Berikut ini selengkapnya.

[su_box title=”Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha Ruko / Kios Bagian Isi”]

Pasal Tiga

Berisi jaminan dalam hal ini pihak pertama sebagai pemilik ruko / kios menjamin bahwa properti yang disewakan tersebut beserta fasilitasnya adalah sepenuhnya milik pribadi dan bebas dari sengketa. Properti juga bebas dari tuntutan hukum dan masalah lain yang akan mengganggu keberjalanan kerjasama para pihak.

Semua yang timbul akibat dari kelalaian pihak pertama yang berkaitan dengan masalah tersebut maka sepenuhnya akan ditanggung pihak pertama.

Pasal Empat

Pasal keempat mengulas pemutusan kontrak dan serah terima. Sebelum jangka waktu perjanjian berakhir, maka pihak pertama dilarang untuk meminta pihak kedua meninggalkan tempat usaha tersebut dan menyerahkan ruko kepada pihak pertama kecuali sudah disepakati sebelumnya.

Pasal Lima

Pasal kelima membahas penagihan hak penggunaan bangunan. Selama perjanjian masih berlaku, pihak kedua dilarang untuk mengalihkan sewa atau menyewakannya kepada pihak lain diluar pihak kedua dengan alasan apapun tanpa sepengetahuan pihak pertama.

Pasal Enam

Pasal keenam memuat point berisi ganti rugi dan kerusakan bangunan. Jika terjadi kerusakan akibat struktur bangunan yang rapuh atau dimakan usia maka pihak pertama yang bertanggung jawab. Yang dimaksud struktur bangunan disini adalah bagian properti meliputi dinding, pondasi, lantai dan bagian-bagian yang menunjang lainnya.

Pihak kedua juga dilarang keras untuk mengubah struktur bangunan dari ruko / kios tersebut kecuali sudah mendapatkan izin dari pihak pertama. Sementara kerusakan struktur akibat pemakaian akan ditanggung oleh pihak kedua.

Penyewa juga dibebaskan dari segala beban akibat rusaknya tempat usaha karena force majeure. Force majeure disini meliputi bencana alam seperti kebakaran, banjir, gempa bumi, tanah longsor, tornado, huru-hara, perang, pemberontakan, dan kerusuhan.

Pasal Tujuh

Pasal ketujuh membahas seputar fasilitas dan pembayaran tagihan. Saat menyewa ruko / kios, pihak kedua berhak menggunakan semua fasilitas dalam bangunan yang disewakan, meliputi listrik, saluran air PDAM, Wifi, nomor telepon, atau lainnya.

Pihak kedua diwajibkan untuk membayar tagihan rekening atau biaya lain atas penggunaan berbagai fasilitas tersebut. Segala bentuk kerugian akibat pihak kedua lalai melakukan pembayaran atau hal lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kedua.

[/su_box]


Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha Ruko / Kios Bagian Penutup

Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha Ruko Kios Bagian Penutup

Bagian penutup berisi pasal kedelapan yang memuat pajak dan retribusi bangunan yang disewakan hingga disahkannya perjanjian melalui tanda tangan para pihak. Berikut selengkapnya.

[su_box title=”Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha Ruko / Kios Bagian Penutup”]

Pasal Delapan

Pasal kedelapan membahas mengenai pajak dan retribusi. Dalam hal ini pihak kedua mempunyai tanggung jawab untuk membayar pajak bangunan, iuran retribusi daerah, atau lainnya selama pihak kedua masih dalam waktu sewa. 

Pasal Sembilan

Pasal sembilan mengatur ketertiban dan keamanan lingkungan. Dalam hal ini pihak kedua bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban dari tempat usaha yang disewa tersebut.

Pasal Sepuluh

Prosedur serah terima properti akan dibahas pada bagian ini. Setelah perjanjian atau kontrak berakhir, maka pihak kedua wajib menyerahkan kembali ruko dan mengosongkan isinya dalam jangka waktu maksimal……. hari.

Pasal Sebelas

Mengulas bagaimana jika terjadi pembatalan kontrak. Jika pihak pertama dan kedua berencana untuk memperpanjang kontrak, maka pihak pihak kedua harus menginformasikan kepada pihak pertama maksimal……….. hari / bulan sebelum berakhirnya masa kontrak.

Pasal Dua Belas

Pasal keduabelas mengatur perpanjangan masa kontrak. Dalam hal ini pihak kedua merupakan prioritas utama dari pihak pertama dalam hal perpanjangan masa sewa sebelum memutuskan untuk menawarkannya ke pihak lain.

Pasal Tiga Belas

Membahas perselisihan yang mungkin akan terjadi. Para pihak sudah bersepakat akan menyelesaikan melalui jalan musyawarah atau kekeluargaan apabila terjadi perselisihan yang tidak dimuat dalam surat perjanjian ini. Jika masalah tidak juga bisa diselesaikan melalui musyawarah, maka para pihak sepakat untuk membawanya ke ranah hukum.

 

Demikian surat perjanjian ini dibuat secara sadar dan disepakati oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Perjanjian ini berlaku mulai dari tanggal…… bulan…….. tahun sampai dengan tanggal…….. bulan….. tahun………

PIHAK PERTAMA, ( Nama lengkap, materai dan tanda tangan)

PIHAK KEDUA, (Nama lengkap, materai dan tanda tangan)

 Saksi-Saksi:

SAKSI PERTAMA, (Nama lengkap, materai dan tanda tangan)

SAKSI KEDUA, (Nama lengkap, materai dan tanda tangan)

[/su_box]

Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Supplier


Contoh Surat Kuasa Pengurusan Sewa Ruko

Contoh Surat Kuasa Pengurusan Sewa Ruko

Jika pemilik berhalangan hadir, maka surat ini dibutuhkan untuk memberikan wewenang kepada pihak lain yang ditunjuk. Dokumen ini haruslah memuat kuasa kepada orang lain untuk mengurus hal yang terkait dengan surat perjanjian sewa tempat usaha. Berikut contohnya.

[su_box title=”Surat Kuasa Pengurusan Sewa Ruko”]

 

Saya yang bertanda tangan berikut ini:

Nama                  : Nama lengkap pemilik ruko

Usia                    : usia pemilik ruko

Pekerjaan          : pekerjaan pemilik ruko

Alamat              : Alamat lengkap pemilik ruko

No KTP            : Nomor Identitas Kependudukan pemilik ruko

 

Memberikan kuasa kepada:

Nama                 

Usia                    :

Pekerjaan          :

Alamat              :

No KTP            :

 

Untuk mengurusi segala hal yang berkaitan dengan sewa-menyewa tempat usaha:

Nama Ruko / Kios Usaha : Nama ruko atau kios  jika ada 

Alamat lengkap                : alamat lengkap tempat usaha yang disewakan

Luas tempat usaha     : luas ruko atau kios berapa meter persegi

Segala hal yang berhubungan dengan persewaan ruko atau tempat usaha sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari penerima kuasa.

 

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun. Melalui surat ini, saya selaku pemilik juga sudah memberikan hak retensi dan substitusi kepada penerima kuasa.

Hari……. Tanggal……….. bulan……….. tahun………..

Pemberi Kuasa                                 Penerima Kuasa

 (materai 6000)

 ( _________________ )                          ( _________________ )

[/su_box]


Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha Over Kontrak Bagian Pembuka

Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha Over Kontrak Bagian Pembuka

Saat masa sewa akan habis, penyewa tidak bisa seenaknya menawarkan tempat usaha tersebut kepada pihak lain, karena menyalahi aturan. Solusinya yakni dengan membuat surat perjanjian sewa over kontrak.

Over kontrak sendiri artinya mengalihkan sisa waktu sewa kepada pihak lain. Pihak ketiga inilah yang akan menempati properti hingga periode sewa yang disepakati pihak pertama dan kedua berakhir. Surat ini haruslah mendapat persetujuan pihak pertama terlebih dahulu selaku pemilik tempat usaha. Berikut contohnya.

[su_box title=”Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha Over Kontrak Bagian Pembuka”]

SURAT PERJANJIAN SEWA OVER KONTRAK

 

 Pada hari………. tanggal…… bulan….. tahun…… kami yang bertanda tangan berikut ini:

Nama                  : Nama lengkap pihak pertama

Usia                    : usia pemilik pihak pertama

Pekerjaan          : pekerjaan pemilik ruko

Alamat              : Alamat lengkap pemilik ruko

No KTP            : Nomor Identitas Kependudukan pemilik ruko

Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan untuk selanjutnya disebut sebagai pihak pertama.

 

Nama                  : Nama lengkap pihak pertama

Usia                    : usia penyewa ruko pihak pertama

Pekerjaan          : pekerjaan penyewa ruko pihak pertama

Alamat              : Alamat lengkap penyewa ruko pihak pertama

No KTP            : Nomor Identitas Kependudukan penyewa ruko pihak pertama

Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan untuk selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.

 

Nama                  : Nama lengkap pihak ketiga

Usia                    : usia penyewa ruko pihak ketiga

Pekerjaan          : pekerjaan penyewa ruko pihak ketiga

Alamat             : Alamat lengkap penyewa ruko pihak ketiga

No KTP            : Nomor Identitas Kependudukan penyewa ruko pihak ketiga

Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan untuk selanjutnya disebut sebagai pihak ketiga.

[/su_box]


Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha Over Kontrak Bagian Isi

Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha Over Kontrak Bagian Isi

Bagian ini berisi kewajiban dan tanggung jawab yang harus dijalankan oleh pihak ketiga. Mulai dari pembayaran sewa dan fasilitas yang ada dalam ruko atau tempat usaha tersebut. Berikut selengkapnya.

[su_box title=”Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha Over Kontrak Bagian Isi”]

Pihak kedua dan pihak ketiga menerangkan bahwa pihak pertama merupakan pemilik sah ruko yang berdiri di lokasi………………………. atas nama………………

Pihak kedua bermaksud untuk menyewakan tempat usaha tersebut kepada pihak ketiga. Dalam hal ini pihak ketiga bermaksud menyewa tempat usaha milik pihak pertama melalui pihak kedua.

Pihak ketiga akan menyewa tempat usaha tersebut mulai dari tanggal……. bulan.. tahun hingga tanggal……. bulan.. tahun……… dengan harga sewa sebesar Rp…….. (terbilang………. Rupiah) untuk semua waktu sewa tersebut.

Pihak ketiga berhak untuk memakai fasilitas dalam ruko meliputi air PDAM, listrik, telepon kabel dan Wifi. Tagihan dan biaya penggunaan lain sepenuhnya dibebankan kepada pihak ketiga hingga berakhirnya waktu sewa.

Pihak ketiga juga bertanggung jawab untuk menjaga dan merawat tempat usaha yang disewa tersebut termasuk keamanan dan kebersihannya.

Kerusakan bangunan akibat pemakaian menjadi tanggung jawab pihak ketiga sepenuhnya

Jika terjadi force majeure seperti gempa bumi, topan, tanah longsor, banjir, petir, kebakaran, huru-hara, kerusuhan menjadi tanggung jawab pihak pertama.[/su_box]

Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Penahanan Ijazah


Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha Over Kontrak Bagian Penutup

Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha Over Kontrak Bagian Penutup E1603503156959

Bagian penutup surat perjanjian ini diakhiri dengan tanda tangan pihak pertama, kedua dan ketiga yang menandakan bahwa dokumen ini sudah mulai berlaku. Berikut selengkapnya.

[su_box title=”Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha Over Kontrak Bagian Penutup”]

Pihak kedua berhak memutuskan hubungan sewa tempat usaha ini dengan syarat memberitahu kan terlebih dahulu kepada pihak pertama sebelum berakhirnya perjanjian.

Pihak kedua maupun ketiga dalam hal ini tidak berhak menuntut pengembalian biaya sewa meskipun batas waktu sewa belum berakhir.

PIHAK PERTAMA       PIHAK KEDUA         PIHAK KETIGA

( ______________ )      ( _______________ )       ( _______________ )

[/su_box]


Itulah beberapa contoh surat perjanjian sewa tempat usaha lengkap beserta pasal atau point-point didalamnya. Para pihak dapat menggunakan berbagai contoh tersebut untuk kebutuhan pribadi maupun perusahaan.

Meskipun seseorang menyewakannya secara pribadi, surat ini dibutuhkan agar kedua belah pihak sama-sama mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing. Ini juga bermanfaat untuk menghindari kesalahpahaman yang mungkin akan timbul antara pihak pertama sebagai pemilik dan pihak kedua sebagai penyewa.

Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *