Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah dan Cara Membuat

Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah – Pernikahan merupakan suatu momen yang sakral bagi dua insan. Maka, sebelum menyelenggarakan pernikahan banyak hal yang perlu dipersiapkan selain mengurus acara hajat itu sendiri. Salah satu hal penting namun jarang dipersiapkan yaitu membuat surat perjanjian pra nikah.

Jika tertarik membuatnya, artikel ini akan mengulas tentang contoh surat perjanjian pra nikah. Beragam contoh surat perjanjian pra nikah (prenuptial agreement) begitu penting untuk diulas karena tidak boleh sembarangan dalam membuatnya. Proses pembuatannya pun melibatkan notaris karena sifat suratnya formal atau resmi.

Prenuptial agreement merupakan sebuah perjanjian yang dibuat oleh kedua calon mempelai sebelum menyelenggarakan pernikahan dan sah menjadi pasangan suami istri.

Isi perjanjian tersebut sangat bervariasi sehingga dibuat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Namun, umumnya berisi tentang harta dan hutang yang akan muncul ketika pernikahan berlangsung. Isi dari perjanjian tersebut akan berlaku selama pernikahan berlangsung hingga salah satu pasangan meninggal.


Manfaat Membuat Surat Perjanjian Pra Nikah

Manfaat Membuat Surat Perjanjian Pra Nikah

Banyak orang memandang negative pembuatan surat perjanjian pra nikah. Padahal penting dilakukan untuk menghadapi kejadian tak terduga ketika pernikahan berlangsung terlebih bagi pasangan yang banyak membawa harta bawaan. Adapun manfaat lainnya ketika ingin membuat surat perjanjian pra nikah adalah sebagai berikut:

1. Menegaskan Hak dan Kewajiban Suami Istri

Surat perjanjian pra nikah berisi tentang hak dan kewajiban bagi suam istri. Isi tentang hak dan kewajibannya sangat bervariasi, tergantung kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak. Misalnya, mengenai kesepakatan siapa yang berhak mengelola harta kekayaan atau siapa yang wajib membayar hutang jika adanya hutang.

Namun, isi dari surat perjanjian pra nikah perihal hak dan kewajiban tidak selalu berat. Ada pula yang isinya membahas suatu hal yang remeh temeh namun jika dibiarkan bisa menjadi beban pasangan satu sama lain dan merusak pernikahan. Misalnya, dibuat kesepakatan mengenai siapa yang akan mengantar dan menjemput anak sekolah nantinya.

2. Menjamin Keamanan Harta Pribadi

Adanya surat perjanjian pra nikah dapat menjamin keamanan harta pribadi yang dimiliki. Misalnya, ketika salah satu pasangan bekerja sebagai pengusaha dan berhutang untuk perluasan bisnis. Kemudian, ditengah jalan usaha tersebut gagal dan terjadi penyitaan barang dari pihak kreditur. Jika pasangan tersebut sudah membuat surat perjanjian pra nikah maka akan sangat membantu.

Di dalam surat perjanjian pra nikah bisa ditulis mengenai pemisahan harta antara suami dan istri. Dengan begitu, ketika pembayaran utang pada kreditur tidak memberatkan pasangan karena tidak ada kewajiban untuk melunasi utang tersebut.

3. Kepastian Hak Asuh Anak

Pada dasarnya mendidik anak merupakan tugas masing-masing pihak ketika berumah tangga. Namun, tidak ada yang menjamin jika suatu hari nanti akan terjadi perceraian. Ketika perceraian tidak dapat dicegah dengan begitu hak asuh anak menjadi sangat penting kedudukannya. Dengan dibuatnya surat perjanjian pra nikah maka akan ada poin-poin yang menjelaskan mengenai kepastian hak asuh anak.

Misalnya, mulai dari biaya pendidikan anak, kesehatan, maupun kebutuhan anak lainnya. Dengan begitu, surat perjanjian pra nikah akan memudahkan pembagian tanggung jawab ketika pasangan tersebut cerai. Pasalnya, sudah ada perjanjian di awal yang telah dibuat sebelum menikah.

Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil


Beragam Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah

Membuat surat perjanjian pra nikah begitu penting karena memiliki banyak manfaat bagi kedua pasangan. Bagi yang ingin membuat surat perjanjian pra nikah, disarankan untuk melihat dulu seperti apa contohnya agar bisa dijadikan referensi. Berikut ini adalah ragam contoh surat perjanjian pra nikah dengan WNI maupun WNA yang bisa dijadikan pedoman:

Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah dengan WNI

Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah Dengan WNI

[su_box title=”Surat Perjanjian Pra Nikah dengan WNI”]

PERJANJIAN PRANIKAH

Nomor: 017

Pada hari ini, 29 Oktober 2020

Menghadap kepada saya, Gina Sitanggang, Sarjana Hukum, Notaris di Jalan Cut Nyak Dien No. 7, Pekanbaru, dengan dihadiri oleh para saksi yang dikenal oleh saya, Notaris dan akan disebutkan pada akhir akta ini : —————–

 

Nama  : Zayn Malik

Pekerjaan                                   : Pegawai Swasta

Nomor KTP                                 : 7257338927262829

Alamat                                         : Jalan Bypass No. 21, Pekanbaru

Tempat dan Tanggal Lahir       : Batam, 2 Januari 1991

—– selanjutnya disebut Pihak Pertama —–

 


II. Nama                                     : Azizah Nur Aminah

Pekerjaan                                   : PNS

Nomor KTP                                 : 73638292919373721

Alamat                                         : Jalan Terbaik No. 1, Pekanbaru

Tempat dan Tanggal Lahir       : Pekanbaru, 3 Maret 1992

—– selanjutnya disebut Pihak Kedua —–

 

Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. —–

Para penghadap Zayn Malik dan Azizah Nur Aminah menerangkan kepada saya, Notaris: —–

Bahwa antara para pihak telah terdapat kesepakatan untuk melangsungkan perkawinan dan untuk itu para pihak telah setuju dan mufakat untuk membuat perjanjian kawin dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: —–

Pasal 1

PISAH HARTA

Antara suami isteri tidak akan ada persekutuan harta benda dengan nama atau sebutan apa pun juga, baik persekutuan harta benda menurut hukum atau persekutuan untung dan rugi maupun persekutuan hasil dan pendapatan.

Pasal 2

HARTA

Semua harta benda yang bersifat apapun yang dibawa oleh para pihak dalam perkawinan, atau yang diperolehnya selama perkawinan karena pembelian, warisan, hibah dan atau dengan cara apapun juga tetap menjadi milik dari para pihak yang membawa dan atau yang memperolehnya.

Pasal 3

BUKTI PEMILIKAN

  1. Barang-barang bergerak yang oleh para pihak didapat dari dan oleh sebab apapun juga sesudah perkawinan dilangsungkan, wajib dibuktikan dengan bukti pemilikan dengan tidak mengurangi hak pihak kedua, untuk membuktikan adanya barang-barang atau harganya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 166 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
    2. Barang-barang tidak bergerak, yang tidak dapat dibuktikan dengan bukti pemilikan atau surat-surat lainnya oleh salah satu pihak, dianggap sebagai kepunyaan para pihak, masing-masing untuk (setengah) bagian yang sama besar.

Pasal 4

HAK-HAK PARA PIHAK

  1. Kekayaan dan hutang dari para pihak yang terjadi sebelum atau sesudah perkawinan dilangsungkan, tetap menjadi hak atau kewajiban masing-masing.
    2. Pihak kedua dapat mengurus dan mempertahan kan haknya, baik dalam tindakan pengurusan maupun dalam tindakan pemilikan untuk mengurus, menguasai sendiri harta bendanya, baik yang bergerak, maupun yang tidak bergerak, dan penikmatan secara bebas dari penghasilannya.
    3. Untuk hal-hal tersebut di atas, sepanjang diperlukan dengan ini pihak kedua telah diberi kuasa dan persetujuan oleh pihak pertama.

Pasal 5

BIAYA-BIAYA

  1. Biaya-biaya untuk keperluan rumah tangga, untuk mendidik dan memelihara anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka dipikul oleh pihak pertama.
    2. Pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan tersebut diatas yang dilakukan oleh pihak kedua, dianggap telah dilakukan dengan persetujuan dari pihak pertama.
    3. Hutang-hutang maupun tagihan-tagihan dari pihak lain yang timbul dari biaya-biaya tersebut di atas, harus ditanggung dan wajib dibayar oleh pihak pertama, dan pihak kedua tidak dapat ditagih atau digugat mengenai hal tersebut.

Pasal 6

BERAKHIR/PERHITUNGAN MENURUT HUKUM

  1. Pakaian-pakaian dan perhiasan-perhiasan yang ada pada para pihak, pada saat berakhirnya perkawinan atau pada waktu diadakan perhitungan menurut hukum, dianggap sebagai milik pihak yang memakainya atau dianggap dimiliki oleh yang biasa memakai barang-barang tersebut, sehingga terhadap barang-barang tersebut tidak akan diadakan perhitungan.
    2. Segala macam barang-barang untuk keperluan rumah tangga termasuk pula perabot-perabot makan, minum, tidur yang ada di dalam rumah kedua belah pihak pada saat berakhirnya perkawinan atau pada saat diadakan perhitungan menurut hukum, dianggap miliknya Pihak Kedua, sehingga terhadap barang-barang tersebut, tidak akan diadakan perhitungan.

Pasal 7

LAIN-LAIN

Bahwa selain dari pada pakaian dan barang-barang perhiasan, mereka masing-masing (yang menurut keterangan para pihak tidak perlu diuraikan lebih lanjut dalam akta ini), tidak membawa sesuatu apapun dalam perkawinan yang harus ditulis dalam akta ini.

Pasal 8

DOMISILI

Untuk akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru.

DEMIKIANLAH AKTA INI

Dibuat dan diselesaikan di Pekanbaru, 29 Oktober 2020 seperti tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh:

  1. Giman Sugiman, S.H.
  2. Dame Ambarita, S.H.

Keduanya karyawan kantor Notaris, dan bertempat tinggal di Jalan Pattimura No. 9, Pekanbaru dan Jalan Salak No. 27A, Pekanbaru sebagai para saksi.

Setelah akta ini selesai dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta ini.

Dibuat dengan.

                                                                                  Pekanbaru, 29 Oktober 2020

PIHAK PERTAMA                                               PIHAK KEDUA

Zayn Malik                                                              Azizah Nur Aminah[/su_box]

Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Kerjasama


Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah dengan WNA

Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah Dengan WNA

[su_box title=”Surat Perjanjian Pra Nikah dengan WNA”]

PERJANJIAN PRANIKAH

Nomor: 763

Pada hari ini, 27 Oktober 2020

Menghadap kepada saya, Bellina Sembiring, Sarjana Hukum, Notaris di Jalan Kartini 35A, Surabaya, dengan dihadiri oleh para saksi yang dikenal oleh saya, Notaris dan akan disebutkan pada akhir akta ini : —————–

 

Nama  : Agusta

Nomor Identitas                         : 726384483929273

Alamat                                         : Jalan Kartika No. 9, Surabaya

Tempat dan Tanggal Lahir       : Surabaya, 30 Oktober 1989

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

 


II. Nama                                     : Mina Wong Yun

Nomor Identitas                         : S847839473H

Alamat                                         : 10 Tanglin Road, Singapura

Tempat dan Tanggal Lahir       : Singapura, 2 Februari 1992

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.——————–

 

Penghadap telah dikenal oleh saya; Notaris.————————

Para penghadap menerangkan kepada saya, Notaris : ——————————————–

Bahwa antara para pihak telah terdapat kesepakatan untuk melangsungkan perkawinan dan untuk itu: ————————————————————————————

Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: ——-

– Bahwa Kedua belah pihak, berdasarkan itikad baik, sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah perkawinan resmi.————————————————–

– Bahwa Kedua belah pihak bersepakat untuk mengikatkan diri dan tunduk pada perjanjian perkawinan.——————————————————————-

– Berdasarkan hal – hal tersebut diatas, para pihak telah setuju dan mufakat untuk membuat perjanjian kawin dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:—

PASAL 1

                   PEMISAHAN HARTA BENDA PERKAWINAN

Bahwa antara suami istri tidak terdapat persatuan harta benda, persatuan untung rugi, persatuan hasil dan pendapatan dan lain persatuan dengan nama apa pun.

PASAL 2

HARTA BAWAAN

Bahwa harta benda yang dimiliki dan dibawa masing-masing pihak pada saat perkawinan belum dilangsungkan dan/atau yang diperoleh pada kemudian hari karena hibah, warisan, hibah wasiat, atau karena apa pun tetap menjadi milik pihak yang memiliki atau memperolehnya.

PASAL 3

HAK PENGUASAAN HARTA BENDA

(1)   Bahwa pihak istri tetap mempunyai hak penguasa dan pengurusan terhadap harta bendanya, baik yang tetap maupun bergerak, serta dengan bebas mempergunakan penghasilannya yang diperoleh karena apa pun.

(2)   Selanjutnya, sepanjang diperlukan, dengan ini diberi kuasa tidak dapat ditarik kembali oleh suami untuk melakukan segala tindakan pengurusan dan pemilikan itu dengan tanpa bantuan pihak suami.

PASAL 4

UTANG DALAM PERKAWINAN

Bahwa segala hutang karena apapun yang terjadi, sebelum atau selama perkawinan, tetap menjadi utang yang wajib dibayar oleh pihak yang melakukannya, demikian dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 5 perjanjian ini.

PASAL 5

KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

Bahwa biaya rumah tangga, beban keluarga termasuk biaya pendidikan dan pemeliharaan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan dimaksud seluruhnya menjadi tanggungan dan beban yang harus dipikul oleh suami, sedangkan istri bebas dari kewajiban tersebut.

PASAL 6

BARANG–BARANG DAN PERALATAN LAINNYA

(1)     Bahwa pakaian dan perhiasan badan serta buku-buku, surat-surat, alat- alat dan perkakas yang berkenaan dengan pelajaran atau pekerjaan masing-masing yang terdapat pada suatu saat, juga pada saat perkawinan putus, tetap menjadi milik dan hak masing-masing pihak dan dianggap sebagai harta pembawaan pada waktu perkawinan dilangsungkan.

(2)     Bahwa selanjutnya segala barang-barang keperluan rumah tangga termasuk segala perkakas makan, minum, dan tidur yang berada di rumah suami-istri pada saat perkawinan putus atau saat diadakan perhitungan menurut hukum, dianggap milik istri, sehingga terhadap barang-barang dimaksud tidak dapat diadakan perhitungan antara suami-istri.

PASAL 7

HARTA BENDA PERKAWINAN

(1)     Bahwa harta benda yang diperoleh sepanjang perkawinan harus ternyata dan dibuktikan dengan surat daftar atau lain-lain surat bukti.

(2)     Bahwa bagi istri atau ahli warisnya atau yang mendapatkan hak menerima hartanya, walaupun harta benda tersebut tidak terdaftar dengan tertib, maka keterangan para saksi atau pengetahuan umum dianggap cukup untuk dipakai sebagai bukti.

PASAL 8

KEWAJIBAN TERHADAP ANAK

(1) Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk memberikan perhatian yang baik terhadap tumbuh kembang anak.

(2) Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk memberikan waktu yang seimbang terhadap anak.

(3) Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menerapkan prinsip-prinsip umum sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

PERUBAHAN PERJANJIAN

PASAL 9

Bahwa perubahan perjanjian hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.

PASAL 10

Bahwa perubahan perjanjian hanya dimungkinkan terhadap ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini serta tidak bertentangan dengan hukum.

PASAL 11

Bahwa perubahan perjanjian tersebut bersifat penambahan, sehingga akan melekat terhadap perjanjian ini.

PASAL 12

Bahwa perubahan perjanjian hanya sah, berlaku, dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak apabila telah mendapatkan pengesahan dari Ketua Pengadilan Negeri dimana perjanjian ini didaftarkan.

PASAL 13

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

(1) Bahwa apabila terjadi perselisihan mengenai isi dan penafsiran dari perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat.

(2) Bahwa apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut gagal, kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk satu atau lebih mediator.

(3) Bahwa mediator berjumlah ganjil yang jumlahnya sekurang-kurangnya satu dan sebanyak-banyaknya lima.

(4) Bahwa pengaturan tentang mediasi akan diatur dalam perjanjian lain yang melekat pada perjanjian ini.

(5) Bahwa pengaturan tentang mediasi dapat dilakukan pada waktu terjadinya perselisihan.

(6) Demikian perjanjian ini dibuat dengan itikad baik tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga, dan apabila ternyata terdapat ketidaksesuaian dalam perjanjian ini yang menimbulkan suatu perselisihan di kemudian hari, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Pengadilan Negeri Kota Surabaya sebagai tempat penyelesaian perselisihan.

DEMIKIANLAH AKTA INI

Dibuat dan diselesaikan di Surabaya, Selasa, 27 Oktober 2020 seperti tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh :

  1. Mira Sitanggang, S.H.
  2. Freddy Simalungun, S.H.

Keduanya karyawan kantor Notaris dan bertempat tinggal di Surabaya, sebagai para saksi.

Setelah akta ini selesai dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta ini.

 

PIHAK PERTAMA                                                   PIHAK KEDUA

Agusta                                                                     Mina Wong Yun      [/su_box]

Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian


Banyak orang memandang negatif pembuatan surat perjanjian pra nikah. Padahal, membuat surat perjanjian pra nikah dapat meminimalisir adanya perselisihan antar pasangan setelah menikah. Pasalnya, surat perjanjian pra nikah berisi tentang pemisahan harta, hak asuh anak, hingga hak kewajiban pasangan yang penting dalam sebuah pernikahan.

Bagi yang ingin membuat surat perjanjian pra nikah, bisa langsung datang ke notaris. Mereka akan mengarahkan pasangan untuk mendaftarkan perjanjian ke kantor agama masing-masing. Namun, sebelum itu, lihat dulu beragam contoh surat perjanjian pra nikah yang telah diulas di atas untuk dijadikan referensi.

Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *