Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah dan Syaratnya

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Dan Syaratnya

Apakah kamu hendak jual rumah bekas? Atau justru akan membelinya? Nah, sudahkah mengetahui terkait biaya balik nama rumah?

Jika kamu memiliki rencana untuk membeli rumah bekas, pastinya wajib untuk memahami berbagai macam biaya untuk balik nama rumah dengan baik.

Biaya tersebut menjadi tarif dalam mengubah nama kepemilikan sebuah rumah yang tertera pada sertifikat hak milik.

Proses penggantian nama ini melewati berbagai macam prosedur yang butuh pula berbagai persyaratan. 

Dalam melakukan proses dan membayar biaya untuk balik nama rumah, kamu bisa datang langsung ke kantor pertanahan setempat. Bisa juga dengan melalui perantara notaris atau PPAT.

Biaya balik nama rumah nominalnya bervariasi, tergantung dari aset yang dimiliki, siapa pembeli dan penjualnya, dan siapa yang mengurusnya. Berikut daftar biayanya :


Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah di Notaris

Kehadiran jasa notaris sangatlah penting dalam membantu setiap perjanjian, baik itu pemindahan hak, gadai, atau memberikan hak baru atas tanah/rumah, yang dibuktikan lewat akta yang diterbitkan oleh PPAT.

Asal kalian tahu, harga rumah di Surabaya belum termasuk dengan harga biaya balik nama sertifikat rumah.

Perkiraan biaya balik nama sertifikat rumah di notaris yang perlu disiapkan, di antaranya adalah :

  • Biaya Cek Sertifikat : Rp100.000
  • Biaya SK : Rp1.000.000 
  • Biaya Validasi Pajak : Rp200.000
  • Biaya AJB : Rp2.400.000
  • Biaya Biaya Balik Nama Rumah : Rp750.000
  • Biaya SKHMT : Rp250.000 (Berlaku bila pembelian dilakukan dengan kredit)
  • Biaya APHT : Rp1.200.000 (Berlaku bila pembelian dilakukan dengan kredit)

Total biaya balik nama sertifikat rumah pada notaris kurang lebih adalah Rp5.000.000. Biaya tersebut bukanlah acuan, tetapi hanya perkiraan. Bisa jadi lebih mahal atau lebih murah, tergantung dari notaris yang mengurus balik nama sertifikat rumah yang kamu gunakan jasanya.

Baca Juga: Contoh Surat Penawaran Rumah


Biaya Balik Nama Rumah Warisan

Rumah bisa didapatkan dengan berbagai cara, salah satunya dengan mendapatkan warisan. Syarat balik namanya tentu beda dengan balik nama rumah yang diperoleh dengan cara dibeli. Dalam mengurus biaya balik nama rumah warisan, kamu perlu membuat Surat Keterangan Waris (SKW) lebih dulu. 

Surat tersebut bisa diperoleh di kelurahan setempat. Selain SKW, dokumen pendukung lainnya yang perlu dipenuhi, yaitu :

  • Surat pengantar RT atau RW setempat
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy KTP
  • Bukti surat nikah orang tua
  • Surat tanda kematian pewaris

Surat pengantar yang telah dikeluarkan oleh RT atau RW perlu dibawa dulu ke kantor kelurahan agar pihak kelurahan memberikan formulir. Pastikan seluruh persyaratan yang diperlukan sudah lengkap agar proses pembuatan SKW bisa berjalan lancar. 

Surat ini nantinya akan diproses menjadi keterangan Fatwa Waris di kantor pemerintahan kota.

Biaya balik nama rumah warisan kurang lebih sama dengan biaya balik nama tanah. Biayanya akan disesuaikan dengan jenis bangunan yang dimiliki, masuk ke dalam kelas apa. Tentunya jual rumah bekas warisan akan berbeda pula biaya dan persyaratan balik namanya juga.

Biaya juga akan berbeda jika dilakukan sendiri dan menggunakan jasa notaris atau PPAT.


Biaya Balik Nama Rumah Over Kredit

Apakah kamu tahu apa itu rumah over kredit? Rumah jenis ini adalah pada saat kamu membeli rumah yang masih dalam masa cicilan atau KPR yang berjalan.

Membeli rumah over kredit artinya harga rumah di Surabaya atau biaya KPR-nya belum dilunasi oleh pemilik rumah terdahulu. Cicilan KPR selanjutnya kemudian dialihkan kepada kamu sebagai pemilik baru.

Biaya-biaya balik nama sertifikat rumah over kredit, meliputi :

  • Cek sertifikat Rp100.000
  • Validasi pajak Rp200.000
  • SK 59 Rp100.000
  • Akte Jual Beli Rp2.400.000
  • Balik Nama Rp750.000
  • APHT Rp1.200.000
  • Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan (SKHMT) Rp250.000

Secara hitungan kasar, perkiraan total biaya balik nama rumah over kredit pada notaris adalah Rp5.000.000. Sekali lagi, total biaya tersebut bukan acuan pasti, nominalnya akan bervariasi tergantung dari notaris dan di mana kamu mengurusnya serta kapan waktu pengurusannya.

Meskipun harus merogoh kocek lebih dalam, tidak dapat dipungkiri bila jasa notaris dalam balik nama sertifikat sangatlah membantu. Kamu yang akan jual rumah bekas atau membelinya tidak perlu lagi kerepotan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *