Contoh Surat Perjanjian Hutang – Hampir semua orang pasti pernah berhutang kepada orang lain. Entah itu hutang dalam bentuk jasa maupun dalam bentuk uang. Dalam konteks berhutang uang, suatu perusahaan harus membuat contoh surat perjanjian hutang agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Hutang menjadi hal yang lumrah dalam hidup sebagai manusia. Terkadang, uang yang kita miliki tidak mampu mencukupi kebutuhan kita. Sehingga, kita harus meminjam uang kepada orang lain guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dipinjami sejumlah dana tertentu berbeda dengan diberi. Semua uang yang kita pinjam harus dikembalikan kepada pemiliknya di kemudian hari.
Biasanya, suatu perusahaan yang memberikan hutang akan membuat perjanjian dengan pihak peminjam mengenai batas waktu pembayaran hutang. Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan kepastian dan jaminan bahwa uang Anda akan kembali. Perjanjian hutang tersebut ditulis dalam sebuah surat resmi yang dalam penulisannya harus memperhatikan struktur dan gaya bahasanya.
Pengertian Hutang
Sebelum melihat contoh surat perjanjian hutang, yuk kenali lebih dalam tentang hutang terlebih dahulu! Apa sih yang dimaksud dengan hutang? Hutang dalam dunia bisnis adalah kewajiban yang muncul jika Anda membeli sesuatu, baik itu barang maupun jasa secara kredit. Hutang harus dibayarkan sebelum batas waktu akhir pembayaran. Semakin cepat Anda melunasi hutang, maka beban Anda akan semakin berkurang.
Dari segi akuntansi, hutang dapat dikatakan sebagai pengorbanan ekonomis dalam bentuk aktiva atau penyerahan jasa dan menjadi bagian dari kesepakatan antara kedua belah pihak di masa lalu. Hutang tak selalu berbentuk uang tunai, ada juga hutang yang berbentuk obligasi, surat tanah, surat kepemilikan, dan berbagai surat berharga lainnya.
Secara sederhana, hutang dapat diartikan sebagai pinjaman dalam berbagai bentuk yang diberikan kepada salah satu pihak, yang nantinya harus dikembalikan kepada pihak yang memberikan pinjaman dalam kurun waktu tertentu. Sebenarnya, hutang perlu dihindari agar tidak dipandang sebagai beban dan demi kesehatan keuangan perusahaan. Namun, jika hutang digunakan untuk hal-hal yang produktif, hutang akan memberikan berbagai manfaat.
Jenis-jenis Hutang
Hutang dibedakan menjadi dua jenis, yaitu hutang jangka panjang dan hutang jangka pendek. Berikut ini adalah penjelasan mengenai jenis-jenis hutang :
1. Hutang Jangka Panjang
Hutang jangka panjang adalah hutang yang tanggal jatuh tempo pembayarannya relatif lama. Keuntungan dari hutang ini adalah suatu perusahaan dapat meningkatkan nilai aset dan keuntungan keuangan pada periode tersebut. Perputaran uang juga menjadi lebih cepat. Biasanya, hutang jangka panjang timbul akibat pembelian aset, seperti pembelian tanah, gudang, atau kendaraan perusahaan.
Hutang jangka panjang ini juga dapat memperkuat modal perusahaan yang nantinya akan berguna bagi perusahaan bila akan meminjam uang lagi atau ingin meyakinkan investor. Sayangnya, tidak semua perusahaan memiliki kesempatan untuk mengajukan hutang jangka panjang. Pihak pemberi hutang akan mengevaluasi perusahaan terlebih dahulu.
2. Hutang Jangka Pendek
Jenis hutang yang satu ini memiliki waktu jatuh tempo yang relatif singkat, yaitu kurang dari 1 tahun. Pada umumnya, hutang ini terjadi untuk kegiatan jual beli perusahaan. Hutang jangka pendek berfungsi untuk mempercepat perputaran keuangan pada perusahaan.
Beberapa contoh hutang jangka pendek adalah sebagai berikut :
- Hutang dagang : Hutang ini timbul akibat adanya transaksi pembelian barang/jasa dari pihak luar. Barang atau jasa tersebut dapat digunakan untuk penjualan kembali, serta membantu kelancaran kegiatan perusahaan
- Pendapatan diterima dimuka : Hutang yang satu ini terjadi bila konsumen sudah membayar sejumlah uang kepada perusahaan, tapi belum menerima barang atau jasa dari perusahaan yang bersangkutan. Meskipun tidak dalam bentuk uang, pendapatan diterima dimuka tetap termasuk ke dalam golongan hutang karena ada kewajiban yang belum terselesaikan.
- Hutang Biaya : Dalam setiap bulan, ada pengeluaran perusahaan yang rutin dikeluarkan, seperti biaya air, listrik, internet, telepon, dan lain-lain. Nah, biaya tersebut masuk ke dalam beban atau hutang.
- Dividen : Ketika perusahaan memiliki saham di IDX dan merupakan perusahaan perseroan, maka akan terjadi dividen. Dividen terjadi setiap periode akuntansi dan masuk ke laporan keuangan.
- Hutang wesel : Adalah hutang dalam bentuk uang tunai, dengan menggunakan surat perjanjian sebagai bukti dan tanpa menggunakan jaminan.
Ciri-ciri Hutang
Hutang jangka panjang memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- Memiliki tanggal jatuh tempo minimal dalam 1 tahun atau 1 periode akuntansi.
- Ada barang atau aset yang bisa dijadikan sebagai jaminan, dapat berupa BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor), sertifikat, dan berbagai surat berharga lainnya.
- Proses pembayaran dilakukan dengan cara mencicil dan menggunakan sejumlah bunga yang telah ditentukan bersama oleh kedua belah pihak.
- Disediakan oleh lembaga keuangan atau perusahaan yang menyediakan hutang jangka panjang.
Berbeda dengan hutang jangka panjang, hutang jangka pendek memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- Tanggal jatuh temponya cenderung lebih singkat atau dibawah 1 periode akuntansi.
- Pembayaran dilakukan secara langsung. Dengan kata lain, tidak menerima pembayaran dengan cara mencicil.
- Tidak memiliki bunga karena tidak dapat dibayar secara berjangka
- Tidak perlu ada barang atau aset yang dijadikan jaminan, hanya berdasarkan perjanjian tertulis atau kepercayaan.
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Kesepakatan
Contoh Surat Perjanjian Hutang
Dalam suatu kegiatan bisnis, berhutang menjadi salah satu hal yang wajar. Hutang dapat terjadi apabila perusahaan membutuhkan modal usaha, kegiatan ekonomi tidak berjalan lancar, dan berbagai alasan lainnya. Untuk meminjam sejumlah dana kepada pihak lain, setiap perusahaan harus membuat surat perjanjian hutang. Berikut ini adalah contoh surat perjanjian hutang :
Contoh Surat Perjanjian Hutang Perusahaan
[su_box title=”Surat Perjanjian Hutang Perusahaan”]
Surat Perjanjian Hutang
Jakarta, 21 Mei 2020
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Budi Antoro, S.E
Umur : 38 tahun
Pekerjaan (jabatan) : Direktur PT Abadi
Alamat : Jalan Harapan No. 182, Jakarta Pusat.
Untuk selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : Rian Permana, S.E
Umur : 42 tahun
Pekerjaan (jabatan) : Direktur PT Kencana Anggrek
Alamat : Jalan Mawar Merah No. 1729, Jakarta Timur
Untuk selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK KEDUA
Maka melalui surat perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak ini, ketentuan-ketentuan mengenai hutang piutang adalah sebagaimana tercantum di bawah ini :
- PIHAK PERTAMA telah menerima uang Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dari PIHAK KEDUA dengan tujuan untuk memperbaiki performa perusahaan PIHAK PERTAMA.
- PIHAK PERTAMA bersedia memberikan sertifikat rumah sebagai jaminan dengan nilai yang dianggap sama dengan uang yang dipinjam dari PIHAK KEDUA.
- Pelunasan hutang akan dilakukan dengan tenggang waktu satu tahun terhitung sejak ditandatanganinya surat ini dan PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar tepat waktu.
- Namun, apabila di kemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak mampu membayar hutang tersebut sesuai tenggat waktu, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas kepemilikan sertifikat rumah yang dijadikan sebagai jaminan tersebut.
- Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani secara sadar tanpa paksaan dari pihak manapun oleh kedua belah pihak.
Demikian Surat Perjanjian Hutang ini kami buat untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi kedua belah pihak jika nantinya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
TTD TTD
(Budi Antoro, S.E) (Rian Permana, S.E)[/su_box]
Contoh Surat Perjanjian Hutang Bank
[su_box title=”Surat Perjanjian Hutang Bank”]
Surat Perjanjian Hutang
Jakarta, 1 April 2020
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Andi
Umur : 31 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Kemurnian Timur No. 117, Jakarta Selatan
Untuk selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : Risa
Umur : 30 tahun
Pekerjaan (jabatan) : Teller Bank BCA cabang 12
Alamat : Jalan Aman Sentosa No. 111, Jakarta Selatan
Untuk selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK KEDUA
Maka, melalui surat perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak ini, ketentuan-ketentuan mengenai hutang piutang adalah sebagaimana tercantum di bawah ini :
- PIHAK PERTAMA meminjam uang sejumlah Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) kepada Bank BCA dengan PIHAK KEDUA sebagai perwakilannya.
- PIHAK PERTAMA akan memberikan sertifikat tanah sebagai jaminan dengan nilai yang dianggap sama dengan uang yang dipinjam dari PIHAK KEDUA.
- Setiap bulan, PIHAK PERTAMA akan membayar hutang dengan cara mencicil sebesar Rp50.000.000/bulan.
- Bila PIHAK PERTAMA terlambat membayar cicilan, maka bulan berikutnya akan dikenakan bunga sebesar 5%.
- PIHAK PERTAMA berjanji dan menyetujui bahwa hutang harus dilunasi secara penuh dalam waktu 20 bulan terhitung sejak ditandatanganinya surat ini.
- Namun, apabila di kemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak mampu membayar hutang tersebut sesuai tenggat waktu, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas kepemilikan sertifikat tanah yang dijadikan sebagai jaminan tersebut.
Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani secara sadar tanpa paksaan dari pihak manapun oleh kedua belah pihak.
Demikian Surat Perjanjian Hutang ini kami buat untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi kedua belah pihak jika nantinya terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan harapan.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
TTD TTD
(Andi) (Risa)[/su_box]
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil
Contoh Surat Perjanjian Hutang untuk Modal Usaha
[su_box title=”Surat Perjanjian Hutang untuk Modal Usaha”]
Surat Perjanjian Hutang
Jakarta, 21 Desember 2020
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Mona
Umur : 29 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Kasih Sayang No.74, Jakarta Barat
Untuk selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : Boni
Umur : 34 tahu
Pekerjaan (jabatan) : Staff Keuangan PT Pasar Dana Pinjaman
Alamat : Jalan Batu Bata No. 1181, Jakarta Barat
Untuk selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK KEDUA
Maka, melalui surat perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak ini, ketentuan-ketentuan mengenai hutang piutang adalah sebagaimana berikut :
- PIHAK PERTAMA meminjam uang sejumlah Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) kepada PIHAK KEDUA dengan alasan untuk modal usaha.
- Dalam hutang ini, tidak ada barang atau aset yang diberikan PIHAK PERTAMA sebagai jaminan, hanya atas berdasarkan kepercayaan dan perjanjian tertulis.
- Setiap bulan, PIHAK PERTAMA akan membayar hutang dengan mencicil sebesar Rp20.000.000/bulan dan tanpa bunga.
- Hutang harus dilunasi secara penuh selambat-lambatnya 1,5 tahun terhitung sejak ditandatanganinya surat perjanjian hutang ini. PIHAK PERTAMA telah berjanji dan menyetujui hal ini.
- Namun, jika di kemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak mampu membayar hutang sesuai tenggat waktu, maka PIHAK KEDUA tidak akan mengizinkan PIHAK PERTAMA untuk meminjam uang lagi dan akan dipersulit proses peminjaman uang di berbagai perusahaan sebidang di kemudian hari. Disamping itu, PIHAK PERTAMA tetap harus melunasi hutangnya meskipun tenggat waktu sudah lewat.
Surat Perjanjian ini ditandatangani secara sadar oleh kedua belah pihak tanpa paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Demikian Surat Perjanjian ini kami buat untuk dijadikan sebagai pegangan hukum dan bukti tertulis bagi kedua belah pihak jika nantinya terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan harapan.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
TTD TTD
(Mona) (Boni)[/su_box]
Contoh Surat Perjanjian Hutang Pembayaran Barang
[su_box title=”Surat Perjanjian Hutang Pembayaran Barang”]
Surat Perjanjian Hutang
Jakarta, 18 September 2020
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Safyan
Umur : 38 tahun
Pekerjaan (jabatan) : Direktur PT Kesejahteraan Rakyat
Alamat : Jalan Ratu Bunga No. 28, Jakarta Selatan
Untuk selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : Anto
Umur : 42 tahun
Pekerjaan (jabatan) : Direktur PT Samudera Lepas
Alamat : Jalan Laut Indah No. 1741, Jakarta Utara
Untuk selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK KEDUA
Maka, melalui surat perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak ini, ketentuan-ketentuan mengenai hutang piutang adalah sebagaimana tercantum di bawah ini :
- PIHAK PERTAMA telah menerima 100 unit mesin pemotongan seharga Rp800.000.000 dari PIHAK KEDUA
- PIHAK PERTAMA memberikan sertifikat mobil dan apartemen sebagai jaminan dengan nilai yang dianggap sama dengan barang yang dibeli dari PIHAK KEDUA.
- Setiap bulan, PIHAK PERTAMA boleh membayar dengan cara mencicil sebesar Rp100.000.000/bulan atau membayar penuh sekaligus selambat-lambatnya 15 Agustus 2021.
- Jika di kemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak mampu membayar hutang tersebut sesuai tenggat waktu, maka PIHAK KEDUA berhak menarik kembali barang-barang yang dikirim dan PIHAK PERTAMA harus membayar setengah dari harga barang karena sudah digunakan selama 1 tahun.
Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani secara sadar tanpa paksaan dari pihak manapun oleh kedua belah pihak.
Demikian Surat Perjanjian Hutang ini kami buat untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi kedua belah pihak jika nantinya terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan harapan.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
TTD TTD
(Safyan) (Anto)[/su_box]
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Peminjaman Uang
Tujuan Menulis Surat Perjanjian Hutang
Segala hal yang dilakukan oleh manusia harus memiliki tujuan yang bermanfaat. Begitu pun dengan surat perjanjian hutang, pasti ada tujuannya tersendiri. Berikut ini adalah beberapa tujuan menulis surat perjanjian hutang :
1. Konfirmasi Besarnya Hutang dan Tenggat Waktu Pembayaran
Seperti contoh surat perjanjian hutang yang dibahas sebelumnya, Anda dapat melihat ada tertulis besarnya pinjaman yang diberikan kepada pihak peminjam. Selain itu, surat perjanjian hutang juga memuat batas transaksi atau tenggat waktu pembayaran. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari penipuan atau kecurangan dalam bentuk perubahan jumlah nominal dalam perjanjian.
2. Bukti Konfirmasi Semua Pihak yang Terlibat
Selain nominal dan tenggat waktu pembayaran, surat perjanjian hutang juga akan mengkonfirmasi kedua pihak yang terlibat. Surat perjanjian hutang mencantumkan data diri sesuai dengan identitas pada KTP masing-masing pihak yang terlibat. Di akhir surat, kedua pihak juga akan membubuhkan tanda tangan untuk memperkuat bukti konfirmasi. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari adanya salah satu pihak yang tidak bertanggung jawab.
3. Menghindari Berbagai Resiko
Salah satu resiko yang paling memungkinkan adalah peminjam tidak mampu membayar hutang. Tak jarang, banyak juga orang yang kabur atau lari dari tagihan hutang. Ada pula resiko lain yang tidak terduga, misalnya orang yang berhutang tiba-tiba meninggal dunia sebelum melunasi hutangnya. Nah, surat perjanjian hutang ini akan membantu menjamin uang akan kembali bagaimanapun keadaannya.
4. Menjadi Bukti Hukum yang Kuat
Jika nantinya terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, Anda dapat langsung merujuk kepada surat perjanjian yang sudah disepakati bersama. Surat perjanjian hutang ini akan menjadi bukti hukum yang kuat dan sah. Masalah hutang piutang akan lebih cepat terselesaikan jika memiliki surat perjanjian hutang.
Nah, sekarang Anda sudah melihat berbagai penjelasan tentang hutang dan beberapa contoh surat perjanjian hutang diatas. Hutang memang bukan sesuatu yang bisa dianggap enteng. Beban hutang akan terus dipikul selama seseorang belum berhasil melakukan pelunasan. Bila tidak terlalu perlu, sebaiknya jangan berhutang.
Saat Anda sudah tidak memiliki pilihan lain selain berhutang, pastikan Anda mampu membayar hutang tersebut di kemudian hari. Pertimbangkan segala kemungkinan, entah itu yang terbaik maupun yang terburuk. Banyak orang bilang hutang adalah rantai yang sulit diputuskan karena akan ada hutang-hutang yang lain untuk menutupi hutang yang satu.