5+ Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tetap

Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tetap

Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tetap – Apabila seseorang yang mulanya berstatus sebagai karyawan sementara kemudian diangkat menjadi karyawan tetap, maka membutuhkan sebuah surat perjanjian. Surat tersebut sangat penting keberadaannya guna sebagai bukti.

Oleh karena itu bagi siapa saja yang hendak diangkat sebagai karyawan tetap, agaknya sangat penting mengetahui contoh surat perjanjian kerja karyawan tetap sebelum membuatnya. Sebagaimana surat perjanjian lainnya, format penulisannya sama tergantung jenisnya. Seperti misalnya surat perjanjian resmi ataukah tidak resmi. Lantas, apa yang membedakan keduanya? yakni terletak pada adanya kop surat.

Sehingga berdasarkan hal tersebut seseorang bisa secara langsung mengetahui mengenai statusnya di sebuah instansi maupun perusahaan. Contoh surat perjanjian kerja karyawan tetap juga sangat wajib diketahui dan dipahami secara detail bagi yang bekerja di divisi Human Resource (HR).

Pasalnya, setelah berhasil menilai kinerja karyawan selama beberapa tahun atau waktu berdasarkan ketetapan atasan, HR harus melakukan tugasnya. Apa tugasnya? yakni membuatkan surat perjanjian kerja bagi karyawan tetap yang telah dipilih oleh instansi maupun perusahaan. Sehingga, apabila sampai terjadi kesalahan maka HR akan dimintai pertanggung jawaban.


Apa Itu Surat Perjanjian Kerja?

Apa Itu Surat Perjanjian Kerja

Selain menjalani diri sebagai pekerja, baiknya selain menerima gaji juga harus mengetahui hal-hal penting yang menyangkut profesi yang sedang dijalani. Sekalipun di berbagai instansi maupun perusahaan jumlah karyawan tetap sangat banyak, namun jarang yang peduli terhadap bagian-bagian penting dalam statusnya. Salah satunya perihal adanya surat perjanjian kerja yang memindah alihkan status mula sebagai karyawan kontrak menjadi karyawan tetap.

Lantas, apakah itu surat perjanjian kerja karyawan tetap? Apabila ditarik kesimpulan berdasarkan Pasal 1 angka 2 KEPMENAKERTRANS surat tersebut diartikan sebagai bukti perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha. Adanya perjanjian tersebut tidak lain memiliki sifat tetap yang artinya tidak disamakan dengan pekerja kontrak yang memiliki jangka waktu. Pasal tersebut bahkan terdapat dalam nomor KEP. 100/MEN/VI/2004.

Surat perjanjian kerja karyawan tetap dibuat berdasarkan dua bentuk, yakni lisan dan tulisan. Apabila dibuat dengan lisan, maka nantinya segala bentuk klausul yang berlaku harus berlaku sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Sedangkan apabila dibuat berdasarkan tulisan, maka harus sesuai dengan tata kaidah penulisan surat perjanjian kerja karyawan tetap yang sudah ditentukan.


Mengapa Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tetap Dibutuhkan?

Mengapa Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tetap Dibutuhkan

Setelah mengetahui pengertiannya, sebagian besar orang juga enggan memikirkan mengenai pentingnya surat perjanjian kerja. Padahal, ada beberapa alasan mengenai pentingnya kehadiran surat perjanjian kerja. Apa saja itu? Bagi yang penasaran dan ingin mengetahuinya, maka simak ulasan singkat di bawah ini dengan seksama:

1. Memenuhi Peraturan UU Ketenagakerjaan

Sebagaimana telah dijabarkan secara singkat di atas, bahwa pembuatan surat perjanjian kerja harus sesuai dengan pasal-pasal yang ada di dalam UU Ketenagakerjaan. Mengapa? sebab setiap karyawan (pekerja) berhak mendapatkan hak serta melakukan kewajiban di lingkungan kerja. Hal ini diadakan demi membangun loyalitas dan kedisiplinan seluruh pekerja, baik atasan hingga bawahan demi terwujudnya hubungan yang baik.

Bahkan, apabila ada suatu perusahaan maupun instansi terkait yang tidak memenuhi standar UU Ketenagakerjaan bisa dikenakan sanksi. Pasalnya, setiap orang yang bekerja memiliki hak atas kenyamanan dan pengayoman yang baik selama berada di lingkungan kerja. Oleh sebab itulah, apabila sampai terjadi kecelakaan di area perusahaan, pekerja bisa mendapatkan keringanan dan tanggung jawab penuh dilimpahkan kepada perusahaan.

2. Menghindarkan Salah Satu Pihak Mengalami Kerugian

Surat perjanjian kerja baik untuk karyawan tetap maupun kontrak dibutuhkan guna menghindari kerugian yang dikhawatirkan menimpa salah satu pihak. Misalnya, karyawan yang baru diangkat menjadi karyawan tetap tanpa menggunakan surat perjanjian, mendapatkan upah tidak sesuai maka tidak bisa menuntut. Mengapa? Pasalnya, karyawan tetap tersebut tidak memiliki bukti pengangkatan berupa hitam di atas putih.

Surat perjanjian kerja karyawan terdapat beberapa poin penting yang ada di dalamnya. Seperti besarnya tunjangan, gaji hingga hak-hak kewajiban yang disampaikan secara terlampir. Oleh sebab itulah, sebagai seorang karyawan, dibutuhkan tingkat kejelian tinggi saat diangkat menjadi karyawan tetap. Jangan terburu senang sebelum mendapatkan surat perjanjian.

3. Guna Menciptakan Rasa Tenang dan Nyaman Kedua Belah Pihak Terkait

Menjadi seorang karyawan memang bukan hal mudah, pasalnya harus patuh pada setiap aturan yang sudah ditetapkan oleh perusahaan maupun instansi. Apalagi yang masih menyandang status sebagai karyawan kontrak yang artinya harus bersiap di depak dari perusahaan jika masa kontraknya habis. Bahkan, karyawan kontrak yang dipekerjakan tanpa surat perjanjian, bisa saja diperlakukan semena-mena karena tidak memiliki bukti kuat.

Seperti misalnya diberhentikan sebelum masa kontraknya habis. Tidak hanya itu, karyawan tetap yang tidak pernah menandatangani surat perjanjian kerja juga rawan diperlakukan seperti karyawan kontrak. Apabila kejadian tersebut sampai terjadi, maka tentu saja salah satu pihak merasa tidak nyaman. Bahkan, bisa jadi menjadi salah satu poin yang menyebabkan rusaknya nama baik perusahaan maupun instansi.

4. Membuat Pekerja Menjadi Lebih Disiplin dan Terarah dalam Melaksanakan Pekerjaan

Berdasarkan pengamatan, sejauh ini seseorang yang masih menyandang status sebagai karyawan kontrak cenderung bekerja dengan ala kadarnya. Hal tersebut dilakukan karena diri merasa tidak akan berdedikasi lama di suatu perusahaan atau instansi tempatnya bekerja saat itu. Sehingga, asal bekerja, datang dan mendapatkan gaji sudah dianggap lebih dari cukup.

Berbeda halnya ketika sudah diangkat menjadi karyawan tetap yang mendapatkan surat perjanjian kerja. Seseorang pasti lebih semangat dan semakin disiplin dalam bekerja. Pasalnya, apabila poin-poin di dalam surat perjanjian diabaikan, maka berpotensi untuk diberhentikan. Selain itu juga, surat perjanjian kerja karyawan tetap juga berguna agar pekerja lebih terarah dalam melaksanakan pekerjaannya.

5. Memberikan Kebebasan Bagi Karyawan Untuk Menuntut Hak Kepada Perusahaan atau Instansi

Alasan berikutnya mengenai perihal dibutuhkannya surat perjanjian kerja karyawan tetap dibutuhkan adalah guna memberikan kebebasan kedua belah pihak. Kebebasan yang dimaksud di sini adalah perihal kebebasan dalam mengemukakan hak serta kewajiban. Melalui surat perjanjian, seorang karyawan tetap bisa menuntut hak yang belum didapatkan kepada perusahaan maupun instansi.

Pihak perusahaan maupun instansi juga bisa menuntut pekerja yang telah diangkat menjadi karyawan tetap apabila kewajibannya tidak dilaksanakan dengan baik. Oleh karena itu, adanya surat perjanjian kerja karyawan tetap dibutuhkan sampai kapanpun demi kondusifnya lingkungan pekerjaan. Serta menjalin dan mempertahankan hubungan baik karyawan dengan perusahaan maupun instansi tempat dirinya dipekerjakan.

Itulah lima alasan mengenai pentingnya keberadaan surat perjanjian kerja karyawan tetap. Sebenarnya, semua alasan di atas juga berlaku untuk semua surat perjanjian kerja. Oleh karena itu, jika diberi kesempatan dan kepercayaan menjadi karyawan tetap, sebaiknya minta surat perjanjiannya. Pasalnya, jika tidak maka apabila terjadi hal-hal diluar dugaan yang bersifat merugikan, maka sulit untuk mengurus komplain.

Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Perusahaan


Inilah Ragam Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tetap Untuk Berbagai Kepentingan

Sekalipun banyak contoh surat perjanjian kerja karyawan tetap yang memberikan format sama, namun sebaiknya jangan terburu mengcopy pastenya. Mengapa? Pasalnya, surat perjanjian kerja yang dibuat untuk karyawan tetap memiliki perbedaan berdasarkan kepentingan yang dihendak dicapai. Oleh karena itu, untuk memudahkan pemahaman, berikut ini tersedia beberapa ragam contohnya. Sebagai acuan, jangan segan untuk membaca lebih dahulu setiap detail suratnya.

Contoh Penulisan Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tetap Berbentuk PDF

Contoh Penulisan Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tetap Berbentuk PDF

Sekalipun berbagai website sudah disediakan contoh surat perjanjian kerja karyawan tetap berbentuk PDF, ternyata banyak yang bingung perihal cara penulisannya. Padahal, apabila diperhatikan, formatnya tetap sama dengan surat perjanjian kerja lainnya. Namun, tentu saja harus diubah menjadi PDF setelah selesai membuatnya di Ms. Word. Guna memudahkan pemahaman, lihat contoh berikut ini:

[su_box title=”Penulisan Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tetap Berbentuk PDF”]

ABC
Ruko K. Kalla Millenium, Blok A17 No. 12-13, Petahunan, Jawa Timur
67115
Telepon: 0341-677544
Perjanjian Kerja Karyawan Tetap Waktu Tidak Tentu

 

Nomor: 010/HRD/PKWTT/VII/2020

2 November, 2020

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Lengkap : Ranum Sekar

Alamat : Jl. Pahlawan No. 23, Kraton, Kab. Pasuruan, Jawa Timur

Jabatan : Karyawan Kontrak

 

Bersama surat ini bertindak dan atas nama:

Nama Perusahaan : PT. ABC

Alamat : Ruko K. Kalla Millenium, Blok A17 No. 12-13, Petahunan, Jawa Timur

Bidang Usaha : Industri Makanan

 

Menyatakan bahwa Perusahaan telah mengangkat saudari atas nama di atas untuk mengalih status dari KARYAWAN KONTRAK menjadi KARYAWAN TETAP. Adapun bersama surat perjanjian kerja karyawan ini kami lampirkan pasal-pasal serta hak dan kewajiban yang memuat aturan kerja sebagai karyawan tetap.

Demikian surat perjanjian ini dibuat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Mengetahui,

 

Direktur Utama, HRD, Yang Bersangkutan,

Nanang Setyawan Jessylin Permata Ranum Sekar

[/su_box]

Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Konsinyasi


Referensi Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tetap Bank

Referensi Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tetap Bank

Bank menjadi salah satu tempat bekerja yang menetapkan banyak peraturan bagi karyawannya. Apalagi yang sudah mendapatkan kedudukan sebagai karyawan tetap, pasti harus siap sedia menangani berbagai problema di Bank. Oleh karenanya, guna memastikan diri sebagai karyawan tetap, baiknya ketahui dahulu contoh surat perjanjian kerja karyawan tetap di bawah ini:

[su_box title=”Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tetap Bank”]

PT Bank Rakyat Indonesia
Jl. Niaga No. 13 Utara Lapas, Blok AE7, Kota Pasuruan, Jawa Timur

 

Nomor : 050/HR-1767282/BRI/2020

Perihal : Surat perjanjian kerja karyawan tetap PT Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Lampiran : 2 (dua) rangkap

Pada hari Senin 2 November tahun 2020 telah dibuat dan disepakati perjanjian kerja oleh kedua belah pihak antara lain:

 

Nama lengkap : Auliya Rahayu

No. KTP : 15750234980004

Nama perusahaan : PT Bank Rakyat Indonesia

Alamat : Jl. Soetomo No. 14, Pohjentrek, Kota Pasuruan, Jawa Timur

Dalam hal ini bertindak sebagai pihak pertama atas nama PT Bank Rakyat Indonesia.

 

Nama pegawai : Siti Juniafi Maulidiyah

No. KTP : 1575023560002

Tempat/ tanggal lahir : Pasuruan, 27 Juni 1998

Alamat : Jl. Jambangan II, Purworejo, Kota Pasuruan

Jabatan : Customer Service

Pendidikan terakhir : Pendidikan S1 Komunikasi

Dalam hal ini bertindak atas nama dirinya dan disebut dengan pihak kedua dalam kontrak kerja ini.

 

Kontrak kerja berikut ini dibuat untuk menyatakan bahwa kedua pihak telah melakukan perjanjian kerja dalam jangka waktu tidak ditentukan. Perihal pihak kedua yang telah diangkat sebagai karyawan tetap di PT. Bank Rakyat Indonesia. Adapun pengangkat tersebut berdasarkan pasal-pasal yang telah disebutkan secara terlampir.

Pihak Pertama, Pihak Kedua,

  1. Bank Rakyat Indonesia Tbk,

Auliya Rahayu Siti Juniafi Maulidiyah

(Direktur Utama)[/su_box]

Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Antar Instansi Pemerintah


Contoh Referensi Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tetap di Restoran

Contoh Referensi Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tetap Di Restoran

Bagi yang memiliki restoran yang terkenal dan sudah memiliki beberapa kandidat karyawan tetap, sebaiknya pihak pemilik harus bisa membuat surat perjanjian kerja. Pasalnya, hal tersebut digunakan sebagai bukti kepada karyawan bahwa pemilik restoran sudah mempercayai kinerjanya. lantas, bagaimana cara membuatnya? Berikut ini tersedia referensi contoh surat perjanjian kerja karyawan tetap di restoran:

[su_box title=”Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tetap di Restoran”]

SURAT PERJANJIAN KERJA KARYAWAN TETAP

 

Nomor: 050/HR-1767282/BRI/2020

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Waluyo

Jabatan : Owner Resto AMINAH

Alamat : Jl. WR. Supratman No. 45 Blok A17, Pohjentrek Kota Pasuruan

Dalam hal ini bertindak atas nama Restoran Aminah yang terletak di Jl. Mangunsucipto dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

 

Nama : Nafaul Maulidyah

Tempat, Tanggal Lahir : Klaten, 5 Oktober 2020

Pendidikan Terakhir : SMA

Jenis Kelamin : Perempuan

Agama : Islam

Alamat : Jl. Raya Pondok Indah Blok B5, Niaga, Kota Pasuruan

No. KTP : 5629228222002

Telepon : 0883436278

Berdasarkan hal ini bertindak atas nama diri dan pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

 

Surat perjanjian berikut dibuat sebagai bentuk tindak lanjut atas ditetapkannya PIHAK KEDUA menjadi karyawan tetap di Restoran AMINAH. Adapun ketentuan kerja telah di atur dalam tata aturan dan pasal-pasal terlampir.

Pasuruan, 5 November 2020

Pihak Pertama, Pihak Kedua,

 

Waluyo Nafaul Maulidyah[/su_box]


Bentuk Penulisan Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tetap di Rumah Sakit

Bentuk Penulisan Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tetap Di Rumah Sakit

Ternyata, sejauh ini masih banyak HRD rumah sakit tertentu mencari-cari contoh surat perjanjian kerja karyawan tetap. Mengapa? Pasalnya, pihak HRD rumah sakit takut bilamana terdapat perbedaan bentuk penulisan suratnya dengan surat perjanjian kerja lain. Padahal, apabila diamati, sama saja dengan lainnya. Hanya saja berbeda dalam hal penulisan kop surat dan isi intinya. Berikut ini referensinya suratnya:

[su_box title=”Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tetap di Rumah Sakit”]

RUMAH SAKIT MASYITOH. PURUT REJO
Jl. Wirogunan No. 17, Purut Rejo, Kota Pasuruan
Telp. 05422272 Ext. 211477
Nomor : 180/Z52020/2020-S68

11 November 2020

 

Pada hari ini, Selasa 11 November 2020, telah dibuat dan ditandatangani surat perjanjian kerja atas dasar kesepakatan oleh dua pihak di bawah ini:

Rumah Sakit Masyitoh yang berpusat di Jl. Wirogunan No. 17, Purut Rejo, Kota Pasuruan, dalam hal ini diwakili oleh Juniafi Maulidiyah selaku direktur, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Saudara M. Giat Iskanto di Pasuruan, 31 Desember 1990, beralamat di Jalan Mawar No. 19. Adapun Kartu Tanda Penduduk yang bersangkutan ber ID 157635220007, dalam hal ini bertindak sebagai PIHAK KEDUA.

Adapun surat perjanjian kerja ini ditujukan kepada PIHAK KEDUA yang telah diangkat sebagai KARYAWAN TETAP. Pengangkatan tersebut berdasarkan kesesuaian secara administrasi dan PIHAK KEDUA tersebut telah memenuhi persyaratan kerja. Adapun ketentuan lain ditentukan dalam pasal-pasal terlampir.

 

Bersama dengan ini, PIHAK KEDUA mendapatkan tugas dan pekerjaan yang diiringi dengan pemberian gaji/upah dengan rincian sebagai berikut:

  • Gaji Pokok
  • Upah Lembur
  • Uang Makan
  • Biaya Transportasi
  • JAMSOSTEK
  • Cuti/Hari Libur
  • BJPS

 

Adapun hal-hal yang di atas wajib dipenuhi dan diberikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA berdasarkan tanggal dan jumlah yang disepakati.

Demikian surat perjanjian kerja ini dibuat serta dapat dipertanggung jawabkan di kemudian hari.

Pihak Pertama, Pihak Kedua

 

Kepala Rumah Sakit M. Giat Iskanto

[/su_box]


Contoh surat perjanjian kerja karyawan tetap yang ada di atas, bukankah sudah cukup memahamkan? Apabila masih bingung juga, sebaiknya minta bantuan kepada rekan yang pernah atau sedang menjabat sebagai HR alias Human Resources. Jangan lupa juga meminta contoh surat yang pernah dibuat. Sehingga, bisa lebih mudah memahami jika mendapat perintah untuk membuatnya.

Ragam contoh surat perjanjian kerja karyawan tetap yang ada di atas, bisa dipelajari dengan baik oleh karyawan maupun seorang Human Resources. Sekalipun secara sekilas terlihat sama perihal formatnya, namun masih banyak perbedaan yang ada di dalamnya. Sehingga apabila tidak diperhatikan dengan seksama, maka bisa terjadi kesalahan.

Apabila terjadi kesalahan pada penulisan surat perjanjian kerja karyawan tetap, maka atasan tidak bisa menyetujuinya. Apa akibatnya? Tidak lain dampaknya adalah menyebabkan kerancuan hubungan antara pekerja dengan suatu instansi maupun perusahaan. Oleh karena itu, pastikan memahami tata aturan penulisan surat perjanjian kerja karyawan tetap sebelum benar-benar membuatnya untuk kepentingan resmi.

Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tetap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *