5+ Contoh Surat Perjanjian Jual Beli dan Cara Membuat

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli – Kegiatan jual beli memang menjadi suatu hal yang harus dijaga kesepakatannya. Apalagi jika jual beli yang dilakukan memiliki nilai yang cukup besar, seperti halnya jual beli properti. Demi menghindari kejadian tidak diinginkan, maka sangat diperlukan adanya surat perjanjian.

Lantas, bagaimana cara membuatnya? Jangan khawatir, pasalnya kini sudah tersedia macam-macam contoh surat perjanjian jual beli yang bisa dijadikan referensi. Surat perjanjian jual beli pada dasarnya dijadikan sebagai suatu bukti bahwa telah disepakatinya jual beli antara kedua belah pihak.

Sehingga dengan demikian, tidak bisa dibatalkan jual beli yang sudah disepakati dan telah ditandatangani. Apalagi jika di atas surat tersebut sudah terdapat materai sebagai penguat. Bahkan, apabila salah satu pihak melanggar perjanjian jual beli tersebut, pihak lain dapat menuntutnya secara hukum.

Oleh karena itu, biasanya pembuatan surat perjanjian jual beli biasanya harus didampingi oleh penguasa hukum. Apalagi bagi yang belum bisa membuat surat perjanjian sendiri. Sebaiknya ketahui dahulu berbagai komponen maupun bagian penting yang ada di dalam surat perjanjian jual beli agar kekuatan perjanjian tersebut bisa dipertanggung jawabkan.


7 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Saat Membuat Surat Perjanjian Jual Beli

7 Hal Penting Yang Harus Diperhatikan Saat Membuat Surat Perjanjian Jual Beli

Keberadaan contoh surat perjanjian jual beli menjadi sangat penting karena berguna sebagai referensi bagi yang belum mengetahuinya. Namun, tentu saja dalam pembuatan contohnya, pembaca juga harus tahu bahwa terdapat 7 hal penting saat membuatnya. Oleh karena itu, jangan sampai mengabaikannya dan simak ulasan di bawah ini:

1. Adanya Perjanjian Kedua Belah Pihak

Hal penting pertama yang harus ada dalam surat perjanjian jual beli adalah adanya kedua belah pihak yang sepakat melakukan perjanjian. Apabila tidak ada komponen ini, maka surat perjanjian tidak akan bisa dibuat. Mengapa? Pasalnya, dalam surat perjanjian jual beli nanti harus ada pihak penjual dan pembeli yang menandatangani suratnya.

Bahkan, kedua belah pihak ini harus saling memiliki kecakapan dalam melakukan komunikasi perihal persetujuan jual beli. Apa maksudnya? Artinya baik pembeli maupun penjual harus sudah mencapai usia dewasa, sehat dan tidak hilang akal. Hal ini bahkan telah dinyatakan dalam syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUHP Perdata. Sehingga, apabila tidak dipatuhi atau dilanggar, maka surat perjanjian jual beli tidak bisa disahkan.

2. Objek yang Diperjualbelikan Harus Jelas

Mengingat surat perjanjian jual beli tergolong dalam surat resmi, maka tentu saja pembuatannya harus berdasarkan tujuan yang jelas. Perwujudan dari kejelasan tujuan tersebut bisa ditunjukkan dengan adanya objek yang hendak diperjual belikan. Namun, pelu diketahui bahwa objek yang diperjualbelikan dengan menggunakan surat perjanjian harus dinilai berharga.

Seperti apa contohnya? Misalnya yakni rumah, tanah, maupun kendaraan bermotor. Bukan hanya sekedar memperjual berikan barang yang nilainya di bawah sepuluh juta saja. Kemudian, objek yang diperjualbelikan juga harus jelas keberadaannya seperti lokasinya, letak hingga kondisi barangnya.

3. Adanya Hak dan Kewajiban Kedua Belah Pihak

Berdasarkan syarat sah Pasal 1320 KUHP Perdata, hal penting yang harus ada dalam surat perjanjian adalah adanya hak dan kewajiban. Kedua hal itu harus ditulis berupa uraian pernyataan yang menyatakan bahwa kedua belah pihak telah mengetahui hak dan kewajibannya. Bagaimana jika salah satu pihak belum mengetahui hak maupun kewajibannya?

Biasanya selalu ada pihak notaris yang menjadi penengah dan penasihat bagi penjual maupun pembeli. Sehingga bagi pihak yang belum mengetahui hak maupun kewajibannya bisa dijelaskan untuk menghindari kerancuan dalam jual beli nantinya. Apalagi jika surat perjanjiannya sudah dibuat, maka sulit bagi salah satu pihak untuk membatalkannya.

4. Syarat Pembayaran

Saat membaca contoh surat perjanjian jual beli nanti, pasti akan menjumpai jual beli yang dilakukan secara kredit. Oleh karenanya, apabila ada hal semacam itu, maka wajib dituliskan sejelas mungkin di dalam suratnya. Saat memutuskan untuk melakukan perjanjian jual beli, pastikan untuk menjelaskan syarat pembayarannya. Misalnya pembeli harus melakukan pembayaran di muka dengan DP sebesar 25%.

Kemudian, setelah itu penjual juga berhak memberikan tenggang waktu pembayaran secara lunas. Tentu saja hal itu, harus diketahui oleh pihak pembeli agar tidak terjadi ketimpangan atau pihak yang merasa diberatkan. Oleh sebab itu, sebelum surat perjanjian jual beli dibuat dan ditandatangani, kedua belah pihak harus membicarakan dan menyepakati hal tersebut. Pasalnya, apabila tidak maka jika terjadi kerugian di suatu hari, maka tidak ada yang bisa bertanggung jawab penuh.

5. Adanya Perjanjian Barang yang Rusak

Hal penting yang juga harus ada di dalam surat perjanjian jual beli adalah adanya perjanjian mengenai barang yang rusak. Misalnya pada saat melakukan jual beli kendaraan bermotor. Maka, pihak pembeli bisa meminta untuk mengajukan pengembalian atau retur barang apabila terdapat kerusakan setelah digunakan. Namun, perlu diketahui bahwa hal tersebut tidak bisa semena-mena dilakukan.

Secara umum, perjanjian pengembalian barang rusak tersebut telah disepakati tenggat waktunya. Contoh sederhana adalah pada jual beli kendaraan bermotor. Misalnya pada tanggal 31 Oktober 2020 kendaraan dalam keadaan baik, kemudian setelah 30 hari digunakan terdapat kerusakan mesin. Maka pihak pembeli bisa meminta pertanggung jawaban.

6. Terdapat Ketentuan Berakhirnya Perjanjian

Saat menuliskan surat perjanjian jual beli, hal penting yang harus ada di dalamnya adalah adanya ketentuan berakhirnya perjanjian. Mengapa? karena surat perjanjian jual beli tidak berlaku seumur hidup. Oleh karena itu, diperlukan adanya ketentuan berakhirnya perjanjian. Hal ini dilakukan agar tidak memberatkan salah satu pihak.

Namun, untuk menetapkan waktu berakhirnya perjanjian diperlukan adanya syarat khusus, yakni sudah terpenuhinya hak dan kewajiban kedua belah pihak. Tidak hanya itu, hal lain yang turut menyebabkan berakhirnya surat perjanjian jual beli juga beragam. Beberapa diantaranya seperti pembayaran yang dilakukan dengan penitipan, adanya percampuran hutang hingga telah lewat waktu expired.

7. Memahami Langkah Penyelesaian Perselisihan

Hal penting yang harus diperhatikan dalam surat perjanjian jual beli adalah penjual maupun pembeli harus memahami penyelesaian masalah perselisihan. Seperti misalnya adalah keterlambatan pengiriman, barang yang tidak sesuai ekspektasi dan masih banyak lagi. Kedua belah pihak harus bisa memahami cara penyelesaiannya dengan bijak, mengingat barang yang diperjualbelikan nilainya tidak sedikit.

Langkah penyelesaian yang bisa diterapkan seperti misalnya adalah melakukan negosiasi untuk permasalahan yang masih bisa dirundingkan. Namun, apabila sudah berdampak fatal, maka salah satu pihak yang dirugikan bisa menuntut dan membawanya ke ranah hukum.

Selain ketujuh hal penting yang harus diperhatikan pada saat membuat surat perjanjian jual beli di atas, sebenarnya masih ada beberapa lagi. Namun, ketujuh hal di atas adalah yang paling penting diperhatikan. Sehingga, apabila dalam beberapa contoh surat perjanjian jual beli tidak terdapat hal-hal diatas, maka biasanya surat perjanjiannya tergolong tidak resmi.

Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tetap


4 Contoh Surat Perjanjian Jual Beli yang Bisa Dijadikan Referensi

Setelah mengetahui hal-hal penting saat membuat surat perjanjian, namun masih bingung susunannya, sebaiknya perhatikan contoh surat perjanjian jual beli. Untuk menjawab rasa penasaran, simak macam-macam contoh suratnya di bawah ini. Serta jangan lupa untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan masing-masing.

Referensi Surat Perjanjian Jual Beli Tanah yang Baik dan Benar

Referensi Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Baik Dan Benar

Bagi yang hendak melakukan transaksi jual beli tanah, maka jangan lupa untuk membuat surat perjanjiannya. Mengapa? Pasalnya, apabila tidak maka bisa terjadi kerancuan di kemudian hari. Mengingat, hak kepemilikan tanah yang akan dipindah tangankan membutuhkan proses dan prosedur cukup rumit. Mengapa? sebab harus menyesuaikan dengan pasal-pasal UU yang ada. Apabila belum mengetahui gambaran suratnya, perhatikan contoh surat jual beli tanah berikut ini:

[su_box title=”Surat Perjanjian Jual Beli Tanah yang Baik dan Benar”]

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

 

Nama : Siti Juniafi Maulidiyah

No. KTP : 1575026790003

Tempat, Tanggal Lahir : Pasuruan, 17 Juni 1993

Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil

Alamat : Jl. Jambangan II, Kelurahan/Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan

Berdasarkan hal ini bertindak atas nama pribadi yang kemudian disebut sebagai Penjual (Pihak Pertama)

 

Nama : Bella Sabella

No. KTP : 1575028760004

Tempat, Tanggal Lahir : Pasuruan, 31 Desember 1995

Pekerjaan : Pengusaha

Alamat : Jl. Raya Kraton, No. 15. Kabupaten Pasuruan

Kemudian Pembeli (Pihak Kedua) turut bertindak atas nama pribadi berdasarkan identitas yang sudah tertera.

 

Menyatakan bahwa pada hari ini Minggu tanggal 01 bulan November, Tahun 2020 pihak pertama menyatakan perjanjian dan mengikatkan diri. Keterikatan tersebut ditujukan kepada pihak kedua yang turut berjanji menyatakan bahwa bersedia mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama. Adapun yang dibeli adalah Sebidang Tanah dan Hak Milik yang diuraikan dalam nomor sertifikat tanah: 176544600.

Adapun lokasi tanah yang dijadikan objek jual beli yakni di Desa Umbulan, Kecamatan Wirogunan, Kelurahan Pohjentrek, Kota Pasuruan. Ukuran panjang tanahnya yakni 100m (seratus meter), lebar 50 m (lima puluh meter), luas 150m2 (seratus lima puluh meter persegi) Kemudian selanjutnya disebut dengan Tanah. Adapun batas-batas dan pasal-pasal yang mengikuti disebutkan secara terlampir.

Pihak Pertama, Pihak Kedua,

 

Siti Juniafi Maulidiyah Bella Sabella[/su_box]

Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Perusahaan


Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Untuk Referensi

Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Untuk Referensi

Sama seperti pada saat memutuskan untuk melakukan jual beli tanah, surat perjanjian juga dibutuhkan untuk kegiatan transaksi jual beli rumah. Usahakan pada saat membuat surat jual beli rumah, tidak ada satu hal penting yang terlewatkan. Oleh karenanya, demi lancarnya transaksi jual beli. Sebaiknya melibatkan notaris atau cari tahu dahulu contoh surat perjanjian jual beli rumah.

[su_box title=”Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Untuk Referensi”]

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH

 

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Muhammad Giat Iskanto

No. Induk KTP : 1575022323270

Tempat, Tanggal Lahir : Pasuruan, 10 Juni 1990

Pekerjaan : Wiraswasta

Umur : 30 tahun

Alamat : Jl. Plosokandang, Bangoan, Tulungagung

Berdasarkan surat ini bertindak atas nama pribadi selaku Pihak PERTAMA (Penjual)

 

Nama : Maulidiyah

No. KTP : 5372997220001

Tempat, Tanggal Lahir : Pasuruan, 27 Juni 1998

Pekerjaan : Karyawan

Umur : 23 tahun

Alamat : Jl. Bis Guling, Kedungwaru, Tulungagung

Kemudian Pembeli (Pihak Kedua) turut bertindak atas nama pribadi berdasarkan identitas yang sudah tertera.

 

Pada tanggal 1 November 2020, pihak pertama (penjual) telah melepas secara mutlak bangunan rumah seluas 450 m2. Adapun harga yang telah disepakati adalah sebesar Rp. 500.000.000,00.- (lima ratus juta rupiah) dan telah dibayarkan secara tunai. Adapun pembayaran telah dilakukan secara sah di hadapan para saksi dengan tunai (tanpa cicilan).

Sebagai kejelasan, adapun batas-batas tanah yang diperjual belikan adalah sebagai berikut:

Barat : Rumah Andika

Timur : Bangunan rumah Trisna

Utara : Rumah Ajeng

Selatan : Bangunan Rumah Sugiyono

 

Sehingga dengan demikian sejak tanggal 2 November 2020, tanah dan bangunan yang telah disebutkan telah menjadi hak milik pihak KEDUA. Ketika jual beli berlangsung, dinyatakan semua pihak terkait dan para saksi turut hadir dalam keadaan sehat secara jasmani mauoun rohani. Untuk mengesahkan secara riIl, pihak PERTAMA turut menghadirkan Notaris.

Demikian surat perjanjian jual beli yang telah dibuat. Bila mana terjadi kesalahan perihal administrasi, maka surat perjanjian akan diperbaiki berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Guna mengesahkan, berikut penanda tangan sebagai bentuk permulaan dari perpindahan hak milik pihak PERTAMA kepada pihak KEDUA.

 

Tulungagung, 1 November 2020

Pihak Pertama, Pihak Kedua,

Muhammad Giat Iskanto Maulidiyah

Saksi-Saksi

 

Saksi I Saksi II Sekar III

Hendrawan Sekar Andrean Prasetyo[/su_box]


Gambaran Surat Perjanjian Jual Beli Mobil

Gambaran Surat Perjanjian Jual Beli Mobil

Selain jual beli tanah dan rumah, banyak orang yang juga mencari contoh surat perjanjian jual beli mobil dan truk bekas. Pasalnya, kendaraan ini rawan menjadi barang yang mudah rusak jika tidak ditetapkan perjanjiannya. Apabila masih belum pernah membuatnya, silahkan simak contohnya di bawah ini:

[su_box title=”Surat Perjanjian Jual Beli Mobil”]

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL

 

Pada tanggal 5 November 2020 telah diadakan jual beli mobil dan truk bekas yang dilakukan oleh pihak pertama kepada pihak kedua. Kami yang bertanda tangan di bawah ini dengan sadar menyatakan bahwa telah membuat surat perjanjian:

Nama : Bagus Indrawan

No. KTP : 1665422290003

Tempat, Tanggal Lahir : Solo, 5 Desember 1990

Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil

Umur : 30 tahun

Alamat : Ds. Sragen Dusun Cepluk, Jawa Tengah

Berdasarkan surat ini bertindak atas nama pribadi selaku Pihak PERTAMA (Penjual)

 

Nama : Diana Utama

No. KTP : 16229376330002

Tempat, Tanggal Lahir : Pasuruan, 31 Desember 1990

Pekerjaan : Karyawan

Umur : 30 tahun

Alamat : Ds. Keboan. Dsn Bangoan, Jawa Tengah

Kemudian Pembeli (Pihak Kedua) turut bertindak atas nama pribadi berdasarkan identitas yang sudah tertera.

 

Bersama surat perjanjian ini kedua belah pihak menerangkan bahwa pihak pertama ingin menjual mobil kepada pihak kedua. Serta pihak kedua telah sepakat membeli satu unit mobil dengan harga sebesar Rp. 70.000.000,00.- (Tujuh Puluh Juta Rupiah). Adapun spesifikasi mobil yang diperjual belikan sebagai berikut:

Tahun Pembuatan : 2010

Nomor Polisi : S 5420 VA

No. BPKB : 6171826

Nomor Rangka : 668

No. Mesin : 00987

Sebagai kesepakatan berikut kedua belah pihak yang bertanda tangan di atas materai.

 

Pihak Pertama, Pihak Kedua,

(Materai) (Materai)

 

Bagus Indrawan Diana Utama[/su_box]

Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Konsinyasi


Surat Jual Beli Rumah Tanpa Campur Tangan Notaris

Surat Surat Jual Beli Rumah Tanpa Campur Tangan Notaris

Ketika melakukan jual beli tanah, sebagian besar orang pasti membutuhkan notaris sebagai perantara transaksi. Apalagi jual beli rumah harus menggunakan surat perjanjian guna menghindari hal-hal tidak diinginkan. Namun, bagaimana jika surat jual beli rumah dilakukan tanpa campur tangan notaris? Apakah bisa? Tentu saja bisa. Untuk lebih jelasnya, silahkan simak contoh surat jual beli rumah tanpa notaris berikut ini:

[su_box title=”Surat Jual Beli Rumah Tanpa Campur Tangan Notaris”]

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH

 

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Sri Ajeng Rahayu

No. KTP : 1676252820380009

Tempat, Tanggal Lahir : Jepara, 17 Agustus 1965

Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil

Alamat : Jl. Raya Watu Limo, Pesuguhan, Nganjuk

Selanjutnya disebut sebagai Penjual berdasarkan identitas tersebut,

 

  1. Nama : Ki Bagus Permadani

No. KTP : 15787643990002

Tempat, Tanggal Lahir : Malang, 22 September 1954

Pekerjaan : Pengusaha

Alamat : Jl. Sawojajar, Kedung Tumpang, Malang

Selanjutnya disebut sebagai Pembeli

 

Dengan surat ini penjual menyatakan untuk mengingatkan diri untuk menjual kepada pembeli. Serta pembeli berjanji dengan membuat pernyataan yang mengikatkan diri guna membeli dari penjual sebidang rumah. Hal tersebut telah diuraikan dalam AJB alias Akta Jual Beli No 1165, Kelurahan Kedungkandang, Kecamatan Sawojajar, Kota Malang. Serta secara rinci tampak pada gambar denah No. 1232.

Adapun tanggalnya adalah 30 Oktober 2020, seluas 1.500m2. Berikut bangunan yang berdiri di atasnya seluas 250m2 yang selanjutnya disebut untuk tanah dan rumah, dengan syarat dan ketentuan yang sudah disebutkan secara terlampir. Demikian surat perjanjian jual beli ini dibuat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya.

 

Penjual, Pembeli,

 

Sri Ajeng Rahayu Ki Bagus Permadani[/su_box]


Macam-Macam contoh surat perjanjian jual beli yang sudah dituliskan di atas, apakah sudah cukup membantu? Tentu lebih mudah dipahami bukan? Namun, jangan lupa untuk tetap memperhatikan berbagai hal penting yang harus dipahami pada saat membuat surat perjanjiannya. Apabila masih merasa ragu, silahkan meminta pendapat ahlinya.

Namun, jika memang ingin bisa membuat surat perjanjian jual beli sendiri, alangkah baiknya untuk banyak-banyak melihat contoh yang tersedia. Perhatian struktur penulisan dan tata kalimat yang digunakan. Pastikan tidak terdapat kesalahan agar surat perjanjian absah dan bisa dipertanggung jawabkan. Demikian ulasan singkat mengenai macam-macam contoh surat perjanjian untuk jual beli, semoga bermanfaat.

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *